Friday, August 30, 2024

Financial Technology

 

Fintech dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang

menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi dibidang financial.

Kehadiran fintech dapat menggerakkan perekonomian Indonesia melalui berbagai

inovasi yang ditawarkan. Financial technology atau teknologi keuangan atau yang

biasa disebut dengan fintech, didefinisikan sebagai inovasi teknologi dalam

layanan keuangan yang dapat menghasilkan model-model bisnis, aplikasi, proses

atau produk-produk dengan efek material yang terkait dengan penyediaan layanan

keuangan (Financial Stability Board, 2017). Bank Indonesia mendefinisikan

financial technology merupakan sebuah hasil gabungan antara jasa keuangan

dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional

menjadi moderat, yang awalnya melakukan pembayaran harus bertatap muka dan

membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh atau non

tunai dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik

saja (Marganingsih, (2019).

Indonesia memiliki peraturan yang berbeda-beda pada jenis layanan

fintech. Beberapa produk fintech yang sudah banyak berkembang di Indonesia

saat ini dan sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Layanan

Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI atau Peer to

Peer Lending), Inovasi Keuangan Digital (IKD), dan Layanan Urun Dana Melalui

Penawaran Saham Berbasis Teknolgi Informasi (equity crowdfunding).

Peraturan dan Ketentuan Dalam Industri Financial Technology :

Akibat dari perkembangan financial technology yang diprediksikan akan

terus naik, Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran terus

mensinergikan beberapa kepentingan melalui tiga hal :

1. Promosi sistem pembayaran yang kondusif

2. Mengarahkan industri untuk bergerak secara efisien

3. Memperkuat perlindungan konsumen

Peran aktif Bank Indonesia di sektor financial technology juga ditunjukkan

dengan terbentuknya Bank Indonesia Financial Technology Office pada tahun

2016 yang membuat peraturan atau regulasi untuk mengatur jalannya sektor baru

dengan aman dan nyaman.

Sementara ini, Bank Indonesia sudah mengeluarkan peraturan No.

18/40/PBI/2016 mengatur proses pembayaran transaksi e-commerce agar lebih

aman, efisien, memberikan izin, dan mensupervisi penerapan pelayanan

pembayaran yang dilakukan oleh principal, provider, pengakuisisi, clearing house,

penyedia penyelesaian akhir, dan penyedia transfer dana.

Selain itu, juga muncul sebuah POJK atau Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan, yaitu POJK No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam

Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan ini, anda dapat

mengetahui panduan dalam pelaksanaan bisnis fintech pada bagian pinjaman,

misalnya saja peer to peer (P2P) lending.

Adapun beberapa bagian yang diatur dalam POJK No. 77/POJK. 01/2016

tersebut antara lain :

a) Kegiatan usaha

Kegiatan usaha adalah suatu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan

keinginan organisasi dan masyarakat secara luas.

b) Pendaftaran perizinan

Pendaftaran perizinan adalah proses pemberian legalitas kepada seseorang

atau pelaku usaha baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha

c) Mitigasi risiko

Upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dampak risiko

d) Pelaporan

Suatu kegiatan yang dilakukan bawahan untuk menyampaikan hal-hal

yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama

satu periode tertentu.

e) Tata kelola sistem teknologi informasi

Suatu cabang dari tata kelola perusahaan yang terfokus pada sistem

teknologi informasi serta manajemen kinerja dan risikonya

Selain peraturan POJK No. 77/POJK. 01/2016, lalu peraturan OJK

No.18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi

Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kemudian,

IKD (Inovasi Keuangan Digital) mengacu pada POJK No.13/2018 tentang Inovasi

Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.sebagai aturan turunnya, OJK juga

menerbitkan SE.No20/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara

Inovasi Keuangan Digital, SE No.21/2019 tentang Regulatory Sandbox dan SE

No.22/2019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan

Digital. Sedangkan, layanan equity crowdfunding mengacu pada POJK

No.37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis

Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Selain peraturan tersebut, terdapat perundang-undangan lain yang harus

dipatuhi antara lain UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU

No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah

diubah dengan UU No.19 Tahun 2016, PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan

Sistem dan Transaksi Elektronik, POJK No.18 Tahun 2018 tentang Layanan

Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pedoman Perilaku Pemberian

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara

Bertanggung Jawab-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Code of

Conduct).

Jenis Layanan Financial Technology :

Sugiarti (2019;93) Financial technology dibagi menjadi empat bagian yaitu :

1. Payment, clearing dan settlement financial technology dalam kategori ini

digunakan untuk melakukan pelayanan di dalam sistem pembayaran baik

dalam industri perbankan atau lembaga bank.

2. Market agregator financial technology di dalam kategori ini digunakan

untuk mengumpulkan dan mengelola data yang dapat digunakan oleh

konsumen untuk pengambilan keputusan.

3. Risk and Invesment Management atau biasa yang disebut dengan risiko

dan investasi manajemen dalam financial technology digunakan sebagai

perencanaan dalam bentuk digital.

