Showing posts with label Judul Kehutanan. Show all posts
Showing posts with label Judul Kehutanan. Show all posts

Sunday, January 13, 2019

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Masyarakat Mengikuti Kerjasama Hutan Rakyat (skripsi dan tesis)



Berdasarkan perspektif ekologi kebudayaan yang disebutkan oleh Awang (2004), kehutanan sosial merupakan suatu pola interaksi antara petani, teknologi,dan lahan/hutan. Melalui pandangan tersebut dapat dipahami bahwa keputusan petani dalam pengelolaan lahannya sangat tergantung pada keadaan lahan dan input teknologi yang kemudian mempengaruhi keputusan petani berdasarkan status sosialnya. Dalam penelitian ini, pemikiran teoritis tersebut diterjemahkan dalam kerangka empirik yang sesuai dengan keadaan di lapangan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan petani mengikuti program kerjasama hutan rakyat.
Pada umumnya faktor-faktor yang berpengaruh tersebut menurut Suharjito (2012) adalah:
1.        Kejelasan hak penguasaan atas lahan. Petani bersedia membudidayakan pohon apabila ada kepastian atas hak penguasaan lahan. Kepastian penguasaan lahan diperlukan oleh petani untuk menjamin investasinya, jaminan memperoleh manfaat dari pohon-pohon tersebut. Biasanya petani melaksanakan budidaya pohon-pohon pada lahan milik individual dan tidak bersedia melaksanakannya pada lahan komunal atau lahan negara karena lahan milik memberikan jaminan lebih pasti untuk memperoleh manfaat dari pada lahan komunal atau lahan negara;
2.        Luas lahan yang dikuasai. Rumahtangga miskin yang menguasai lahan sempit lebih cenderung menggunakan lahannya untuk tanaman pangan, tanaman jangka pendek, atau tanaman subsisten dari pada tanaman pohon-pohon. Rumahtangga yang memiliki lahan sempit cenderung memilih jenis tanaman yang lebih intensif;
3.        Ketersediaan tenaga kerja. Rumahtangga yang kekurangan tenaga kerja pada musim-musim tertentu karena kegiatan migrasi cenderung membudidayakan pohon-pohon karena budidaya pohon-pohon membutuhkan masukan tenaga kerja yang rendah dan memberikan pendapatan yang relatif tinggi;
4.        Ketersediaan dan akses pada pasar produk kayu mendorong budidaya pohon-pohon;
5.        Tingkat kekayaan. Jumlah rumahtangga miskin yang menanam pohon-pohon lebih sedikit dari pada rumahtangga kaya, demikian pula jumlah pohon yang ditanam oleh rumatangga miskin lebih sedikit dari pada jumlah pohon rumahtangga kaya.
Sedangkan menurut Dewi et al. (2011), faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan petani dalam bermitra dapat dimodelkan sebagai berikut:

keterangan :
Y = Dummy keputusan petani 1, jika petani memilih kemitraan 0, jika petani memilih tidak bermitra atau non mitra
X1 = Usia petani (Tahun)
X2 = Luas lahan (Ha)
D1-D3 = Dummy tingkat pendidikan petani
D1 = 1, jika tingkat pendidikan petani adalah PT 0, jika lainnya
D2 = 1, jika tingkat pendidikan petani adalah SMA 0, jika lainnya
D3 = 1, jika tingkat pendidikan petani adalah SMP 0, jika lainnya
X3 = Pengalaman berusahatani (Tahun)
D4 = Dummy persepsi petani tentang kemitraan 1, jika persepsi petani adalah baik 0, jika lainnya
D5 = Dummy pengaruh petani lain 1, jika dipengaruhi oleh petani lain 0, jika tidak dipengaruhi oleh petani lain
X4 = Jumlah anggota keluarga (Orang)
β0 - β9 = Koefisien regresi
e = Kesalahan

Budidaya Akasia di Lahan Gambut (skripsi dan tesis)



