Thursday, June 13, 2019

Uji Median (Median Tes) (skripsi dan tes)


Uji median adalah metode nonparametrik yang paling sederhana. Uji median
ini adalah merupakan prosedur pengujian apakah dua atau lebih populasi dari mana sampel independen diambil mempunyai median yang sama. Untuk
menyederhanakannya hanya akan dibatasi pada dua sampel saja (sebenarnya prosedur ini dapat dengan mudah diperluas untuk tiga sampel atau lebih). Uji nonparametrik ini dipergunakan untuk menentukan signifikansi perbedaan antara median dari dua populasi yang independen. Hipotesa nihil yang akan diuji menyatakan bahwa populasi dari mana dua sampel itu diambil mempunyai median yang sama. Hipotesa alternatifnya menyatakan bahwa dua populasi itu mempunyai median yang berbeda.
Uji median tidak memerlukan anggapan-anggapan tertentu tentang dua populasi dari mana sampel diambil. Untuk keperluan uji median ini perlu ditentukan/dihitung lebih dahulu median dari kombinasi distribusi sampelnya (overall median). Kemudian untuk setiap grup dihitung frekuensi nilai yang terletak pada/diatas overall median dan yang terletak dibawah overall median

Uji Chi Square (skripsi dan tesis)


Uji χ2 hanya digunakan untuk data diskrit. Uji ini adalah uji independensi,
dimana suatu variable tidak dipengaruhi atau tidak ada hubungan dengan variable lain.χ2 bukan merupakan ukuran derajat hubungan. Uji ini hanya digunakan untuk mengestimate barangkali bahwa beberapa factor, disamping sampling error, dipandang mempengaruhi adanya hubungan. Selama hipotesa nihil menyatakan bahwa tidak ada hubungan(variable-variabelnya independen), uji ini hanya mengevaluasi kemungkinan bahwa hubungan dari nilai pengamatan disebabkan oleh sampling error. Hipotesa nihil ditolak bila nilai χ2 yang dihitung dari sampel lebih besar dari nilai χ2 dalam tebel berdasarkan level of significance tertentu.
Ho diterima apabila: χ2 χ2 ; derajat bebas tertentu
Ho ditolak apabila: χ2 χ2 ; derajat bebas tertentu
Diketemukan nilai χ2 yang signifikan belum tentu menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (seperti halnya pada korelasi). Diketemukan nilai χ2
yang signifikan menunjukkan bahwa variabel-variabelnya dependen

Keunggulan Statistik Nonparametrik (skripsi dan tesis)


a. Asumsi dalam uji-uji statistik nonparametrik relatif lebih longgar. Jika pengujian data menunjukkan bahwa salah satu atau beberapa asumsi yang mendasari uji statistik parametrik. (misalnya mengenai sifat distribusi data) tidak terpenuhi, maka statistik nonparametrik lebih sesuai diterapkan dibandingkan statistic parametrik.
b. Perhitungan-perhitungannya dapat dilaksanakan dengan cepat dan mudah, sehingga hasil penelitian segera dapat disampaikan.
c. Untuk memahami konsep-konsep dan metode-metodenya tidak memerlukan dasar matematika serta statistika yang mendalam.
d. Uji-uji pada statistik nonparametrik dapat diterapkan jika kita menghadapi
keterbatasan data yang tersedia, misalnya jika data telah diukur menggunakan skala pengukuran yang lemah (nominal atau ordinal).
e. Efisiensi statistik nonparametrik lebih tinggi dibandingkan dengan metode parametrik untuk jumlah sampel yang sedikit

Friday, June 7, 2019

Sumber-sumber Dalam Penelitian hukum (skripsi dan tesis)


