Jenis-jenis kompensasi menurut Suparyadi (2015)
kompensasi dibagi menjadi dua macam yaitu : Kompensasi
langsung, yaitu kompensasi merupakan imbalan yang diberikan
kepada karyawan selama karyawan tersebut masih aktif
melaksanakan tugas atau pekerjaan dalam suatu organisasi atau
perusahaan. Kompensasi langsung dapat dibedakan menjadi dua
macam :
- Kompensasi finansial :
a) Gaji, adalah sejumlah uang yang diberikan kepada
karyawan secara tetap sebagai balas jasa atas kontribusinya
kepada organisasi atau perusahaan.
b) Upah, adalah imbalan finansial yang diberikan secara
langsung yang diberikan kepada karyawan yang didasarkan
pada jam kerja, jumlah barang yang dihasilkan atau
banyaknya pelayanan yang diberikan.
c) Tunjangan, merupakan kompensasi yang diberikan kepada
karyawan tertentu sebagai imbalan tas pengorbanannya
sebagai tuntuta pekerjaan yang melebihi karyawan lain,
baik pikiran tenaga, dan pskilogis.
d) Insentif, merupakan imbalan finansial yang diberikan
secara langsung kepada karyawan yang kinerjanya melebihi
standar yang ditentukan.
- Kompensasi non finansial : Kompensasi nonfinansial tidak langsung
diberikan kepada mereka yang pensiun penuh atau pensiun dini yaitu
berupa asuransi kesehatan.
e. Indikator Keadilan Kompensasi - Keadilan Distributf
No comments:
Post a Comment