Menurut Sofyanty (2018) Kontrak psikologis merupakan bentuk harapan
dari karyawan terhadap perusahaan mengenai aspek-aspek yang menjadi tanggung
jawab masing-masing pihak. Meskipun perjanjian ini tidak tertulis namun mampu
memotivasi karyawan untuk bekerja secara efektif.
Kontrak psikologis merupakan kumpulan dari keseluruhan ekspektasi yang
dimiliki seorang individu mengenai apa yang akan dikontribusikan untuk
organisasi serta apa yang diberikan oleh organisasi sebagai balas jasa (Griffin,
2013). Jadi, kontrak psikologis tidak tertulis diatas kertas dan syarat tersebut tidak
dinegoisasikan oleh individu secara eksplisit.
Dalam terpenuhinya kontrak psikologis tergantung dari dua dimensi yaitu :
(Sembiring, Danta, & Ginting, 2000)
1. Tingkat harapan dan persepsi karyawan bahwa perusahaan akan menyediakan
apa yang diperoleh sesuai dengan apa yang diberikan karyawan.
2. Asumsi adanya kesamaan persepsi mengenai pertukaran; seperti pertukaran
uang dan waktu kerja, pertukaran kebutuhan kerja, pertukaran kebutuhan
sosial/rasa aman dengan kerja keras dan loyalitas, pertukaran kesempatan
untuk aktualisasi diri dengan usaha yang kreatif untuk mencapai tujuan
perusahaan atau kombinasi lainya.
Menurut Rousseau (1989), mengemukakan bahwa kontrak psikologis
menjelaskan suatu persepsi karyawan dalam perwujudan dan kewajiban timbal
balik dengan perusahaan serta saling menguntungkan antar organisasi perusahaan.
Menurut Ermawati (2017), dapat didefinisikan dalam keyakinan pekerja terhadap
obligasi kewajiban timbal balik antara pekerja dengan organisasi berdasarkan atas
janji yang dipersepsikan oleh pekerja dan tidak diketahui oleh agen–agen
organisasi seperti supervisor, manajer dan Lain-lain (Sembiring et al., 2000).
Schein (2010), mendefinisikan bahwa kontrak psikologis merupakan suatu
keyakinan yang dimiliki oleh karyawan dan perusahaan serta kewajiban yang
dimiliki oleh suatu pihak dengan pihak yang lain. Kontrak psikilogis biasanya
sering dipahami oleh sudut pandang karyawan bukan dari sudut pandang
perusahaan
No comments:
Post a Comment