Kepentingan nasional merupakan keseluruhan nilai yang hendak
diperjuangkan atau dipertahankan dalam forum internasional. Kepentingan
nasional merupakan kunci dalam politik luar negeri.
Pengertian dasar Politik luar negeri adalah “action theory” atau
kebijaksanaan suatu negara yang ditujukan kenegara lain untuk mencapai suatu
kepentingan tertentu. Secara teori Politik luar negeri adalah seperangkat pedoman
untuk memilih tindakan yang ditujukan keluar wilayah suatu negara. Politik luar
negeri merupakan suatu perangkat yang digunakan untuk mempertahankan atau
memajukan kepentingan nasional dalam percaturan dunia internasional, melalui
suatu strategi atau rencana yang dibuat oleh para pengambil keputusan yang
disebut kebijakan luar negeri (Perwita & Yani, 2005: 47- 48).
45
Politik luar negeri merupakan sistem tindakan-tindakan dari suatu
pemerintah terhadap pemerintahan lainnya. Politik luar negeri adalah sekumpulan
kebijakan yang berperan dan berpengaruh, dalam hubungan suatu negara
(pemerintah) dengan negara (pemerintah) lainnya, dengan mempertimbangkan
juga tanggapan (respon terhadap kejadian dan masalah di lingkungan dunia
internasional). Dengan kata lain politik luar negeri merupakan sintesa dari
pengejawantahan tujuan dan kemampuan (kapabilitas) nasional (Columbis,
1986:89-90).
Politik luar negeri merupakan salah satu bidang kajian studi Hubungan
Internasional. Politik luar negeri merupakan studi yang kompleks karena tidak
saja melibatkan aspek-aspek eksternal, tetapi juga aspek-aspek internal suatu
negara. Negara, sebagai aktor yang melakukan politik luar negeri tetap menjadi
unit politik utama dalam sistem hubungan internasional meskipun aktor-aktor
non-negara semakin penting perananya dalam hubungan internasional.
Kebijakan luar negeri merupakan strategi atau rencana tindakan yang
dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau
unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan untuk mencapai tujuan
nasional spesifik yang dituangkan dalam terminology kepentingan nasional.
Kebijakan luar negeri yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara memang
bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional masyarakat yang diperintahnya
meskipun kepentingan nasional suatu bangsa pada waktu itu ditentukan oleh siapa
yang berkuasa pada waktu itu.
Dalam proses pembuatan kebijakan luar negeri, terdapat beberapa langkah
yang harus diperhatikan yaitu :
Menjabarkan pertimbangan kepentingan nasional kedalam bentuk tujuan
dan sasaran yang spesifik
Menetapkan faktor situasional dilingkungan domestik dan internasional
yang berkaitan dengan tujuan kebijakan luar negeri.
Menganalisis kapabilitas nasional untuk menjangkau hasil yang
dikehendaki.
Mengembangkan perencanaan atau strategi untuk memakai kapabilitas
nasional dalam menanggulangi variabel tertentu sehingga mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Melaksanakan tindakan yang diperlukan.
Secara periodik meninjau dan melakukan evaluasi perkembangan yang telah
berlangsung dalam menjangkau tujuan atau hasil yang dikehendaki (Perwita
dan Yani, 2005:50).
Showing posts with label hubungan internasional. Show all posts
Showing posts with label hubungan internasional. Show all posts
Wednesday, September 18, 2019
Pengertian Politik Luar Negeri (skripsi dan tesis)
Pengertian Politik Internasional (skripsi dan tesis)
Didalam Hubungan Internasional salah satu yang menjadi pokok kajian
(core subject) adalah Politik Internasional, dimana memperjuangkan segala
41
bentuk kepentingan dan kekuasaan. Pada hubungan Internasional orang hanya
menyaksikan adanya berbagai macam bentuk interaksi antarnegara dalam
masyarakat internasional, sedangkan dalam politik internasional bertalian dengan
masalah interaksi karena adanya tindakan suatu negara serta reaksi atau respon
dari negara lain.
Politik internasional dan hubungan internasional secara istilah dan
pengertian itu sama, tetapi secara teoritis terdapat pebedaan. Politik internasional
membahas tentang keadaan soal-soal politik ini di masyarakat internasional dalam
arti yang sempit yaitu dengan berpokok atau bertitik tolak pada diplomasi dan
hubungan antar negara dan kesatuan-kesatuan politik lainnya. Sedangkan
hubungan internasional adalah suatu istilah yang mencakup totalitas hubunganhubungan dikalangan bangsa-bangsa dan kelompok dalam masyarakat dunia
(Wiraatmadja, 1970:33).
