Brand atau merek adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama,
istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang
ditujukan untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada
suatu barang atau layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari
pesaing. Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi
geografis, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan dan jasa
No comments:
Post a Comment