2.
Menurut Johan
Silas (2002) rumah memiliki pengertian sebagai tempat penyelenggaraan kehidupan
dan penghidupan keluarga.rumah harus memenuhi kebutuhan yang bersifat biologis
seperti makan, belajar, dan lain-lain, juga memenuhi kebutuhan non biologis,
seperti bercengkrama dengan anggota keluarga atau dengan tetangga.fungsi rumah
dikelompokan menjadi tiga yaitu rumah berfungsi sebagai sarana infestasi, rumah
sebagai sarana berusaha dan rumah sebagai tempat bernaung. Rumah berfungsi
sebagai sarana investasi memiliki arti rumah mempunyai nilai investasi yang
bersifat moneter yang dapat diukur dengan uang dan non moneter yang tidak dapat
diukur dengan uang, tetapi lebih pada keuntungan moral dan kebahagiaan
keluarga. Rumah sebagai sarana berusaha dapat diartikan sebagai melalui rumah
penghuni dapat meningkatkan pendapatannya guna kelangsungan hidupnya.
Rumah adalah
bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi
pemiliknya (UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Rumah sebagai tempat bernaung harus memenuhi kebutuhan ruang akan kegiatan bagi
penghuninya. Terdapat beberapa ruang pokok yang ada pada sebuah rumah, yaitu
ruang tidur, ruang belajar atau ruang kerja, ruang keluarga, ruang services
seperti dapur, dan teras atau ruang tamu. Makna yang terkandung didalam
kebutuhan ruang-ruang tersebut mencerminkan bahwa rumah adalah tempat untuk
istirahat, tempat untuk mengembangkan diri guna meningkatkan mutu kehidupan,
rumah sebagai tempat sosialisasi utamanya dengan keluarga, rumah sebagai tempat
menyediakan kebutuhan jasmani dan rohani serta rumah sebagai tempat bernaung.
Perumahan
adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai
hasil upaya pemenuhan rumah
yang layak huni. (Sumber: UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman). Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempattinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan
saranalingkungan (Musthofa, 2008).
Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. (UU
No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman). Pemakaian atau penggunaan
perumahan adalah sah apabila ada persetujuan pemilik dengan mengutamakan fungsi
perumahan bagi kesejahteraan masyarakat. (Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1964
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 6 Tahun 1962 Tentang
Pokok-Pokok Perumahan).
Sedangkan permukiman
adalah suatu kawasan perumahan yang ditata secara fungsional, ekonomi dan fisik
tata ruang yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan, sarana secara umum dan
fasilitas sosial sebagai suatu kesatuan yang utuh (C. Djemabut Blaang, 1986).
Permukiman merupakan sebuah sistem yang terdiri dari lima unsur, yaitu: alam,
masyarakat, manusia, lindungan dan jaringan. Bagian permukiman yang disebut
wadah tersebut merupakan paduan tiga unsur: alam (tanah, air, udara), lindungan
(shell) dan jaringan (networks), sedang isinya adalah manusia dan masyarakat.
Permukiman terbentuk dari kesatuan isi dan wadahnya. (Doxiadis dalam Suparno Sastra
dkk, 2006).
No comments:
Post a Comment