Menurut K.J. Holsti dalam buku Pengantar Ilmu Hubungan Internasional karya Anak Agung Banyu Perwita & Yanyan Mochamad Yani menyatakan bahwa: "Politik internasional merupakan studi terhadap pola tindakan negara terhadap lingkungan eksternal sebagai reaksi atas respon negara lain. Selain mencakup unsur power, kepentingan dan tindakan, politik internasional juga mencakup perhatian terhadap sistem internasional dan perilaku para pembuat keputusan dalam situasi politik. Jadi politik internasional menggambarkan hubungan dua arah, menggambarkan reaksi dan respon bukan aksi” (Perwita & Yani, 2005: 40).
olitik internasional merupakan suatu tindakan negara atau beberapa negara yang ditujukan pada suatu negara atau negara-negara lainnya dan sifatnya lebih ditekankan pada soal-soal politik masyarakat internasional yang lahir sebagai reaksi dari politik luar negeri negara-negara tersebut (Dahlan, 1991:7). Berdasarkan ruang lingkupnya, antara hubungan internasional dengan politik internasional terdapat perbedaan ruang lingkup, adapun ruang lingkup dari Politik Internasional adalah: “Ruang Lingkup Politik Internasional terbatas hanya pada “permainan kekuasaan” yang melibatkan negara-negara berdaulat, sehingga pelakunya hanyalah negara”(Perwita dan Yani 2005 : 39). Politik Internasional merupakan suatu proses interaksi yang berlangsung dalam suatu wadah atau lingkungan, atau suatu proses interaksi, interrelasi, dan interplay antar aktor dalam lingkungannya. Adapun faktor-faktor utama dalam lingkungan internasional dapat diklasifikasikan dalam tiga hal yaitu:
Lingkungan Fisik seperti lokasi geografis, sumber daya alam, dan teknologi suatu bangsa.
Penyebaran sosial dan perilaku, yang didalamnya mengandung pengertian sebagai hasil pemikiran manusia sehingga menghasilkan budaya politik serta munculnya kelompok-kelompok elit tertentu.
Timbulnya lembaga-lembaga politik dan ekonomi serta organisasiorganisasi internasional dan perantara-perantara ekonomi serta politik lainnya. Yang menjadi kajian dalam politik internasional juga merupakan kajian dalam politik luar negeri, dimana keduanya menitik beratkan pada penjelasan mengenai kepentingan, tindakan serta unsur power. Suatu analisi mengenai tindakan terhadap lingkungan ekternal serta berbagai kondisi domestik yang menopang formulasi tindakan merupakan kajian didalam politik luar negeri dan akan menjadi kajian politik internasional apabila tindakan tersebut dipandang sebagai salah satu pola tindakan suatu negara serta reaksi atau respon oleh negara lain
Menurut K.J. Holsti dalam buku Pengantar Ilmu Hubungan Internasional karya Anak Agung Banyu Perwita & Yanyan Mochamad Yani menyatakan bahwa: "Politik internasional merupakan studi terhadap pola tindakan negara terhadap lingkungan eksternal sebagai reaksi atas respon negara lain. Selain mencakup unsur power, kepentingan dan tindakan, politik internasional juga mencakup perhatian terhadap sistem internasional dan perilaku para pembuat keputusan dalam situasi politik. Jadi politik internasional menggambarkan hubungan dua arah, menggambarkan reaksi dan respon bukan aksi” (Perwita & Yani, 2005: 40).
olitik internasional merupakan suatu tindakan negara atau beberapa negara yang ditujukan pada suatu negara atau negara-negara lainnya dan sifatnya lebih ditekankan pada soal-soal politik masyarakat internasional yang lahir sebagai reaksi dari politik luar negeri negara-negara tersebut (Dahlan, 1991:7). Berdasarkan ruang lingkupnya, antara hubungan internasional dengan politik internasional terdapat perbedaan ruang lingkup, adapun ruang lingkup dari Politik Internasional adalah: “Ruang Lingkup Politik Internasional terbatas hanya pada “permainan kekuasaan” yang melibatkan negara-negara berdaulat, sehingga pelakunya hanyalah negara”(Perwita dan Yani 2005 : 39). Politik Internasional merupakan suatu proses interaksi yang berlangsung dalam suatu wadah atau lingkungan, atau suatu proses interaksi, interrelasi, dan interplay antar aktor dalam lingkungannya. Adapun faktor-faktor utama dalam lingkungan internasional dapat diklasifikasikan dalam tiga hal yaitu:
Lingkungan Fisik seperti lokasi geografis, sumber daya alam, dan teknologi suatu bangsa.
