Saturday, January 7, 2023

Usaha Kecil (skripsi, tesis, disertasi)

 


Sama seperti usaha mikro, kepemilikan badan usaha dengan level
kecil ini juga masih berada di level perorangan ataupun badn usaha
bersama yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama, dan bukan
berasal dari pengembangan badan usaha milik korporasi tertentu, karena
pada level ini, jumlah dana yang dibutuhkan termasuk besar untuk skala
keuangan pribadi masyarakat Indonesia.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil masih sama dengan usaha
mikro diatas, namun yang menjadi pembeda terbesarnya terletak pada
modal dan asset serta omzet yang dihasilkan pertahunnya melalui
kegiatan perniagaan yang dilakukan oleh penguusaha yang terkait.
Menurut UU 20 tentang UMKM, usaha dengan kelas kecil ini setidaknya
harus memiliki modal diluar asset tidak bergerak lebih dari Rp
 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp
500.000.000,-. Serta hasil penjualan (omzet) bisnis setiap tahunnya
minimal berada diantara antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak
Rp 2,5.000.000.000,- pertahunnya berdasarkan jumlah perputaran uang
yang ada didalamnya

No comments:

Post a Comment