Fintech dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi dibidang financial.
Kehadiran fintech dapat menggerakkan perekonomian Indonesia melalui berbagai
inovasi yang ditawarkan. Financial technology atau teknologi keuangan atau yang
biasa disebut dengan fintech, didefinisikan sebagai inovasi teknologi dalam
layanan keuangan yang dapat menghasilkan model-model bisnis, aplikasi, proses
atau produk-produk dengan efek material yang terkait dengan penyediaan layanan
keuangan (Financial Stability Board, 2017). Bank Indonesia mendefinisikan
financial technology merupakan sebuah hasil gabungan antara jasa keuangan
dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional
menjadi moderat, yang awalnya melakukan pembayaran harus bertatap muka dan
membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh atau non
tunai dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik
saja (Marganingsih, (2019).
Indonesia memiliki peraturan yang berbeda-beda pada jenis layanan
fintech. Beberapa produk fintech yang sudah banyak berkembang di Indonesia
saat ini dan sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI atau Peer to
Peer Lending), Inovasi Keuangan Digital (IKD), dan Layanan Urun Dana Melalui
Penawaran Saham Berbasis Teknolgi Informasi (equity crowdfunding).
Peraturan dan Ketentuan Dalam Industri Financial Technology :
Akibat dari perkembangan financial technology yang diprediksikan akan
terus naik, Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran terus
mensinergikan beberapa kepentingan melalui tiga hal :
1. Promosi sistem pembayaran yang kondusif
2. Mengarahkan industri untuk bergerak secara efisien
3. Memperkuat perlindungan konsumen
Peran aktif Bank Indonesia di sektor financial technology juga ditunjukkan
dengan terbentuknya Bank Indonesia Financial Technology Office pada tahun
2016 yang membuat peraturan atau regulasi untuk mengatur jalannya sektor baru
dengan aman dan nyaman.
Sementara ini, Bank Indonesia sudah mengeluarkan peraturan No.
18/40/PBI/2016 mengatur proses pembayaran transaksi e-commerce agar lebih
aman, efisien, memberikan izin, dan mensupervisi penerapan pelayanan
pembayaran yang dilakukan oleh principal, provider, pengakuisisi, clearing house,
penyedia penyelesaian akhir, dan penyedia transfer dana.
Selain itu, juga muncul sebuah POJK atau Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan, yaitu POJK No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan ini, anda dapat
mengetahui panduan dalam pelaksanaan bisnis fintech pada bagian pinjaman,
misalnya saja peer to peer (P2P) lending.
Adapun beberapa bagian yang diatur dalam POJK No. 77/POJK. 01/2016
tersebut antara lain :
a) Kegiatan usaha
Kegiatan usaha adalah suatu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan
keinginan organisasi dan masyarakat secara luas.
b) Pendaftaran perizinan
Pendaftaran perizinan adalah proses pemberian legalitas kepada seseorang
atau pelaku usaha baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha
c) Mitigasi risiko
Upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dampak risiko
d) Pelaporan
Suatu kegiatan yang dilakukan bawahan untuk menyampaikan hal-hal
yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama
satu periode tertentu.
e) Tata kelola sistem teknologi informasi
Suatu cabang dari tata kelola perusahaan yang terfokus pada sistem
teknologi informasi serta manajemen kinerja dan risikonya
Selain peraturan POJK No. 77/POJK. 01/2016, lalu peraturan OJK
No.18/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kemudian,
IKD (Inovasi Keuangan Digital) mengacu pada POJK No.13/2018 tentang Inovasi
Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.sebagai aturan turunnya, OJK juga
menerbitkan SE.No20/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara
Inovasi Keuangan Digital, SE No.21/2019 tentang Regulatory Sandbox dan SE
No.22/2019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan
Digital. Sedangkan, layanan equity crowdfunding mengacu pada POJK
No.37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis
Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Selain peraturan tersebut, terdapat perundang-undangan lain yang harus
dipatuhi antara lain UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan UU No.19 Tahun 2016, PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik, POJK No.18 Tahun 2018 tentang Layanan
Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pedoman Perilaku Pemberian
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara
Bertanggung Jawab-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Code of
Conduct).
Jenis Layanan Financial Technology :
Sugiarti (2019;93) Financial technology dibagi menjadi empat bagian yaitu :
1. Payment, clearing dan settlement financial technology dalam kategori ini
digunakan untuk melakukan pelayanan di dalam sistem pembayaran baik
dalam industri perbankan atau lembaga bank.
2. Market agregator financial technology di dalam kategori ini digunakan
untuk mengumpulkan dan mengelola data yang dapat digunakan oleh
konsumen untuk pengambilan keputusan.
3. Risk and Invesment Management atau biasa yang disebut dengan risiko
dan investasi manajemen dalam financial technology digunakan sebagai
perencanaan dalam bentuk digital.