Penyebaran sosial dan perilaku, yang didalamnya mengandung pengertian sebagai hasil pemikiran manusia sehingga menghasilkan budaya politik serta munculnya kelompok-kelompok elit tertentu.
Timbulnya lembaga-lembaga politik dan ekonomi serta organisasiorganisasi internasional dan perantara-perantara ekonomi serta politik lainnya. Yang menjadi kajian dalam politik internasional juga merupakan kajian dalam politik luar negeri, dimana keduanya menitik beratkan pada penjelasan mengenai kepentingan, tindakan serta unsur power. Suatu analisi mengenai tindakan terhadap lingkungan ekternal serta berbagai kondisi domestik yang menopang formulasi tindakan merupakan kajian didalam politik luar negeri dan akan menjadi kajian politik internasional apabila tindakan tersebut dipandang sebagai salah satu pola tindakan suatu negara serta reaksi atau respon oleh negara lain
Tujuan Negara (skripsi dan tesis)
Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara
yang bersangkutan. Tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengarahkan
segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan
pengendalian alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan
masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi
geografis, sejarah pembentukannya. Negara juga mempunyai tujuan dan
fungsinya sendiri, “Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup
dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan
bahwa tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi
rakyatnya” ( Budiardjo, 2001: 45).
Sedangkan Budiardjo juga mengutip pendapat Soltau mengenai tujuan
negara adalah :
“Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan
daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan pendapat Laski
mengenai tujuan negara adalah menciptakan keadaaan dimana
rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara
maksimal (2001:45).
Sedangkan fungsi negara, Budiardjo mengemukakan 4 fungsi yang mutlak
dilakukan oleh sebuah negara yaitu:
Melaksanakan penertiban (law and order), untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus
40
melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak
sebagai “stabilisator”.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini
fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
Pertahanan, hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
Menegakkan keadilan, hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
(2001: 46)
Pengertian Negara (skripsi dan tesis)
Negara merupakan subjek utama dalam hukum internasional. Istilah
“negara” tidak mempunyai definisi yang tepat, tetapi dengan melihat kondisi
modern saat ini, dapat ditentukan karakteristik-karakteristik pokok dari suatu
negara. Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajibankewajiban negara (yang ditandatangani oleh Amerika Serikat dan beberapa
Negara Amerika Latin) mengemukakan karakteristik-karakteristik berikut ini :
“Negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki
syarat-syarat berikut: (a) penduduk tetap; (b) wilayah yang tertentu;
(c) Pemerintah; dan (d) kemampuan-kemampuan untuk melakukan
hubungan-hubungan dengan negara-negara lain” (Starke,1992
:127).
Mengenai syarat (b), suatu wilayah tertentu bukan merupakan hal
yang esensial untuk adanya negara dengan ketentuan bahwa terdapat
pengakuan tertentu mengenai apa yang dikarakteristikkan sebagai
“ketetapan” (consistency) dari wilayah terkait dan penduduknya, meskipun
dalam kenyataanya semua negara modern berada dalam batas-batas
territorial (Starke, 1992 :127).
Sedangkan menurut Couloumbis & Wolfe negara merupakan suatu unit
politik yang dikaitkan dengan territorial, populasi dan otonomi pemerintah,
36
memiliki kewenangan untuk mengontrol wilayah berikut penduduknya serta
memberikan legitimasi atas yurisdiksi politik dan hukum bagi warga negaranya
(1986:66).
Pengertian Hubungan Internasional (skripsi dan tesis)
Hubungan Internasional berlangsung sangat dinamis, dimana berkembang
sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial manusia dan dipengaruhi oleh
perubahan kondisi lingkungan (alam). Pada awal proses perkembangannya,
sejumlah pakar berpendapat bahwa ilmu Hubungan Internasional mencakup
semua hubungan antar negara. Mengutip dari pendapat Schwarzenberger bahwa
ilmu Hubungan Internasional merupakan bagian dari sosiologi yang khusus
mempelajari masyarakat internasional (sociology of international relations). Jadi
ilmu Hubungan Internasional dalam arti umum tidak hanya mencakup unsur
politik saja, tetapi juga mencakup unsur-unsur ekonomi, sosial, budaya, hankam,
dan sebagainya seperti misalnya perpindahan penduduk (imigrasi dan emigrasi),
pariwisata, olimpiade (olah raga), atau pertukaran budaya (cultural exchange)
(Perwita & Yani, 2005 : 1).
