Friday, August 16, 2024

Prinsip-prinsip Prosedur Kerja

 


Dalam Permenpam Per/21/M-PAN/11/2008 disebutkan bahwa
penyusunan sop harus memenuhi prinsip-prinsip anta lain: kemudahan dan
kejelasan, efisiensi dan efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis,
berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum dan kepastian hukum.

  1. Konsisten. Dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh
    siapapun, dan dalam kondisi apapun oleh jajaran organisasi.
  2. Komitmen. Dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran
    organisasi, dari level yang paling rendah dan tertinggi.
  3. Perbaikan berkelanjutan. Pelaksanaannya terbuka terhadap kritik
    maupun saran guna untuk penyempurnaan agar memperoleh prosedur
    yang benar-benar efisien dan efektif.
  4. Mengikat. Mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai
    dengan prosedur standar yang telah ditetapkan.
  5. Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh pegawai peran-peran
    tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika pegawai
    tertentu tidak melaksanakan perannya denngan baik, hal ini akan
    mengganggu keseluruhan proses, yang akan berdampak pada proses
    penyelenggaraan Perusahaan.
  6. Terdokumentasi dengan baik. SOP harus didokumentasikan dengan
    baik, sehingga dapat dijadikan referensi bagi setiap mereka yang
    membutuhkan. 

No comments:

Post a Comment