Sunday, January 15, 2023

Teori Pasar Modal (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pasar modal (capital market) merupakan tempat saling bertemunya antara
pihak yang kelebihan dana (investor) dengan pihak yang membutuhkan dana
(emitten). Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan
pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Seperti pasar
modal pada umumnya, definisi ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia
dibentuk sebagai sarana penghubung antara investor dengan perusahaan atau
institusi pemerintah.
Menurut Jogiyanto (2013) pasar modal dapat dikelompokkan menjadi empat
jenis, antara lain;
1. Pasar Primer (Primary Market). Pasar primer ini adalah tempat menjual
surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pertama kali. Surat
berharga yang baru dijual dapat berupa penawaran perdana ke publik (initial
public offering atau IPO) atau tambahan surat berharga baru jika perusahaan
sudah going public (sekuritas tambahan ini sering disebut seasoned new
issues).
2. Pasar Sekunder (Secondary Market). Pasar sekunder ini adalah tempat
dimana sekuritas yang telah dikeluarkan oleh perusahaan di pasar primer
dijual secara bebas oleh investor.
3. Pasar Ketiga (Third Market). Pasar ketiga merupakan pasar perdagangan
surat berharga pada saat pasar kedua (pasar sekunder) tutup. Pasar ketiga
dijalankan oleh broker yang mempertemukan penjual dan pembeli pada saat
pasar kedua (pasar sekunder) tutup.
4. Pasar Keempat (Fourth Market). Pasar ini merupakan pasar modal yang
dilakukan di antara institusi berkapasitas besar untuk menghindari komisi
untuk broker. Pasar keempat umumnya menggunakan jaringan komunikasi
untuk memperdagangkan saham dalam jumlah blok yang besar

No comments:

Post a Comment