Jeremy Bantham adalah orang yang pertama kali menciptakan istilah
hubungan internasional, dimana Bantham mempunyai minat yang besar terhadap
hubungan antarnegara yang tumbuh dan populer pada saat ini. Sebagai suatu ilmu,
hubungan internasional merupakan satu-kesatuan disiplin, dan memiliki ruang
lingkup serta konsep-konsep dasar (Soeprapto, 1997:12).
Dalam bukunya yang berjudul Hubungan Internasional Sistem, Interaksi, dan Perilaku, Soeprapto mengatakan terdapat dua sebab yang mendorong lahirnya ilmu hubungan internasional.
Kedua sebab tersebut adalah :
1. Adanya minat yang besar terhadap fenomena yang ada setelah Perang Dunia I selesai. Fenomena tersebut banyak menarik perhatian mereka.
2. Perang Dunia I telah banyak menelan korban manusia serta kerusakankerusakan materiil. Melihat akibat dari Perang Dunia I tersebut timbul kesadaran betapa pentingnya kebutuhan untuk mencegah peperangan dan terselenggaranya ketertiban dunia (1997:12).
Saat ini Hubungan Internasional merupakan cabang atau disiplin ilmu pengetahuan yang paling muda dan sedang berkembang. Hubungan Internasional merupakan bentuk interaksi antara aktor atau anggota masyarakat yang satu dengan aktor atau anggota masyarakat lain. Terjadinya Hubungan Internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya saling ketergantungan dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional sehingga interdependensi tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia luar (Perwita dan Yani, 2005 : 4). Alasan kita mempelajari hubungan internasional adalah adanya fakta bahwa seluruh penduduk dunia hidup dan tinggal didalam negara yang merdeka, secara bersama-sama negara tersebut membentuk sistem negara global ( Jackson & Sorensen, 2005:40 ).
Sedangkan yang menjadi tujuan dasar dari hubungan internasional adalah mempelajari perilaku internasional yaitu perilaku para aktor negara maupun non- 33 negara, didalam arena transaksi internasional. Perilaku ini bisa berwujud kerjasama, konflik, serta interaksi dalam hubungan internasional (Perwita & Yani, 2005 : 4). McClelland dalam buku yang berjudul Pengantar Ilmu Hubungan Internasional juga berpendapat bahwa Hubungan Internasional adalah sebagai studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Hubungan Internasional berkaitan dengan segala bentuk interaksi antara masyarakat, negara-negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun warga negara. Hubungan Internasional mencakup pengkajian terhadap politik luar negeri dan politik internasional dan meliputi segala segi hubungan diantara berbagai negara didunia (Perwita & Yani, 2005:4).
Menurut T. May Rudy, dalam buku Administrasi dan Organisasi Internasional, dalam mengkaji Ilmu Hubungan Internasional dapat menggunakan berbagai pendekatan yaitu : “Ilmu dengan kajian interdisipliner, maksudnya, ilmu ini dapat menggunakan berbagai teori, konsep, dan pendekatan dari bidang ilmu-ilmu lain dalam mengembangkan kajiannya. Sepanjang menyangkut aspek internasional (hubungan/interaksi yang melintasi batas negara) adalah bidang Hubungan Internasional dengan kemungkinan berkaitan dengan ekonomi, hukum, komunikasi, politik, dan lainya. Demikian juga untuk menelaah Hubungan Internasional dapat meminjam dan menyerap konsepkonsep sosiologi, psikologi, bahkan matematika (konsep probabilitas), untuk diterapkan dalam kajian Hubungan Internasional (Rudy, 1993:3). 34 Pada dasarnya Hubungan Internasional merupakan interaksi antar aktor suatu negara dengan negara lain. Secara umum pengertian Hubungan Internasional adalah hubungan yang dilakukan antar negara yaitu unit politik yang didefinisikan menurut territorial, populasi, dan otonomi daerah yang secara efektif mengontrol wilayah dan penghuninya tanpa menghiraukan homogenitas etnis (Couloumbis & Wolfe, 1986:22). Hubungan Internasional mencakup segala bentuk hubungan antar bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia dan cara berfikir manusia (Couloumbis dan Wolfe, 1986:33). Negara merupakan unit hubungan antar bangsa sekaligus sebagai aktor dalam masyarakat antar bangsa. Negara sebagai suatu organisasi diciptakan dan disiapkan untuk mencapai tujuan tertentu melalui berbagai tindakan yang direncanakan (Couloumbis dan Wolfe, 1986:32). Sebagai aktor terpenting didalam Hubungan Internasional, negara mempunyai tanggung jawab untuk mengupayakan jalan keluar atas segala permasalahan yang menimpa negaranya karena negara mempunyai peran utama didalam memenuhi kebutuhan rakyatnya dan meminimalisasi masalah yang ada dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Hubungan internasional dilakukan oleh aktor-aktor internasional, seperti individu, nation-state, maupun organisasi internasional yang sifatnya lintas batas.