Setiap penelitian ilmiah mempunyai sumber-sumber sebagai bahan rujukan guna mendukung argumentasi peneliti. Berbeda dengan sumber-sumber rujukan yang ada pada penelitian di bidang ilmu lain, dalam penelitian hukum yang bersifat normatif tidak mengenal adanya data (Ibid., 2011 : 141). Sumber rujukan penelitian hukum normatif sendiri berasal dari bahan hukum yang penulis sebagai berikut:
  1.  Bahan hukum primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan undang-undang dan putusan-putusan hakim. Untuk bahan hukum primer yang memiliki otoritas tertinggi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) karena semua peraturan di bawahnya baik isi maupun jiwanya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Bahan hukum primer yang selanjutnya adalah undang-undang. Undang-undang merupakan kesepakatan antara pemerintah dan rakyat sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk penyelenggaraan kehidupan bernegara. Sejalan dengan undang-undang, untuk tingkat daerah adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mempunyai otoritas tertinggi untuk tingkat daerahnya karena dibuat oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan daerah. Bahan hukum primer yang dibawah otoritas undang-undang adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau peraturan suatu Badan atau Lembaga Negara sebagai mana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan untuk tingkat daerah, Keputusan Kepala Daerah mempunyai otoritas yang lebih rendah dibandingkan Perda. (Ibid., 2011 : 141-142)
Bahan hukum primer disamping perundang-undangan yang memiliki otoritas adalah putusan pengadilan. Putusan pengadilan merupakan konkretisasi dari perundang-undangan. Putusan pengadilan inilah sebenarnya merupakan law ini action. (Ibid.)
  1. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder adalah semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. (Loc.Cit.)
Menurut penulis, bahan hukum sekunder pula memiliki tingkatan yang didasarkan pada jenisnya. Hal tersebut dapat diketahui bahwa bahan hukum sekunder yang utama adalah buku teks karena buku teks berisi mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan-pandangan klasik para sarjana yang mempunyai kualifikasi tinggi (Ibid. 2013 : 142). Disamping buku teks, bahan hukum sekunder dapat berupa tulisan-tulisan baik tentang hukum dalam buku atau-pun jurnal-jurnal. Tulisan-tulisan hukum tersebut berisi tentang perkembangan atau isu-isu aktual mengenai hukum bidang tertentu (Ibid. 2013 : 143).

Pendekatan Dalam Hukum (skripsi dan tesis)

Penelitian hukum mengenal beberapa pendekatan yang digunakan untuk mengkaji setiap permasalahan. jenis-jenis pendekatan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Pendekatan Undang-undang (statute approach)
Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani(Ibid., 2011 : 93). Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian hukum normatif memiliki kegunaan baik secara praktis maupun akademis.
Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dengan Undang-Undang Dasar atau regulasi dan undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi. (Ibid., 2011 : 93-94)
Bagi penelitian untuk kegiatan akademis, peneliti perlu mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang tersebut. Dengan mempelajari ratio legis dan dasar ontologis suatu undang-undang, peneliti sebenarnya mampu mengungkap kandungan filosofis yang ada di belakang undang-undang itu. Memahami kandungan filosofis yang ada di belakang undang-undang itu, peneliti tersebut akan dapat menyimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang dihadapi. (Ibid.)
  1. Pendekatan Kasus (Case Approach)
Pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus ini dapat berupa kasus yang terjadi di Indonesia maupun di negara lain. Yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah rasio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan. (Ibid., 2011 : 94)
Secara praktis ataupun akademis, pendekatan kasus mempunyai kegunaan dalam mengkaji rasio decidendi atau reasoning tersebut merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum. Perlu pula dikemukakan bahwa pendekatan kasus tidak sama dengan studi kasus (case study). Di dalam pendekatan kasus (case approach), beberapa kasus ditelaah untuk referensi bagi suatu isu hukum. Sedangkan Studi kasus merupakan suatu studi dari berbagai aspek hukum. (Ibid.)
  1. Pendekatan Historis (Historical Approach)
Pendekatan historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi. Telaah demikian diperlukan oleh peneliti untuk mengungkap filosofi dan pola pikir yang melahirkan sesuatu yang sedang dipelajari. Pendekatan historis ini diperlukan kalau memang peneliti menganggap bahwa pengungkapan filosofis dan pola pikir ketika sesuatu yang dipelajari itu dilahirkan, dan memang mempunyai relevansi dengan masa kini. (Ibid., 2011 : 94-95)
  1. Pendekatan Komparatif (Comparative Approach)
Pendekatan komparatif dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara, dengan undang-undang dari satu atau lebih negara lain mengenai hal yang sama. Selain itu, dapat juga diperbandingkan di samping undang-undang yaitu putusan pengadilan di beberapa negara untuk kasus yang sama. (Ibid., 2011 : 95)
Kegunaan dalam pendekatan ini adalah untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara undang-undang tersebut. Hal ini untuk menjawab mengenai isu hukum antara ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan undang-undang itu. Dengan demikian perbandingan tersebut, peneliti akan memperoleh gambaran mengenai konsistensi antara filosofi dan undang-undang di beberapa negara. Hal ini sama juga dapat dilakukan dengan memperbandingkan putusan pengadilan antara suatu negara dengan negara lain untuk kasus serupa. (Ibid.)
  1. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. dengan mempelajari pandang-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. (Ibid.)

