Asuransi merupakan sebuah lembaga yang didirikan untuk
menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai resiko yang mungkin terjadi,
dengan harapan pada saat resiko dialihkan kepada pihak asuransi maka
perusahaan menjadi lebih fokus dalam menjalankan usaha.
Pengertian Asuransi menurut Herman Darmawi (2010 : 2) bila di
tinjau dari beberapa pandangan ialah sebagai berikut:
Asuransi dilihat dari pandangan hukum ialah Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri
kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan Asuransi dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan
suatu metode untuk mengurangi resiko dengan jalan pemindahan dan dan
mengkombinasikan resiko. Herman Darmawi (2006 : 2)
Selanjutnya Asuransi dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah
perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan
resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi
resiko diantara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu asuransi juga
merupakan lembaga keuangan bukan bank, yang kegiatanya
menghimpun dana (berupa premi) dari nasabah yang kemudian
menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi
perusahaan.
Berikut ini adalah Pengertian dan Definisi Asuransi:
- Pengertian Asuransi menurut UU RI No 2 Tahun 1992 bahwa :
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih; disini pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa
yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. - Pengertian Asuransi menurut Mamat Ruhimat dalam Herman Darmawi
yaitu “Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung”.
No comments:
Post a Comment