Monday, July 1, 2024

Hubungan Kinerja Kreatif dengan Regulasi Diri

 


Mengutip dari pendapat beberapa peneliti, Choi (2004) menyatakan bahwa
kreativitas telah diidentifikasi sebagai sumber inovasi organisasi dan dengan
demikian dianggap sebagai faktor kunci untuk kinerja yang tinggi dari operasional
organisasi yang dalam keadaan tak menentu dan lingkungan yang kompetitif.
Selanjutnya, mengutip dari pendapat beberapa peneliti, Luthans, Avey, dan Luthans
(2011) berpendapat bahwa proses dari kinerja kreatif yang mengarah ke pelaksanaan
ide-ide inovatif adalah pusat untuk membangun dan mempertahankan keunggulan
kompetitif baik secara individual maupun organisasional.
Kinerja kreatif adalah perwujudan perilaku dari proses kreatif yang telah
menjadi karakteristik individu sehinga ide-ide inovatif tersampaikan dan
menghasilkan sesuatu yang baru dan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah
di setiap domain aktivitas manusia serta menjadi sumber inovasi organisasi dan kunci
kelangsungan dan keberhasilan jangka panjang. Kinerja kreatif individu harus
dipahami sebagai hasil dari persimpangan atau pertukaran yang kompleks antara
faktor individu dan konteks mereka (Oldham & Cummings, 1996; Woodman, dkk.,
1993, dalam Choi, 2004). Oleh karena itu, dalam mencapai tujuan individu untuk
dapat menunjukkan kinerja kreatif. Individu memerlukan faktor internal diri yang
menunjang timbulnya kinerja kreatif. Amabile (1996, dalam Choi, 2004)
membuktikan bahwa motivasi intrinsik mempengaruhi kinerja kreatif. Lalu, Bandura
(1977, 1986, dalam Tierney & Farmer, 2002) menyatakan bahwa penilaian efikasi
merupakan suatu konsep self-regulatory yang melekat dalam proses motivasi.

No comments:

Post a Comment