Dalam perkembangannya, kaderisasi partai politik merupakan fungsi yang terabaikan sejak awal kehidupan partai politik sampai masa pasca Orde Baru sekarang ini. Pada masa lalu, kaderisasi dilakukan bukan oleh partai politik, melainkan oleh ormas-ormas yang menjadi underbow di partai. Pimpinan partai tinggal menerima anggota-anggota partai yang telah dihasilkan oleh ormas-ormas tersebut. Hingga saat ini, proses kaderisasi tidak sepenuhnya pula mendapatkan perhatian meskipun fungsi ini sepenuhnya telah di pegang oleh partai politik sendiri. Pada masa demokratisasi sekarang ini, pimpinan partai politik seharusnya melakukan pendidikan politik kepada anggota partai secara berjenjang dan berkesinambungan untuk menghasilkan anggota-anggota partai politik yang akan menjadi pimpinan nasional di masa mendatang (Mawasdi 2007 dan Sigit, 2011). Oleh karena itu, tepat sekali bila dikatakan bahwa partai politik adalah penghasil pimpinan nasional di masa depan. Bila partai politik mampu menghasilkan anggota partai yang berkualitas, berarti partai politik mampu menyediakan pemimpin nasional masa depan yang berkualitas pula.
Pengertian mengenai kaderisasi sendiri dimuat dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik No. 2 tahun 2011 pada Pasal 29 Ayat (2) Bab XI tentang Rekrutmen Politik yang berbunyi Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan para ahli menyebutkan bahwa kaderisasi politik merupakan proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan politik (Suharno, 2014). Sedangkan menurut Surbakti (2009) bahwa kaderisasi mencakup pemilihan, seleksi, dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Hal ini memberikan kejelasan bahwa partai politik memiliki cara tersendiri dalam melakukan kaderisasi terutama dalam pelaksanaan sistem dan prosedural kaderisasi yang dilakukan partai politik tersebut. Oleh karena itu proses kaderisasi juga mencakupfungsi mencari dan mengajak orang-orang yang memiliki kemampuan untuk turut aktif dalam kegiatan politik, yaitu dengan cara menempuh berbagai proses penjaringan.
Menurut Syafie (2009) bahwa kaderisasi politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik, termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan politik. Oleh karenanya istilah kader atau kaderisasi (proses pengkaderan) bukan sekedar predikat formal yang dimiliki oleh seseorang karena mengikuti pendidikan dan latihan tertentu, dan karena berbagai serifikat formal yang dimiliki. Istilah kader lebih mengacu pada dimensi substansial berupa kualitas perjuangan yang dimiliki seseorang. Kaderisasi dipandang sebagai upaya yang sistematik, terus menerus dan berkelanjutan secara konsisten untuk menumbuhkan, mengembangkan dan membentuk insaninsan pejuang bangsa dengan kualitas dan karakteristik tertentu. Kaderisasi haruslah merupakan proses yang terus menerus, yang dirancang dan diarahkan secara tertib, teratur dan berjenjang (Miriam, 2008).
Ditambahkan pula menurut Miriam (2008) bahwa pentingnya kader adalah apabila partai memiliki kader-kader yang baik dan berkualitas, maka partai tersebut akan mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengembangkan diri. Hal tersebut menjadi sangat penting karena dengan memiliki kader yang baik, maka partai tersebut tidak akan kesulitan dalam menentukan pemimpinnya sendiri dan memiliki peluang untuk mengajukan calon ke bursa kepemimpinan nasional. Selain itu, kaderisasi politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin.
Menurut Miriam (2008 ) tujuan dari kaderisasi politik dilaksanakan untuk mencari orang-orang yang berbakat untuk turun aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai serta memperluas partisipasi politik. Dikatakan pula bahwa tujuan kaderisasi politik yaitu menjamin kontinuitas dan kelestarian partai sekaligus merupakan salah satu cara untuk menyeleksi calon-calon pemimpin. Ditambahkan pula bahwa menurut Ichlasul (2006) bahwa kaderisasi politik digunakan untuk menunjukan latihan dan persiapan untuk kepemimpinan. Sementara itu menurut Andre (2015) menyebutkan bahwa tujuan kaderisasi politik adalah individu diseleksi untuk menjalankan peranan-peranan politik dan pemerintahan dengan kriteria-kriteria tertentu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kaderisasi sendiri bukanlah agenda yang selesai dalam waktu yang singkat. Kaderisasi menempuh proses panjang karena proses pendidikan hanya akan dapat berhasil ketika telah dijalankan secara simultan dan menyentuh aspek yang menyeluruh. Disebut sebagai proses dengan aspek yang menyeluruh dikarenakan meningkatnya pengetahuan tidaklah cukup tanpa diimbangi oleh adanya kesadaran dan dorongan untuk menggunakan pengetahuan yang didapat dalam rangka perjuangan menggapai tujuan (cita-cita). Oleh karenanya dalam kaderisasi nilai-nilai ideologi partai menjadi sangat penting untuk ditransferkan Dalam pendidikan kader perlu diberikan pengetahuan yang bersifat motivatif yang berdasarkan pada pengetahuan yang luas, sehat dan mendalam.
Penelitian Sukmajati (2011) menunjukkan bahwa dasar ideologis Partai-partai Islam tidak memiliki korelasi dengan model partai. Dalam konteks ini, orang bisa berharapbahwa partai-partai Muslim-Nasionalis akan mengadopsi tipe ideal model partai pemilihan,sementara partai Islam akan mengadopsi tipe ideal model partai berbasis massa. Sebagai diungkap oleh penelitian ini, partai-partai Muslim-Nasionalis, khususnya PAN dan PKB cenderung mengadopsi tipe ideal partai berbasis massa dan model partai berbasis elit. Sementara di, pada kasus PKS dan PPP cenderung mengadopsi tipe partai berbasis massa. Di sisi lain, kasus PBR dan PBB menunjukkanbahwa partai-partai ini cenderung mengadopsi tipe ideal dari model partai berbasis elit. Dalam hal transisi kepemimpinan, partai-partai Islam tersebut cenderung didominasi oleh seorang pemimpin tunggal sehingga mereka sering dipandang hanya sebagai kendaraan untuk ambisi pribadi pemimpinkarismatik mereka. Sebagaimana terungkap dalam penelitian ini, dalam mengelola organisasi partai di kantor pusat, sebagian besarpartai-partai Islam bergantung pada peran pemimpin karismatik mereka, termasuk untuk kepentingan utama mereka dalam hal sumber keuangan. Dalam menciptakan dan memelihara hubungan politik dengan anggotanyadan pendukungnya, kebanyakan dari mereka juga mengandalkan mekanisme informal, seperti patron-clientmekanisme, hubungan interpersonal dan jaringan keluarga.
Berdasarkan uraian di atas maka pengertian dari kaderisasi adalah pemilihan, seleksi, dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.
No comments:
Post a Comment