Menurut
Suroso dan Widyaiswara (2015) yang dikutip dari (www.bppk.kemenkeu.go.id)
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 merupakan realisasi pasar bebas di Asia
Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai KTT ASEAN di Singapura pada
tahun 1992. Tujuan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk
meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN, serta diharapkan
mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara ASEAN.
Konsekuensi atas kesepakatan MEA tersebut berupa aliran bebas barang bagi
negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi,
dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Hal-hal
tersebut tentunya dapat berakibat positif atau negative bagi perekonomian
Indonesia, oleh karena itu dari sisi pemerintah juga dilakukan strategi dan
langkah-langkah agar Indonesia siap dan dapat memanfaatkan momentum MEA.
Gambaran
karakteristik utama MEA adalah pasar tunggal dan basis produksi; kawasan
ekonomi yang berdaya saing tinggi; kawasan dengan pembangunan ekonomi yang
adil; dan kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global. Dampak terciptanya
MEA adalah terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta
tenaga kerja. Konsekuensi atas kesepakatan MEA yakni dampak aliran bebas barang
bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi,
dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
No comments:
Post a Comment