Wednesday, June 26, 2024

Kompensasi

 


Kompensasi dengan kata lain ganti rugi atau juga imbalan adalah
semua bentuk pembayaran yang diberikan oleh organisasi/perusahaan
kepada pegawai sebagai balas jasa atas pelaksanaan tugas atau kontribusi
pegawai kepada organisasi, baik yang diberikan secara teratur maupun
situasional.
Nieuwenheuis dalam Fadhly, F (2016) ganti rugi adalah membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur. Mariam Darus Badrulzaman dalam
Fadhly, F (2016) ganti rugi adalah hal yang dianggap sebagai membayar
kerugian yang nyata (feitelijknadee) yang dapat diperkirakan pada saat
perikatan itu diadakan yang timbul sebagai akibat ingkar janji
(wanprestasi).
Fadhly, F (2016) ganti rugi dimaksudkan untuk memulihkan
keadaan yang sudah menjadi rusak atau tidak seimbang dikarenakan
adanya penggunaan barang atau pun jasa yang tidak memenuhi harapan
dari konsumen. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan produk atau
jasa yang telah merugikan konsumen baik berupa kerugian materi,
maupun hingga kerugian yang menyangkut diri seperti sakit, cacat, dan
bahkan kematian

No comments:

Post a Comment