Monday, July 8, 2024

Keselamatan Kerja

 


Keselamatan kerja merupakan suatu bentuk keadaan yang menghindarkan kesalahan dan
kerusakan kerja yang dilakukan oleh pekerja/ karyawan (Hadiyanti & Setiawardani, 2018).
Keselamatan kerja adalah membuat kondisi kerja yang aman dengan dilengkapi alat-alat
pengaman, penerangan yang baik, menjaga lantai dan tangga bebas dari air, minyak, nyamuk dan
memelihara fasilitas air yang baik. Keselamatan kerja merupakan perlindungan kesejahteraan fisik
dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera yang terkait dengan pekerjaan. Dengan
kata lain, keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan,
kerusakan atau kerugian di tempat kerja (Rahmah, 2017). Adapun tujuan dari keselamatan kerja
adalah : 1) Setiap pegawai dapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; 2) Agar setiap
perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya; 3) Agar semua hasil produksi
dipelihara keamanannya; 4) Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan gizi
pegawai; 5) Agar meningkat kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja; 6) Terhindar dari
gangguan kesehatan yang disebabkan lingkungan kerja; dan 7) Agar pegawai merasa aman dan
terlindungi dalam bekerja (Catrina dan Andi, 2012).
Keselamatan kerja sebagai suatu keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang harus dilakukan selama bekerja,
sebab pada hakikatnya tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan dalam melaksanakan
tugas (Sinambela, 2017). Menurut Rahmah (2017) adapun dimensi keselamatan kerja, yang
meliputi :

  1. Lingkungan kerja fisik
    Secara fisik upaya-upaya yang perlu dilakukan perusahaan untuk meningkatkan
    keselamatan kerja adalah :
  • Penempatan benda atau barang dilakukan dengan diberi tanda-tanda,
    batas-batas, dan peringatan yang cukup.
  • Penyediaan perlengkapan yang mampu untuk digunakan sebagai alat
    pencegahan, pertolongan dan perlindungan.
  • Kelengkapan alat-alat perlindung diri.
  • Pemahaman penggunaan peralatan dengan mengadakan sosialisasi.
  1. Lingkungan kerja sosial
    Jaminan kerja sosial dapat dilihat pada aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai
    jaminan organisasi atas pegawai atau pekerja yang meliputi :
  • Aturan mengenai ketertiban organisasi atau pekerjaan hendaknya
    diperlakukan secara merata kepada semua pegawai tanpa kecuali.
  • Perawatan atau pemeliharaan asuransi terhadap para pegawai yang
    melakukan pekerjaan berbahaya dan beresiko.

No comments:

Post a Comment