Keselamatan dan kesehatan kerja juga harus berperan dalam melindungi
karyawan dalam hal keselamatan, kesehatan, pemeliharaan etika kerja, dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama. Hal
ini untuk memastikan bahwa pekerja dapat melakukan pekerjaan mereka dengan
aman, meningkatkan kinerja pekerjaan dan produktivitas tenaga kerja. Oleh karena
itu, para pekerja harus mendapatkan jaminan untuk melindungi kesehatan dan
keselamatan mereka dalam semua pelaksanaan pekerjaan mereka sehari-hari.
(Tarwaka, 2014).
Ketentuan perlindungan tenaga kerja diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1970 sebagai berikut:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
- Memberi kesempatan atau jalan penyelamatan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian - kejadian lain yang membahayakan - Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat pelindung diri pada para pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu,
kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, aliran udara, cuaca, sinar radiasi,
kebisingan dan getaran - Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik
maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan - Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
- Menerapkan ergonomi di tempat kerja
- Mengamankan dan mengamankan pengangkutan orang dan barang
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpananan barang - Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
No comments:
Post a Comment