4. Crowdfunding dan Peer to peer leanding (p2p) Crowdfunding adalah

teknik pendanaan unit usaha atau proyek usaha yang melibatkan manusia

secara luas, fintech dalam kategori ini digunakan untuk melakukan

pemberian pinjaman (investor) kepada individu yang dilakukan secara

online dan investor akan mendapat bunga dari uang dipinjamkan.

Alat pembayaran yang sering digunakan oleh masyarakat salah satunya

yaitu e-wallet (dompet elektronik) merupakan salah satu bentuk fintech yang

memanfaatkan media internet dan digunakan sebagai salah satu alternatif metode

pembayaran berbasis server dalam bentuk aplikasi yang dikembangkan untuk

memudahkan pengguna melakukan pembayaran. Nugroho (2016) dijelaskan

bahwa e-wallet adalah bentuk pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk

melakukan pembayaran secara elektronik menggunakan smartphone atau gadget,

menggantikan penggunaan dompet secara fisik.

Dalam peraturan Bank Indonesia nomor 18 / 40 / PBI / 2016 Pasal 1 Ayat

7 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran menjelaskan bahwa

e-wallet (electronic wallet) atau dompet elektronik adalah layanan elektronik

untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan

menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana,

untuk melakukan pembayaran (Nustini, Y. (2018).

Berikut ini merupakan beberapa aplikasi e-wallet (dompet elektronik) yang saat

ini tengah populer dan banyak digunakan di Indonesia :

1) Gopay

Gopay adalah salah satu e-wallet yang terdapat di dalam aplikasi

Gojek yang bisa melakukan proses pembayaran layanan di dalam aplikasi

Gojek itu sendiri. Aplikasi ini diklaim sebagai e-wallet yang saat ini paling

populer, hal tersebut sesuai dengan apa yang diterbitkan oleh Gojek

melalui medium, yang mana 30% dari setiap transaksi e-money yang ada

di Indonesia saat ini berasal dari Gopay.

2) OVO

OVO berhasil menduduki peringkat kedua sebagai salah satu e-

wallet yang banyak digunakan oleh orang Indonesia. Tidak hanya bisa

digunakan untuk transaksi online, saat ini bahkan OVO juga bisa

melakukan pembayaran offline di beberapa merchant atau mitra yang

sudah bekerjasama dengan OVO.

3) DANA

DANA berhasil menduduki peringkat ketiga sebagai salah satu

penyedia e-wallet yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Walaupun terbilang baru, atau lebih tepatnya dirilis pada tahun 2018 lalu.

DANA sendiri adalah salah satu aplikasi e-wallet yang dihadirkan

berkat adanya kerjasama yang dibentuk oleh Ant Financial dengan Emtek

Group. Kemudian, para pengguna e-wallet DANA ini juga bisa

menggunakannya untuk kegiatan transaksi di aplikasi marketplace

Bukalapak.

4) Shopeepay

Shopeepay menduduki posisi ke empat sebagai penyedia e-wallet

dengan pengguna terbanyak. Shopeepay adalah fitur layanan dompet dan

uang elektronik yang berfungsi sebagai metode pembayaran dan untuk

menyimpan pengembalian dana dari e-commerce Shopee.

5) LinkAja

LinkAja mampu menduduki posisi ketiga sebagai penyedia e-

wallet dengan pengguna terbanyak. LinkAja adalah salah satu e-wallet

yang berasal dari hasil merger BUMN seperti T-Cash, Unikqu, Mandiri e-

cash, T-Bank, dan juga T-Money.

Manfaat E-wallet :

1) Mewujudkan Cashless Society

Pada 2014, Bank Indonesia menggagas Gerakan Nasional Non

Tunai (GNNT) yang bertujuan untuk membuat masyarakat semakin

mengenali transaksi nontunai. Selain praktis dan nyaman, transaksi

nontunai dapat mempermudah dalam mengatur keuangan.

2) Adanya Promosi

Terdapat berbagai promosi seperti potongan harga atau cashback

yang bisa di manfaatkan. Beberapa aplikasi juga menyediakan sistem poin

setiap melakukan transaksi yang dapat kamu tukar dengan hadiah menarik.

3) Mempermudah Pencatatan Transaksi

Karena berbasis elektronik, kamu juga akan lebih mudah dalam

mengetahui pengeluaranmu.

4) Lebih Aman

Menjaga akun, password, dan tidak memberikan OTP kepada pihak lain,

e-wallet adalah sistem yang cukup aman dari pencurian dana. Bahkan,

kamu juga tidak perlu lagi untuk panik kala dompet tertinggal, karena

tetap bisa bertransaksi melalui dompet digital.

5) Dapat Melakukan Berbagai Transaksi

Fitur dan layanan e-wallet yang semakin lengkap membuat

semakin mudah untuk bertransaksi, baik untuk berbelanja, investasi,

hingga bersedekah. Meskipun begitu, tetap harus bijak dalam bertransaksi

menggunakan e-wallet.

