Dalam Permenpam Per/21/M-PAN/11/2008 disebutkan bahwa
penyusunan sop harus memenuhi prinsip-prinsip anta lain: kemudahan dan
kejelasan, efisiensi dan efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis,
berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum dan kepastian hukum.
- Konsisten. Dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh
siapapun, dan dalam kondisi apapun oleh jajaran organisasi. - Komitmen. Dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran
organisasi, dari level yang paling rendah dan tertinggi. - Perbaikan berkelanjutan. Pelaksanaannya terbuka terhadap kritik
maupun saran guna untuk penyempurnaan agar memperoleh prosedur
yang benar-benar efisien dan efektif. - Mengikat. Mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan prosedur standar yang telah ditetapkan. - Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh pegawai peran-peran
tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika pegawai
tertentu tidak melaksanakan perannya denngan baik, hal ini akan
mengganggu keseluruhan proses, yang akan berdampak pada proses
penyelenggaraan Perusahaan. - Terdokumentasi dengan baik. SOP harus didokumentasikan dengan
baik, sehingga dapat dijadikan referensi bagi setiap mereka yang
membutuhkan.
No comments:
Post a Comment