Kesesuaian lahan (skripsi dan tesis)

Kesesuaian lahan (land suitability) merupakan kecocokan (adaptibility)
suatu lahan untuk tujuan penggunaan tertentu, melalui penentuan nilai (kelas)
lahan serta pola tata guna tanah yang dihubungkan dengan potensi wilayahnya, sehingga dapat diusahakan penggunaan lahan yang lebih terarah berikut usaha pemeliharaan kelestariannya (Hardjowigeno, 2001 dalam Wisaksanti Rudiastuti, 2011:9). Penilaian kesesuaian lahan merupakan suatu penilaian secara sistematik dari lahan dan menggolongkannya ke dalam kategori berdasarkan persamaan sifat atau kualitas lahan yang mempengaruhi kesesuaian lahan bagi suatu usaha tertentu (Bakosurtanal, 1996 dalam Wisaksanti Rudiastuti, 2011:9).
Menurut Hardjowigeno (2003) dalam Irianti (2004), klasifikasi kesesuaian
lahan dapat dipakai untuk klasifikasi kesesuaian lahan kuantitatif maupun
kualitatif tergantung dari data yang tersedia. Kesesuaian lahan kuantitatif adalah kesesuaian lahan yang ditentukan berdasarkan atas penilaian karakteristik (kualitas) lahan secara kuantitatif (dengan angka-angka) yang biasanya dilakukan juga perhitungan-perhitungan ekonomi. Kesesuaian lahan kualitatif adalah kesesuaian lahan yang ditentukan berdasarkan atas penilaian karakteristik (kualitas) lahan secara kualitatif (tidak dengan angka) dan tidak ada perhitungan ekonomi. Biasanya dilakukan dengan cara memadankan (membandingkan) kriteria masing-masing kelas kesesuaian lahan ditentukan oleh faktor fisik (karakteristik.kualitas lahan) yang merupakan faktor penghambat terberat.
Menilai kelas kesesuaian lahan menurut Djoemantoro dan Rachmawati
(2002) dan Sitorus (1985) dalam Irianti (2004) diperoleh bahwa kesesuaian lahan dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu order S (sesuai) dan order N (tidak sesuai). Lahan yang tergolong order S adalah lahan yang dapat digunakan untuk suatu  penggunaan tertentu secara lestari, tanpa atau sedikit resiko kerusakan terhadap daya lahannya. Yang termasuk order N adalah lahan yang mempunyai kesulitan sedemikian rupa sehingga mencegah penggunaannya untuk suatu tujuan yang telah dipertimbangkan.
Pembagian kelas dalam tingkatan kesesuaian lahan merupakan pembagian
lebih lanjut dari kesesuaian lahan di dalam order. Banyaknya kelas di dalam suatu
order tidak terbatas. Di dalam penelitian ini digunakan tiga kelas untuk order S
dan satu kelas untuk order N.
a. Kelas S1: sangat sesuai (highly suitable), adalah lahan yang tidak memiliki
pembatas untuk suatu penggunaan tertentu secara lestari.
b. Kelas S2: cukup sesuai (moderately suitable), adalah lahan yang
mempunyai sedikit pembatas untuk suatu penggunaan tertentu. Pembatas
ini akan mempengaruhi produktivitas dan keuntungan yang diperoleh
dalam mengusahakan lahan tersebut.
c. Kelas S3: sesuai bersyarat (suitable conditional), adalah lahan yang
memiliki pembatas dengan tingkat yang lebih berat, akan tetapi masih bisa
diperbaiki dengan menggunakan perlakuan teknologi yang lebih tinggi.
d. Kelas N: tidak sesuai (not suitable), adalah lahan dengan pembatas sangat
berat sehingga tidak memungkinkan unutk suatu penggunaan tertentu
secara lestari.

