Menurut Deegan dan Unerman (2006), teori legitimasi merupakan
teori yang menyatakan bahwa organisasi yang secara kontinu mencoba
untuk memastikan bahwa kegiatan operasinya diterima sesuai dengan
batasan nilai dan norma yang dimiliki masyarakat, suatu organisasi yang
bisa bertahan bila masyarakat merasa bahwa organisasi beroperasi
berdasarkan sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai yang dimiliki
oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mengakui keberadaan
perusahaaan. Dengan demikian, organisasi harus berusaha untuk bertindak
sesuai dengan batas-batas dan norma-norma dalam masyarakat agar
aktivitasnya dapat diterima menurut persepsi pihak eksternal sehingga
perusahaan mencoba untuk meyakinkan bahwa aktivitasnya agar diterima
oleh pihak luar.
Penilaian peringkat PROPER (Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan) juga mampu membuat masyarakat mengakui
keberadaan perusahaan karena dalam penilaian PROPER ini bisa di
tentukan perusahaan mana saja yang peduli dengan pengelolaaan
lingkungan, dimana dalam penilaian PROPER ini di beri peringkat warna
untuk mewakili perusahaan mana yang baik dalam pengelolaan
lingkungan atau tidak. Dari penilaian PROPER ini masyarakat akan dapat
mudah menentukan perusahaan mana saja yang sangat peduli dengan
pengelolaaan lingkungan sehingga jika ada perusahaan yang memiliki
peringkat sangat baik nantinya akan direspon positif oleh masyarakat atau
investor dan sebaliknya
No comments:
Post a Comment