Friday, September 6, 2024

Pengertian Keselamatan Kerja

 


Keselamatan dan kesehatan kerja juga harus berperan dalam melindungi
karyawan dalam hal keselamatan, kesehatan, pemeliharaan etika kerja, dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama. Hal
ini untuk memastikan bahwa pekerja dapat melakukan pekerjaan mereka dengan
aman, meningkatkan kinerja pekerjaan dan produktivitas tenaga kerja. Oleh karena
itu, para pekerja harus mendapatkan jaminan untuk melindungi kesehatan dan
keselamatan mereka dalam semua pelaksanaan pekerjaan mereka sehari-hari.
(Tarwaka, 2014).
Ketentuan perlindungan tenaga kerja diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1970 sebagai berikut:

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
  3. Memberi kesempatan atau jalan penyelamatan diri pada waktu kebakaran atau
    kejadian - kejadian lain yang membahayakan
  4. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  5. Memberi alat pelindung diri pada para pekerja
  6. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu,
    kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, aliran udara, cuaca, sinar radiasi,
    kebisingan dan getaran
  7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik
    maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan
  8. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  9. Menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik
  10. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  11. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  12. Menerapkan ergonomi di tempat kerja
  13. Mengamankan dan mengamankan pengangkutan orang dan barang
  14. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  15. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
    penyimpananan barang
  16. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  17. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
    bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi

No comments:

Post a Comment