Seperti yang kita ketahui bahwa waktu penyelesaian yang dibutuhkan untuk
proses konstruksi selalu tertera dalam dokumen kontrak, yang akan berpengaruh terhadap
nilai pelelangan dan pembiayaan pekerjaan itu sendiri. Penetapan jangka waktu
pelaksanaan proyek sangat terkait dengan pembiayaannya, sehingga waktu pelaksanaan
konstruksi tidak terlepas dengan pengendalian biaya.
Menurut Husen (2008), jadwal waktu pelaksanaan proyek yang telah
direncanakan biasanya tidak terlepas dari kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan
keterlambatan. Hasil perencanaan jadwal waktu proyek hendaknya mempunyai
kecermatan dan akurasi yang tinggi untuk mempermudah pelaksanaannya.
Setiap perubahan dari rencana yang telah dibuat selalu dilakukan evaluasi dan
pembaruan penjadwalan dengaan tetap mengacu kepada baseline yang telah ditetapkan.
Bila terjadi perubahan mendasar terhadap biaya proyek yang dapat menyebabkan
keterlambatan, maka solusinya perlu diantisipasi dengan kompensasi paling minimal
No comments:
Post a Comment