Lahan gambut adalah hasil dekomposisi sisa atau bagian tanaman baik tumbuhan air (paku, lumut dan ganggang) atau rumput maupun tanaman keras (tumbuhan tingkat tinggi) (Sitorus, 2003). Lahan gambut terbentuk dimana tanamantanaman yang tergenang oleh air terurai secara lambat. Gambut yang terbentuk terdiri dari berbagai bahan organik tanaman yang membusuk dan terdekomposisi pada berbagai tingkatan. Ciri khas dari suatu lahan gambut adalah kandungan bahan organiknya yang tinggi (lebih dari 65%). Gambut yang terbentuk dapat mencapai kedalaman lebih dari 15 meter (PFFSEA, 2003).
Lahan gambut merupakan penyimpan karbon yang sangat penting. Lahan gambut hanya menutupi 3% dari luas bumi namun mengandung sekitar 75% dari semua CO2 di atmosfir (Wetlands, 2007). Lahan gambut mempunyai sifat seperti spon yang berarti mampu menyimpan air tawar dalam jumlah besar, sehingga mencegah banjir pada musim hujan dan menyediakan air pada musim kemarau. Hal ini menjadi penting ketika perubahan iklim menghilangkan glasier, curah hujan berubah dan kekeringan yang tak terduga. Lahan-lahan gambut yang digenangi air tidak terbakar secara alami, kecuali pada tahun-tahun yang luar biasa keringnya.
Gambut memiliki daya hantar hidrolik (penyaluran air) secara horizontal yang cepat sehingga memacu percepatan pencucian unsur-unsur hara ke saluran drainase. Hal ini menyebabkan gambut miskin unsur hara. Walaupun tanahnya miskin hara dan sangat sulit digunakan untuk usaha pertanian skala besar, namun semakin banyak kawasankawasan gambut yang dimanfaatkan untuk perkebunan dan perindustrian. Di kawasan dimana lahan gambut ingin dimanfaatkan dibangun kanal-kanal yang bertujuan untuk mengeringkan gambut tersebut sehingga lahan dapat disiapkan untuk usaha-usaha pertanian. Cara ini sangat bermasalah karena mengakibatkan turunnya permukaan air tanah dan menghilangkan air di permukaan tanah. Irigasi atau pengairan di lahan-lahan pertanian sekitarnya juga dapat menyebabkan turunnya permukaan air tanah.
Setelah kering, maka gambut akan kehilangan sifat-sifat alaminya yang seperti spon sehingga gambut tidak dapat mengatur keluar masuknya air. Lahan-lahan gambut yang kering secara tidak alami sangat mudah menjadi kering. Kebakaran, baik yang disengaja maupun tidak, akan diikuti dengan kerusakaan dan kerugian yang proporsional terhadap kegiatan manusia dan tingkat gangguan yang terjadi.` Drainase dan kebakaran digabungkan dengan perubahan iklim mengkonversi lebih banyak gambut menjadi sumber karbon dibandingkan sebagai penyimpan (Holden, 2005)
Akasia dapat tumbuh pada lahan gambut di Provinsi Riau meskipun bukan habitat aslinya. Hasil penelitian Ratna (2008) menunjukkan bahwa A. crassicarpa sebagai tanaman ungglan HTI di hutan rawa gambut memiliki potensi rosot karbon yang tinggi. A. crassicarpa yang berumur 4 tahun mampu menyimpan karbon sebesar 52.82 ton/ha, sedangkan yang berumur 2 tahun menyimpan karbon sebesar 21.93 ton/ha. Besarnya rosot karbon pada A. crassicarpa tersebut apabila dikonversi kepada tingkat penyerapan CO2 maka tanaman yang berumur 4 tahun mampu mengikat CO2 sebesar 158,33 ton/ha sedangkan tanaman 2 tahun sebesar 111,94 ton/ha Kondisi ini menunjukkan bahwa A. crassicarpa dapat menurunkan gas CO2 di atmosfer dalam proses fotosintesisnya yang mengakibatkan penurunan gas rumah kaca sehingga efek kenaikan suhu bumi dan perubahan iklim dapat dikurangi. Pengelolaan HTI perlu diarahkan untuk mencapai profitabilitas yang tinggi dan pemenuhan fungsi rosot karbon dengan cara perdagangan karbon yang perlu ditangkap oleh pemerintah dan swasta dalam mengembangkan HTI.

Hutan Rakyat (skripsi dan tesis)