Menurut Rosenau, terdapat lima aktor hubungan internasional, yaitu:
1. Individu-individu tertentu
2. Kelompok-kelompok dan organisasi swasta
3. Seluruh negara bangsa beserta pemerintahannya
4. Organisasi internasional
5. Seluruh wilayah geografis dan pengelompokkan-pengelompokkan politik utama dunia, seperti dunia ketiga (Rosenau, 1976: 5).
Dalam bukunya yang berjudul Hubungan Internasional Sistem, Interaksi, dan Perilaku, Soeprapto mengatakan terdapat dua sebab yang mendorong lahirnya ilmu hubungan internasional.
Kedua sebab tersebut adalah :
1. Adanya minat yang besar terhadap fenomena yang ada setelah Perang Dunia I selesai. Fenomena tersebut banyak menarik perhatian mereka.
2. Perang Dunia I telah banyak menelan korban manusia serta kerusakankerusakan materiil. Melihat akibat dari Perang Dunia I tersebut timbul kesadaran betapa pentingnya kebutuhan untuk mencegah peperangan dan terselenggaranya ketertiban dunia (1997:12).
Saat ini Hubungan Internasional merupakan cabang atau disiplin ilmu pengetahuan yang paling muda dan sedang berkembang. Hubungan Internasional merupakan bentuk interaksi antara aktor atau anggota masyarakat yang satu dengan aktor atau anggota masyarakat lain. Terjadinya Hubungan Internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya saling ketergantungan dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional sehingga interdependensi tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia luar (Perwita dan Yani, 2005 : 4). Alasan kita mempelajari hubungan internasional adalah adanya fakta bahwa seluruh penduduk dunia hidup dan tinggal didalam negara yang merdeka, secara bersama-sama negara tersebut membentuk sistem negara global ( Jackson & Sorensen, 2005:40 ).
Sedangkan yang menjadi tujuan dasar dari hubungan internasional adalah mempelajari perilaku internasional yaitu perilaku para aktor negara maupun non- 33 negara, didalam arena transaksi internasional. Perilaku ini bisa berwujud kerjasama, konflik, serta interaksi dalam hubungan internasional (Perwita & Yani, 2005 : 4). McClelland dalam buku yang berjudul Pengantar Ilmu Hubungan Internasional juga berpendapat bahwa Hubungan Internasional adalah sebagai studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Hubungan Internasional berkaitan dengan segala bentuk interaksi antara masyarakat, negara-negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun warga negara. Hubungan Internasional mencakup pengkajian terhadap politik luar negeri dan politik internasional dan meliputi segala segi hubungan diantara berbagai negara didunia (Perwita & Yani, 2005:4).