4. Crowdfunding dan Peer to peer leanding (p2p) Crowdfunding adalah
teknik pendanaan unit usaha atau proyek usaha yang melibatkan manusia
secara luas, fintech dalam kategori ini digunakan untuk melakukan
pemberian pinjaman (investor) kepada individu yang dilakukan secara
online dan investor akan mendapat bunga dari uang dipinjamkan.
Alat pembayaran yang sering digunakan oleh masyarakat salah satunya
yaitu e-wallet (dompet elektronik) merupakan salah satu bentuk fintech yang
memanfaatkan media internet dan digunakan sebagai salah satu alternatif metode
pembayaran berbasis server dalam bentuk aplikasi yang dikembangkan untuk
memudahkan pengguna melakukan pembayaran. Nugroho (2016) dijelaskan
bahwa e-wallet adalah bentuk pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk
melakukan pembayaran secara elektronik menggunakan smartphone atau gadget,
menggantikan penggunaan dompet secara fisik.
Dalam peraturan Bank Indonesia nomor 18 / 40 / PBI / 2016 Pasal 1 Ayat
7 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran menjelaskan bahwa
e-wallet (electronic wallet) atau dompet elektronik adalah layanan elektronik
untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan
menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana,
untuk melakukan pembayaran (Nustini, Y. (2018).
Berikut ini merupakan beberapa aplikasi e-wallet (dompet elektronik) yang saat
ini tengah populer dan banyak digunakan di Indonesia :
1) Gopay
Gopay adalah salah satu e-wallet yang terdapat di dalam aplikasi
Gojek yang bisa melakukan proses pembayaran layanan di dalam aplikasi
Gojek itu sendiri. Aplikasi ini diklaim sebagai e-wallet yang saat ini paling
populer, hal tersebut sesuai dengan apa yang diterbitkan oleh Gojek
melalui medium, yang mana 30% dari setiap transaksi e-money yang ada
di Indonesia saat ini berasal dari Gopay.
2) OVO
OVO berhasil menduduki peringkat kedua sebagai salah satu e-
wallet yang banyak digunakan oleh orang Indonesia. Tidak hanya bisa
digunakan untuk transaksi online, saat ini bahkan OVO juga bisa
melakukan pembayaran offline di beberapa merchant atau mitra yang
sudah bekerjasama dengan OVO.
3) DANA
DANA berhasil menduduki peringkat ketiga sebagai salah satu
penyedia e-wallet yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Walaupun terbilang baru, atau lebih tepatnya dirilis pada tahun 2018 lalu.
DANA sendiri adalah salah satu aplikasi e-wallet yang dihadirkan
berkat adanya kerjasama yang dibentuk oleh Ant Financial dengan Emtek
Group. Kemudian, para pengguna e-wallet DANA ini juga bisa
menggunakannya untuk kegiatan transaksi di aplikasi marketplace
Bukalapak.
4) Shopeepay
Shopeepay menduduki posisi ke empat sebagai penyedia e-wallet
dengan pengguna terbanyak. Shopeepay adalah fitur layanan dompet dan
uang elektronik yang berfungsi sebagai metode pembayaran dan untuk
menyimpan pengembalian dana dari e-commerce Shopee.
5) LinkAja
LinkAja mampu menduduki posisi ketiga sebagai penyedia e-
wallet dengan pengguna terbanyak. LinkAja adalah salah satu e-wallet
yang berasal dari hasil merger BUMN seperti T-Cash, Unikqu, Mandiri e-
cash, T-Bank, dan juga T-Money.
Manfaat E-wallet :
1) Mewujudkan Cashless Society
Pada 2014, Bank Indonesia menggagas Gerakan Nasional Non
Tunai (GNNT) yang bertujuan untuk membuat masyarakat semakin
mengenali transaksi nontunai. Selain praktis dan nyaman, transaksi
nontunai dapat mempermudah dalam mengatur keuangan.
2) Adanya Promosi
Terdapat berbagai promosi seperti potongan harga atau cashback
yang bisa di manfaatkan. Beberapa aplikasi juga menyediakan sistem poin
setiap melakukan transaksi yang dapat kamu tukar dengan hadiah menarik.
3) Mempermudah Pencatatan Transaksi
Karena berbasis elektronik, kamu juga akan lebih mudah dalam
mengetahui pengeluaranmu.
4) Lebih Aman
Menjaga akun, password, dan tidak memberikan OTP kepada pihak lain,
e-wallet adalah sistem yang cukup aman dari pencurian dana. Bahkan,
kamu juga tidak perlu lagi untuk panik kala dompet tertinggal, karena
tetap bisa bertransaksi melalui dompet digital.
5) Dapat Melakukan Berbagai Transaksi
Fitur dan layanan e-wallet yang semakin lengkap membuat
semakin mudah untuk bertransaksi, baik untuk berbelanja, investasi,
hingga bersedekah. Meskipun begitu, tetap harus bijak dalam bertransaksi
menggunakan e-wallet.