UU No. 41 (1999) tentang Kehutanan serta Menteri LHK (2015) mendefinisikan hutan hak atau lazim disebut sebagai hutan rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan rakyat dapat dimiliki oleh setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain atau badan hukum. Sejatinya masyarakat telah lama mengenal pola pemanfaatan lahan yang menyerupai hutan rakyat.
Bagi  masyarakat  Jawa  Tengah  dan  sekitarnya  lahan  tersebut  lebih  dikenal  dengan  sebutan “pekarangan” dimana pada lahan tersebut masyarakat menanam berbagai tanaman keras seperti jati, kelapa, randu, dan lain sebagainya (Suprapto, 2010). Selanjutnya dikatakan bahwa walaupun sebagian besar hutan rakyat di Jawa berada pada tanah dengan status tanah milik rakyat, pengembangan hutan rakyat sangat erat kaitannya dengan program pemerintah khususnya program penghijauan. Menurut laporan studi,  pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah kolonial. Kemudian Pemerintah Indonesia pada tahun 1950-an mengembangkan hutan rakyat melalui program Karang Kitri” dan program penghijauan pada awal tahun 60-an. (Wartaputra (1990 dalam Suprapto, 2010)).
Waluyo  (2003 dalam Megalina (2009))  menyatakan alasan-alasan yang dapat mendukung kegiatan pengembangan hutan rakyat antara lain:
1.        Hutan rakyat ternyata mampu mendukung pasokan bahan baku kayu bagi industri perkayuan.
2.        Pembangunan hutan rakyat memberikan manfaat yang sangat banyak, baik manfaat sosial ekonomi maupun perlindungan lingkungan (konservasi tanah dan air).
3.        Masyarakat  Indonesia  pada  umumnya  sudah  mengenal  bentuk-bentuk hutan rakyat, tetapi petani hutan rakyat pada umumnya masih mempunyai hambatan-hambatan, baik dari segi produksi pengelolaan maupun pengolahan dan pemasaran hasil-hasilnya, sehingga pemanfaatannya belum optimal.
4.        Hak kepemilikan atas lahan hutan rakyat yang jelas akan mendorong petani untuk memanfaatkan, mengelola dan menjaganya dengan lebih baik (terutama di Jawa).
5.        Banyak lahan-lahan pertanian yang sebenarnya tidak cocok untuk usaha pertanian intensif. Di Jawa, lahan yang layak untuk pertanian per penduduk agraris hanya kurang dari seperempat hektar (Talkurputra dan Amien, 1998). Pemerintah menganjurkan agar lahan-lahan  yang tidak layak untuk pertanian agar dikembangkan menjadi untuk hutan rakyat.
Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi (Dirjen RRL) (1995 dalam Megalina, 2009) menuliskan manfaat pembangunan hutan rakyat adalah sebagai berikut :
1.        Memperbaiki penutupan tanah sehingga akan mencegah erosi percikan.
2.        Memperbaiki peresapan air ke dalam tanah.
3.        Menciptakan  iklim  mikro,  perbaikan  lingkungan  dan  perlindungan sumber air.
4.        Meningkatkan produktifitas lahan dengan berbagai hasil dari tanaman hutan rakyat berupa kayu-kayuan.
5.        Meningkatkan pendapatan masyarakat
6.        Memenuhi   kebutuhan   bahan   baku   industri   pengolahan   kayu   dan kebutuhan kayu rakyat.
Bentuk hutan rakyat yang dikenal dan dibangun di Indonesia menurut Balai Informasi Pertanian (1982), yaitu :
1.    Hutan rakyat murni, yaitu merupakan hutan murni dengan jenis kayu tertentu karena hanya ditanami satu jenis tanaman kayu-kayuan, contohnya ditanami pinus saja atau sengon saja.
2.    Hutan rakyat campuran, yaitu merupakan hutan campuran yang ditanami lebih dari satu jenis tanaman kayu-kayuan.
3.    Hutan rakyat sistem agroforestry, yang merupakan hutan dengan tanaman kayu-kayuan, tanaman pangan, tanaman keras, hijauan pakan dan pemeliharaan ternak.
Sistem yang paling cocok untuk hutan rakyat adalah sistem agroforestry dengan tumpang sari. Pada sistem tumpang sari, lahan ini ditanami bersama-sama tanaman keras dan tanaman pertanian.
Ada beberapa pola pengembangan hutan rakyat seperti dikemukan oleh Usman (2001) sebagai Menteri Kehutanan saat itu bahwa, Pemerintah  menyadari  sepenuhnya keterbatasan  yang  ada  serta  potensi  yang  sangat mungkin untuk pengembangan hutan rakyat yang dilaksanakan dengan  beberapa  pola,  yaitu  pola  swadaya,  pola  subsidi,  dan  pola  kemitraan sebagai berikut:
1.    Pola swadaya  adalah  hutan  rakyat  yang  dibangun  oleh  kelompok atau   perorangan  dengan kemampuan modal dan tenaga dari kelompok atau perorangan itu sendiri. Untuk pola ini posisi pemerintah membantu   sepenuhnya   aspek   teknis,   manajemen,   dan pemasaran, sehingga hutan rakyat dapat berkembang dengan baik.
2.    Pola subsidi adalah hutan rakyat yang dibangun melalui bantuan sebagian atau keseluruhan biaya pembangunannya. Bantuan diberikan oleh pemerintah melalui program penghijauan, padat karya, dan bantuan lainnya, atau dari pihak lain yang peduli terhadap pembangunan hutan rakyat.
3.    Pola kemitraan adalah hutan rakyat yang dibangun atas kerjasama masyarakat dan perusahaan swasta/koperasi dengan insentif permodalan bunga ringan. Dasar pertimbangan kerjasama ini adalah semua pihak yang terkait saling membutuhkan.