Menurut T. May Rudy, dalam buku Administrasi dan Organisasi Internasional, dalam mengkaji Ilmu Hubungan Internasional dapat menggunakan berbagai pendekatan yaitu : “Ilmu dengan kajian interdisipliner, maksudnya, ilmu ini dapat menggunakan berbagai teori, konsep, dan pendekatan dari bidang ilmu-ilmu lain dalam mengembangkan kajiannya. Sepanjang menyangkut aspek internasional (hubungan/interaksi yang melintasi batas negara) adalah bidang Hubungan Internasional dengan kemungkinan berkaitan dengan ekonomi, hukum, komunikasi, politik, dan lainya. Demikian juga untuk menelaah Hubungan Internasional dapat meminjam dan menyerap konsepkonsep sosiologi, psikologi, bahkan matematika (konsep probabilitas), untuk diterapkan dalam kajian Hubungan Internasional (Rudy, 1993:3). 34 Pada dasarnya Hubungan Internasional merupakan interaksi antar aktor suatu negara dengan negara lain. Secara umum pengertian Hubungan Internasional adalah hubungan yang dilakukan antar negara yaitu unit politik yang didefinisikan menurut territorial, populasi, dan otonomi daerah yang secara efektif mengontrol wilayah dan penghuninya tanpa menghiraukan homogenitas etnis (Couloumbis & Wolfe, 1986:22). Hubungan Internasional mencakup segala bentuk hubungan antar bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia dan cara berfikir manusia (Couloumbis dan Wolfe, 1986:33). Negara merupakan unit hubungan antar bangsa sekaligus sebagai aktor dalam masyarakat antar bangsa. Negara sebagai suatu organisasi diciptakan dan disiapkan untuk mencapai tujuan tertentu melalui berbagai tindakan yang direncanakan (Couloumbis dan Wolfe, 1986:32). Sebagai aktor terpenting didalam Hubungan Internasional, negara mempunyai tanggung jawab untuk mengupayakan jalan keluar atas segala permasalahan yang menimpa negaranya karena negara mempunyai peran utama didalam memenuhi kebutuhan rakyatnya dan meminimalisasi masalah yang ada dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Hubungan internasional dilakukan oleh aktor-aktor internasional, seperti individu, nation-state, maupun organisasi internasional yang sifatnya lintas batas.
Menurut Rosenau, terdapat lima aktor hubungan internasional, yaitu:
1. Individu-individu tertentu
2. Kelompok-kelompok dan organisasi swasta
3. Seluruh negara bangsa beserta pemerintahannya
4. Organisasi internasional
5. Seluruh wilayah geografis dan pengelompokkan-pengelompokkan politik utama dunia, seperti dunia ketiga (Rosenau, 1976: 5).
Hubungan Internasional (skripsi dan tesis)
Hubungan internasional merupakan suatu ilmu yang interdisipliner, dimana memiliki hubungan dengan ilmu-ilmu lainnya dalam usaha mengkaji
suatu permasalahan yang muncul yang kemudian menjadi fenomena baru. Perkembangan ilmu hubungan internasional saat ini tidak hanya mengacu pada
hubungan antar negara saja, melainkan mencakup permasalahan yang ada didalamnya seperti perkembangan suatu daerah atau Kota yang melibatkan
kerjasama antar Kota lintas batas negara yang bersifat kompleks, seperti yang
dikatakan oleh Mohtar Mas’oed (1990) bahwa: “Hubungan internasional itu sangat kompleks karena didalamnya terlibat
bangsa- bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan
mekanisme yang lebih rumit daruipada hubungan antar kelompok
manusia didalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks karena setiap
hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya
tidak sederhana”.5 Dari pernyataan Mas’oed tersebut dapat disimpulkan betapa rumitnya
hubungan internasional karena ini adalah suatu interaksi bukan saja antar
negarabangsa yang berdaulat melainkan suatu interaksi yang memiliki aspek- aspek lainnya yang harus diperhatikan. Hubungan internasional bukan hanya
tentang hubungan antar negara tetapi juga tentang hubungan transnasional, yaitu
hubungan antara masyarakat, kelompok-kelompok, dan organisasi-organisasi
yang berasal dari negara berbeda
Teori Pradiplomasi (skripsi dan tesis)
Teori Pradiplomasi itu sendiri merupakan desentralisasi kekuasaan
politik dan kewenangan administratif dalam sebuah proses yang terjadi pada
aktor-aktor sub-nasional , institusi politik dan kebijakan politik suatu
pemetintahan pusat dalam kewenangan menjalankan hubungan luar negeri, karena
pemerintahan daerah merupakan implementasi dari kebijakan publik. Berbeda dengan kebijakan luar negeri yang dilakukan oleh suatu negara, sebuah diplomasi regional pada tujuannya tidak berusaha mewakili kepentingan
nasional yang lebih umum dan luas, kepentingannya lebih bersifat khusus tanpa
menyalahi aturan pada suatu kedaulatan negara, dan berada pada pengawasan
negara. Disini dalam mengembangkan daerahnya, para aktor tersebut diberikan
kebebasan untuk menentukan isu dan tujuan yang ingin dicapai dalam
menjalankan mekanismenya, para aktor diplomasi regional berada di bawah
kedaulatan negara, dan mengikuti sistem internasional yang berlaku, yang
menjadikan negara sebagai aktor penghubung yang mendasari terjadinya
hubungan tersebut, ini lah yang dimaksud dengan pradiplomasi.
