Menurut Buchari Alma (2013:134), merek akan memberikan manfaat
kepada:
- Produsen atau penjual
a. Memudahkan penjual dalam mengolah pesanan-pesanan dan menekan
masalah.
b. Nama merek dan tanda dagang secara hukum akan melindungi penjual
dalam pemalsuan ciri-ciri produk karena jika tidak demikian setiap
pesaing akan meniru produk tersebut.
c. Memberi peluang bagi penjual dalam kesetiaan konsumen pada produknya
dengan menetapkan harga lebih tinggi.
d. Membantu penjual dalam mengelompokkan pasar ke dalam segmen-
segmen tertentu.
e. Citra perusahaan dapat dibina dengan adanya merek yang baik.
f. Memberikan pertahanan terhadap persaingan harga. - Pembeli atau konsumen
a Dapat membedakan produk tanpa harus memeriksa secara teliti.
b Konsumen mendapat informasi tentang produk.
c Meningkatkan efisiensi.
d Memberikan jaminan kualitas
No comments:
Post a Comment