Kompensasi menurut Singodimedjo dalam Sutrisno (2009)
adalah semua balas jasa yang diterima oleh seorang karyawan dari
perusahaannya sebagai akibat dari jasa atau tenaga yang telah
diberikannya pada perusahaan. Dalam hubungannya dengan
peningkatan produktivitas dan kreativitas para pegawai, suatu
organisasi harus secara efektif dan adil dalam memberikan
kompensasi sesuai dengan beban kerja yang diterima oleh pegawai.
Menurut Suparyadi dalam mangkunegara (2011) kompensasi adalah
keseluruhan imbalan yang dterima oleh karyawan sebagai
penghargaan atas kontribusi yang diberikan kepada organisasi, baik
yang bersifat finansial maupun nonfinansial. Pemberian kompensasi
sangat penting karena merupakan dorongan karyawan.
Definisi berdasarkan Robbins (2008) teori keadilan adalah
teori bahwa individu membandingkan masukan-masukan dan hasil
kerja mereka dengan masukan-masukan hasil kerja orang lain,
kemudian merespon untuk menghilangkan ketidakadilan.
Menurut Simamora dalam Dessler (2009), keadilan
kompensasi terbagi menjadi tiga, yaitu :
- Keadilan eksternal tarif upah yang pantas dengan gaji yang
berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan yang serupa di pasar tenaga
kerja eksternal. Keadilan eksternal dinilai dengan
membandingkan pekerjaan yang serupa di antara organisasi-
organisasi yang terbandingkan. Dua kondisi harus dipenuhi:
a) Pekerjaan yang sedang diperbandingkan haruslah sama atau
hampir sama.
b) Organisasi yang disurvei harus serupa ukuran, misi, dan
sektornya. - Keadilan internal tingkat gaji yang pantas/ patut dengan nilai
pekerjaan internal bagi perusahaan. Keadilan internal merupakan
fungsi dari status relatif sebuah pekerjaan di dalam organisasi,
nilai ekonomi hasil pekerjaan, atau status sosial sebuah pekerjaan,
seperti kekuasaan, pengaruh, dan statusnya di dalam hierarki
organisasi. Keadilan internal berhubungan dengan kemajemukan
gaji di antara pekerjaan-pekerjaan yang berbeda di dalam sebuah
organisasi. - Keadilan Individu pekerja merasa bahwa dia diperlakukan secara
wajar dibandingkan dengan rekan kerjanya. Ketika seorang
pekerja menerima kompensasi dari perusahaan, persepsi keadilan
dipengaruhi oleh dua faktor :
a) Rasio kompensasi terhadap masukan upaya, pendidikan,
pelatihan, ketahanan akan kondisi kerja yang merugikan dari
seseorang.
b) Perbandingan rasio ini dengan rasio pekerja lain yang
dengannya terjadi kontak langsung
No comments:
Post a Comment