Friday, August 30, 2024

Definisi Outsourcing

 


Istilah outsourcing dari kata “out” dan “source” yang berarti sumber dari
luar, merupakan pendekatan manajemen yang memberikan kewenangan pada
sebuah agen luar (pihak ketiga) untuk bertanggung jawab terhadap proses atau jasa
yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan. Bisa juga didefinisikan sebagai
membeli barang atau jasa yang sebelumnya disediakan secara internal (Swink,
1999; Smith et al, 1996; Lankford and Parsa,1999; Elmuti and Kathawala, 2000;
dalam Salamah, W.,2011). Ada dua actor pokok dalam proses outsourcing, yakni
“outsourced” dan “outsourcer”. Yang pertama menunjuk pada perusahaan yang
menyerahkan pekerjaan, yang kedua merupakan perusahaan yang menerima
pekerjaan (Saunders and Gebelt, dalam Salamah, W., 2011).

No comments:

Post a Comment