Kelebihan menggunakan E-Wallet :
1) Terhindar Uang Palsu
Harus kita akui bersama bahwa kelebihan utama dari e-wallet
adalah mampu mengurangi adanya tindak pidana peredaran uang palsu,
karena teknologi uang digital yang tersimpan di dalam e-wallet sendiri
masih susah untuk ditembus dalam hal keamanannya.
Setiap melakukan transaksi digital, baik pihak penjual maupun
pembeli tidak perlu lagi memikirkan kembalian, karena e-wallet mampu
memangkas saldo hingga satuan desimal sesuai dengan jumlah
pembayaran.
2) Transaksi Lebih Cepat
Bila kita bandingkan dengan penggunaan mata uang kertas atau
koin, maka proses transaksi dengan menggunakan e-wallet akan relatif
lebih cepat. Untuk kegiatan pembayaran, pihak pembeli hanya harus
melakukan pemindaian barcode yang sudah disediakan oleh pihak penjual,
tanpa harus mengeluarkan dompet atau apapun sesuai dengan nominal
yang diperlukan.
3) Menghindari Penyebaran Virus / Bakteri
Di tengah-tengah situasi pandemi virus COVID-19 seperti saat ini,
menggunakan e-wallet akan mampu meminimalisir adanya kontak dengan
orang lain. Bahkan, secara resmi pihak pemerintah sudah menganjurkan
untuk mencegah penularan adanya virus melalui uang tunai.
Kekurangan Menggunakan E-Wallet :
1) Merchant Masih Terbatas
Kekurangan e-wallet yang pertama di Indonesia adalah masih
sedikitnya merchant atau pihak yang menerima transaksi digital. Hal ini
dikarenakan masih minimnya infrastruktur internet yang ada di Indonesia.
Tapi seiring dengan perkembangan waktu, bisa dipastikan nantinya akan
semakin banyak pihak merchant yang mau menerima pembayaran dengan
menggunakan e-wallet.
2) Ada Biaya Transaksi
Harus Anda ketahui bahwa masih ada beberapa e-wallet yang
masih memberikan beban biaya administrasi pada setiap kegiatan
transaksinya. Jumlah nominal biaya transaksi ini berbeda-beda pada setiap
e-wallet.
3) Menjadi Lebih Konsumtif
Berbeda dengan uang tunai yang akan terasa nilai pengurangannya
saat digunakan untuk berbelanja, pada uang digital sepert e-wallet,
pengurangan tersebut tidak akan begitu terasa. Sehingga, hal ini akan
secara otomatis meningkatkan minat pengguna untuk berbelanja lebih
banyak dan lebih boros daripada biasanya.
4) Saldo dalam E-Wallet Hanya Bisa Digunakan untuk Berbelanja atau
Membayar Tagihan
Bila menempatkan sejumlah uang di dalam e-wallet dan tidak bisa
dibelanjakan, maka uang tersebut memang tidak akan berkurang karena
pada dasarnya e-wallet tidak akan menarik biaya admin untuk
penggunanya. Tapi, uang pun tidak akan bertambah, karena e-wallet
sendiri tidak akan menerapkan sistem bunga ataupun return. Selain itu,
karena e-wallet diciptakan agar bisa memudahkan penggunanya untuk
berbelanja. Hal tersebut dikarenakan e-wallet hanya bisa menambah dan
membelanjakan, tapi tidak untuk hal memaksimalkan atau mengelolanya.
5) Uang di E-Wallet tidak Bisa Dicairkan
Kendala seperti inilah yang harus menjadi perhatian paling khusus.
Saldo e-wallet hanya bisa di belanjakan dan tidak bisa di cairkan.
Perbedaan E-Money dan E-Wallet
1) Chip Based vs Server Based
Walaupun sama-sama uang digital, namun E-money dan E-Wallet
memiliki perbedaan dalam hal teknologi. Pada E-money, layanan ini lebih
memanfaatkan sistem dengan basis chip yang tertanam dalam suatu kartu
sebesar kartu ATM.
Sementara untuk E-Wallet, teknologi yang digunakan berbasis
server yang selanjutnya dieksekusi dengan menggunakan aplikasi.
Berbeda dengan E-money, setiap pengguna E-Wallet harus terhubung
dengan koneksi internet dan penyedia layanan untuk bisa digunakan.
2) Jumlah Saldo Maksimal
Perbedaan selanjutnya yang ada pada E-Wallet dan E-Money
adalah pada jumlah saldo maksimal yang bisa diisi. Untuk E-money, saldo
yang bisa diisi maksimal adalah 1 juta Rupiah, sedangkan saldo maksimal
yang bisa diisi pada E-Wallet bisa menyentuh 10 juta rupiah.
3) Fleksibilitas
Dalam hal fleksibilitas, E-money masih lebih unggul jika
dibandingkan dengan E-Wallet, karena E-money sudah bisa digunakan
dalam kegiatan pembayaran sehari-hari, seperti mengisi BBM, berbelanja
di minimarket, pembayaran tol, kereta, TransJakarta, dll.
No comments:
Post a Comment