Pradiplomasi secara relatif masih merupakan fenomena baru dalam kajian hubungan internasional. Istilah ‘Paradiplomacy’ pertama kali diluncurkan pada tahun 1980-an oleh ilmuan asal Basque, Panayotis Soldatos. Hal tersebut sebagai penggabungan istilah ‘Parallel diplomacy’ menjadi ‘Paradiplomacy’. Menurut Aldecoa, Keating dan Boyer hal tersebut mengacu pada makna ‘the foreign policy of non-central governments’. Istilah lain yang digunakan oleh Ivo Duchacek (1990) untuk konsep ini adalah ‘micro-diplomacy’.
Soldatos (1990), secara fungsional atau berdasarkan cakupan isu dalam paradiplomasi, membagi dua tipe paradiplomasi:
a. Tipe pertama adalah global paradiplomacy. Dalam tipe ini pemerintah sub nasional terlibat dalam isu-isu global atau isu-isu politik tingkat tinggi. Sebagai contoh tipe paradiplomasi ini adalah kebijaksanaan yang diambil Gubernur New York dan Gubernur New Jersey yang melarang pendaratan pesawat-pesawat Uni Soviet di wilayahnya sebagai reaksi atas penembakan pesawat Korean Airlines. Mengingat pemerintah sub nasional biasanya terlibat dalam isu-isu politik tingkat rendah, tipe paradiplomasi ini relatif jarang terjadi.
b. Tipe kedua klasifikasi Soladatos adalah regional paradiplomacy. Dalam tipe ini pemerintah sub nasional terlibat pada isu-isu yang berskala regional. Apabila isuisu tersebut menyangkut komunitas yang secara geografis berbatasan langsung (geographical contiguity), Soldatos menyebutnya sebagai macroregional paradiplomacy sebaliknya bila komunitas tersebut tidak berbatasan secara langsung disebutnya sebagai microregional paradiplomacy.
Pradiplomasi secara relatif masih merupakan fenomena baru dalam kajian hubungan internasional. Istilah ‘Paradiplomacy’ pertama kali diluncurkan pada tahun 1980-an oleh ilmuan asal Basque, Panayotis Soldatos. Hal tersebut sebagai penggabungan istilah ‘Parallel diplomacy’ menjadi ‘Paradiplomacy’. Menurut Aldecoa, Keating dan Boyer hal tersebut mengacu pada makna ‘the foreign policy of non-central governments’. Istilah lain yang digunakan oleh Ivo Duchacek (1990) untuk konsep ini adalah ‘micro-diplomacy’.
Soldatos (1990), secara fungsional atau berdasarkan cakupan isu dalam paradiplomasi, membagi dua tipe paradiplomasi:
a. Tipe pertama adalah global paradiplomacy. Dalam tipe ini pemerintah sub nasional terlibat dalam isu-isu global atau isu-isu politik tingkat tinggi. Sebagai contoh tipe paradiplomasi ini adalah kebijaksanaan yang diambil Gubernur New York dan Gubernur New Jersey yang melarang pendaratan pesawat-pesawat Uni Soviet di wilayahnya sebagai reaksi atas penembakan pesawat Korean Airlines. Mengingat pemerintah sub nasional biasanya terlibat dalam isu-isu politik tingkat rendah, tipe paradiplomasi ini relatif jarang terjadi.
b. Tipe kedua klasifikasi Soladatos adalah regional paradiplomacy. Dalam tipe ini pemerintah sub nasional terlibat pada isu-isu yang berskala regional. Apabila isuisu tersebut menyangkut komunitas yang secara geografis berbatasan langsung (geographical contiguity), Soldatos menyebutnya sebagai macroregional paradiplomacy sebaliknya bila komunitas tersebut tidak berbatasan secara langsung disebutnya sebagai microregional paradiplomacy.
