Saturday, January 7, 2023

Usaha Menengah (skripsi, tesis, disertasi)

 


Usaha ditingkat menengah, merupakan usaha yang berada dikelas
yang paling tinggi dari golongan UMKM. Usah pada tingkatan ini
kepemilikan masih sama dengan usaha mikro dan usaha kecil,yaitu
perseorangan ataupun gabungan beberapa personal untuk mendirikan
badan usaha perekonomian tertentu, dan bukan berasal dari bagian anak
korporasi tertentu, baik secara langsung ataupun tidak langsung terlibat
dalam permodalan dan pendirian usaha tersebut.
Dalam klasifikasinya, usaha di tingkat menengah ini memiliki
setidaknya Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- untuk modal
utama pendirian badan usaha ini, dan tentu saja tidak termasuk bangunan
dan tanah tempat usaha atau asset tidak bergerak lainnya. Serta memiliki
pendapatan penjualan tahunannya mencapai Rp 25.000.000.000,- sampai
Rp 50.000.000.000,-.pertahunnya. Sehingga pada kelas ini sudah bisa
dipastikan usaha ini bukan usaha yang berskala rumahan, dan hampir
berada didalam golongan usaha makro ekonomi berdasarkan omodal,
omzet dan asset yang dimiliki.
Pada dasarnya, UMKM memiliki bentuk kepemilikan yang sama, namun
pada sisi substansialnya yang berbeda. Perbedaan terletak pada jumlah modal,
skala usaha dan omzet yang dihasilkan pertahunnya. Namun tidak sedikit dari
para pelaku usaha UMKM memulai usahanya dari kelas Mikro yang kemudian
masuk kepada kelas Menengah.
Secara teori, usaha mikro kecil menengah merupakan usaha yang memiliki
modal dan kemampuan yang terbatas sehingga pelaksnaan strategi komunikasi
pemasarannya lebih cenderung menggunakan strategi push ataupun pull didalam
pelaksanaan strategi komunikasi pemasarannya. Mengingat bahwa usaha mikro
kecil dan menengah memiliki keterbatasan dalam hal pendanaan dan
pengembangan market mereka, maka cara pemasaran yang diterapakan juga
berbeda dengan perushaan yang sudah memiliki modal dan pengembangan market
mereka.
Perbedaan mendasar antara Usaha Mikro Kecil Menengah dengan usaha
berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun
2008, maka bisa dipastikan perbedaannya adalah jika usaha mikro kecil dan
menengah bukanlah bagian dari anak perusahaan yang berkembang, kemudian
dari sitem managerial, sebuah perusahaan besar akan memiliki jajaran direksi
yang akan mengantur disemua bidang yang dimiliki sedangkan umkm tidak
memiliki hal tersebut, selanjutnya perbedaan mendasar adal modal dan asset yang
dimiliki, jika UMKM sudah memiliki modal dan asset melebihi persyaratan
undang-undang tersebut, maka usaha itu tidak bisa digolongkan lagi didalam
usaha jenis UMKM, melainkan hamper memasuki usaha yang berada di kelas
ekonomi mikro, serta dari pegawai yang dipekerjan dalam usaha mereka jika
perusahaan besar memiliki banyak pegawai dan memiliki standart tertentu dalam
pengelolaan pegawainya, maka umkm cenderung masih menggunakan pekerja
dalam skala kecil.

No comments:

Post a Comment