Jenis dan Sumber Data SIG (skripsi dan tesis)


Data geografis pada dasarnya tersusun oleh dua komponen penting yaitu
data spasial dan data atribut. Perbedaan antara dua jenis data tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Data Spasial
Data spasial adalah data yang bereferensi geografis atas representasi objek
di bumi. Data spasial pada umumnya berdasarkan peta yang berisikan interpretasi dan proyeksi seluruh fenomena yang berada di bumi. Sesuai dengan perkembangan, peta tidak hanya merepresentasikan objek-objek yang ada di muka bumi, tetapi berkembang menjadi representasi objek di atas muka bumi (di udara) dan di bawah permukaan bumi.
Data spasial dapat diperoleh dari berbagai sumber dalam berbagai format.
Sumber data spasial antara lain mencakup: data grafis peta analog, foto udara,
citra satelit, survei lapangan, pengukuran theodolit, pengukuran dengan
menggunakan global positioning systems (GPS) dan lain-lain.
Gambar 2.2 Sumber Data dalam SIG (Ekadinata, dkk., 2008)
Data spasial memiliki dua macam penyajian, yaitu:
a. Model vektor
Model vektor menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data spasial
dengan menggunakan titik-titik, garis-garis, dan kurva atau poligon beserta
atribut-atributnya. Bentuk dasar model vektor didefinisikan oleh sistem koordinat Kartesius dua dimensi (x,y).
Dengan menggunakan model vektor, objek-objek dan informasi di
permukaan bumi dilambangkan sebagai titik, garis, atau poligon. Masing-masing mewakili tipe objek tertentu sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
Titik (point) : merepresentasikan objek spasial yang tidak memiliki dimensi
panjang dan/atau luas. Fitur spasial direpresentasikan dalam satu pasangan
koordinat x,y. Contohnya stasiun curah hujan, titik ketinggian, observasi
lapangan, titik-titik sampel.
Garis (line/segment) : merepresentasikan objek yang memiliki dimensi panjang
namun tidak mempunyai dimensi area, misalnya jaringan jalan, pola aliran, garis kontur.
Poligon : merepresentasikan fitur spasial yang memiliki area, contohnya adalah unit administrasi, unit tanah, zona penggunaan lahan.
b. Model data raster
Model data raster menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data
spasial dengan menggunakan struktur matriks atau piksel-piksel yang membentuk grid (bidang referensi horizontal dan vertikal yang terbagi menjadi kotak-kotak). Piksel adalah unit dasar yang digunakan untuk menyimpan informasi secara eksplisit. Setiap piksel memiliki atribut tersendiri, termasuk koordinatnya yang unik. Akurasi model ini sangat tergantung pada resolusi atau ukuran piksel suatu gambar. Model raster memberikan informasi spasial apa saja yang terjadi di mana saja dalam bentuk gambaran yang digeneralisasi. Dengan model raster, data geografi ditandai oleh nilai-nilai elemen matriks dari suatu objek yang berbentuk titik, garis, maupun bidang.

2. Data Atribut
Data atribut adalah data yang mendeskripsikan karakteristik atau fenomena
yang dikandung pada suatu objek data dalam peta dan tidak mempunyai hubungan dengan posisi geografi. Data atribut dapat berupa informasi numerik, foto, narasi, dan lain sebagainya, yang diperoleh dari data statistik, pengukuran lapangan dan sensus, dan lain-lain.
Atribut dapat dideskripsikan secara kualitatif dan kuantitatif. Pada
pendeskripsian secara kualitatif, kita mendeskripsikan tipe, klasifikasi, label suatu objek agar dapat dikenal dan dibedakan dengan objek lain, msalnya: sekolah, rumah sakit, hotel, dan sebagainya. Bila dilakukan secara kuantitatif, data objek dapat diukur atau dinilai berdasarkan skala ordinat atau tingkatan, interval atau selang, dan rasio atau perbandingan dari suatu titik tertentu.