Kelebihan menggunakan E-Wallet :

1) Terhindar Uang Palsu

Harus kita akui bersama bahwa kelebihan utama dari e-wallet

adalah mampu mengurangi adanya tindak pidana peredaran uang palsu,

karena teknologi uang digital yang tersimpan di dalam e-wallet sendiri

masih susah untuk ditembus dalam hal keamanannya.

Setiap melakukan transaksi digital, baik pihak penjual maupun

pembeli tidak perlu lagi memikirkan kembalian, karena e-wallet mampu

memangkas saldo hingga satuan desimal sesuai dengan jumlah

pembayaran.

2) Transaksi Lebih Cepat

Bila kita bandingkan dengan penggunaan mata uang kertas atau

koin, maka proses transaksi dengan menggunakan e-wallet akan relatif

lebih cepat. Untuk kegiatan pembayaran, pihak pembeli hanya harus

melakukan pemindaian barcode yang sudah disediakan oleh pihak penjual,

tanpa harus mengeluarkan dompet atau apapun sesuai dengan nominal

yang diperlukan.

3) Menghindari Penyebaran Virus / Bakteri

Di tengah-tengah situasi pandemi virus COVID-19 seperti saat ini,

menggunakan e-wallet akan mampu meminimalisir adanya kontak dengan

orang lain. Bahkan, secara resmi pihak pemerintah sudah menganjurkan

untuk mencegah penularan adanya virus melalui uang tunai.

Kekurangan Menggunakan E-Wallet :

1) Merchant Masih Terbatas

Kekurangan e-wallet yang pertama di Indonesia adalah masih

sedikitnya merchant atau pihak yang menerima transaksi digital. Hal ini

dikarenakan masih minimnya infrastruktur internet yang ada di Indonesia.

Tapi seiring dengan perkembangan waktu, bisa dipastikan nantinya akan

semakin banyak pihak merchant yang mau menerima pembayaran dengan

menggunakan e-wallet.

2) Ada Biaya Transaksi

Harus Anda ketahui bahwa masih ada beberapa e-wallet yang

masih memberikan beban biaya administrasi pada setiap kegiatan

transaksinya. Jumlah nominal biaya transaksi ini berbeda-beda pada setiap

e-wallet.

3) Menjadi Lebih Konsumtif

Berbeda dengan uang tunai yang akan terasa nilai pengurangannya

saat digunakan untuk berbelanja, pada uang digital sepert e-wallet,

pengurangan tersebut tidak akan begitu terasa. Sehingga, hal ini akan

secara otomatis meningkatkan minat pengguna untuk berbelanja lebih

banyak dan lebih boros daripada biasanya.

4) Saldo dalam E-Wallet Hanya Bisa Digunakan untuk Berbelanja atau

Membayar Tagihan

Bila menempatkan sejumlah uang di dalam e-wallet dan tidak bisa

dibelanjakan, maka uang tersebut memang tidak akan berkurang karena

pada dasarnya e-wallet tidak akan menarik biaya admin untuk

penggunanya. Tapi, uang pun tidak akan bertambah, karena e-wallet

sendiri tidak akan menerapkan sistem bunga ataupun return. Selain itu,

karena e-wallet diciptakan agar bisa memudahkan penggunanya untuk

berbelanja. Hal tersebut dikarenakan e-wallet hanya bisa menambah dan

membelanjakan, tapi tidak untuk hal memaksimalkan atau mengelolanya.

5) Uang di E-Wallet tidak Bisa Dicairkan

Kendala seperti inilah yang harus menjadi perhatian paling khusus.

Saldo e-wallet hanya bisa di belanjakan dan tidak bisa di cairkan.

Perbedaan E-Money dan E-Wallet

1) Chip Based vs Server Based

Walaupun sama-sama uang digital, namun E-money dan E-Wallet

memiliki perbedaan dalam hal teknologi. Pada E-money, layanan ini lebih

memanfaatkan sistem dengan basis chip yang tertanam dalam suatu kartu

sebesar kartu ATM.

Sementara untuk E-Wallet, teknologi yang digunakan berbasis

server yang selanjutnya dieksekusi dengan menggunakan aplikasi.

Berbeda dengan E-money, setiap pengguna E-Wallet harus terhubung

dengan koneksi internet dan penyedia layanan untuk bisa digunakan.

2) Jumlah Saldo Maksimal

Perbedaan selanjutnya yang ada pada E-Wallet dan E-Money

adalah pada jumlah saldo maksimal yang bisa diisi. Untuk E-money, saldo

yang bisa diisi maksimal adalah 1 juta Rupiah, sedangkan saldo maksimal

yang bisa diisi pada E-Wallet bisa menyentuh 10 juta rupiah.

3) Fleksibilitas

Dalam hal fleksibilitas, E-money masih lebih unggul jika

dibandingkan dengan E-Wallet, karena E-money sudah bisa digunakan

dalam kegiatan pembayaran sehari-hari, seperti mengisi BBM, berbelanja

di minimarket, pembayaran tol, kereta, TransJakarta, dll.

No comments:

Post a Comment