Konsep Kebijakan Luar Negeri (skripsi dan tesis)
Politik luar negeri merupakan kebijakan
yang diambil oleh pemerintah suatu
negara atau komunitas politik lainnya
dalam hubungan dengan negara dan
aktor bukan negara di dunia
internasional. Menurut Walter Carlsnaes,
kebijakan luar negeri adalah Tindakantindakan yang diarahkan ke tujuan,
kondisi dan aktor (baik pemerintah
maupun non pemerintah) yang berada di
luar wilayah teritorial mereka dan yang
ingin mereka pengaruhi. Tindakan-tindakan itu diekspresikan dalam bentuk
tujuan-tujuan, komitmen dan atau arah
yang dinyatakan secara eksplisit, dan
yang dilakukan oleh wakil-wakil
pemerintah yang bertindak atas nama
1 negara atau komunitas yang berdaulat.
Sedangkan menurut K. J. Holsti, kebijakan luar negeri adalah tindakan atau gagasan yang dirancang oleh pembuat kebijakan untuk memecahkan masalah atau mempromosikan suatu perubahan dalam lingkungan, yaitu dalam kebijakan sikap atau tindakan dari negara lain. Gagasan kebijakan luar negeri, dapat dibagi menjadi empat komponen dari yang umum hingga ke arah yang lebih spesifik yaitu orientasi kebijakan luar negeri, peran nasional, tujuan, dan tindakan. Sementara itu, Mark R. Amstutz, mendefenisikan politik atau kebijkan luar negeri sebagai “as the explicit and implicit actions of governmental officials designed to promote national interests beyond a country’s territorial boundaries”.
Pada defenisi ini, menekankan pada tindakan dari pejabat pemerintah untuk merancang kepentingan nasional negaranya agar dapat mempromosikan kepentingan nasional tersebut, melampaui batas-batas territorial suatu negara. Sehingga, secara umum dapat dikatakan bahwa politik luar negeri inimerupakan konsep yang digunakan pemerintah atau negara maupun non pemerintah untuk merencanakan dan berkomitmen untuk menjadi pedoman dalam berhubungan dengan pihak-pihak lain di lingkungan eksternal
Sedangkan menurut K. J. Holsti, kebijakan luar negeri adalah tindakan atau gagasan yang dirancang oleh pembuat kebijakan untuk memecahkan masalah atau mempromosikan suatu perubahan dalam lingkungan, yaitu dalam kebijakan sikap atau tindakan dari negara lain. Gagasan kebijakan luar negeri, dapat dibagi menjadi empat komponen dari yang umum hingga ke arah yang lebih spesifik yaitu orientasi kebijakan luar negeri, peran nasional, tujuan, dan tindakan. Sementara itu, Mark R. Amstutz, mendefenisikan politik atau kebijkan luar negeri sebagai “as the explicit and implicit actions of governmental officials designed to promote national interests beyond a country’s territorial boundaries”.
Pada defenisi ini, menekankan pada tindakan dari pejabat pemerintah untuk merancang kepentingan nasional negaranya agar dapat mempromosikan kepentingan nasional tersebut, melampaui batas-batas territorial suatu negara. Sehingga, secara umum dapat dikatakan bahwa politik luar negeri inimerupakan konsep yang digunakan pemerintah atau negara maupun non pemerintah untuk merencanakan dan berkomitmen untuk menjadi pedoman dalam berhubungan dengan pihak-pihak lain di lingkungan eksternal
Kepentingan Nasional (skripsi dan tesis0
Kepentingan nasional merupakan suatu
konsep yang sering dibicarakan dalam
studi maupun isu hubungan
internasional. Setiap negara pasti memiliki kepentingan nasional yang
sering menjadi dasar bagi setiap negara
dalam menyusun strategi hubungan
internasionalnya. Kebijakan politik luar
negeri suatu negara sangat dipengaruhi
oleh kepentingan nasional negara
tersebut. Negara merupakan aktor yang
paling dominan dalam memainkan peran
untuk mencapai kepentingan nasional
tersebut.
Para ahli memiliki pendapat yang
beragam dalam mengartikan dan
mendefinisikan kepentingan nasional.
Menurut H.J. Morgenthau, Kepentingan
nasional adalah kemampuan minimum
negara dalam melindungi dan
mempertahankan identitas fisik, politik
dan kultur dari gangguan negara lain.
Dari tinjauan ini, para pemimpin negara
merumuskan kebijakan spesifik terhadap
negara lain yang sifatnya kerjasama atau
koflik.
Sementara itu, Paul Seabury mendefinisikan kepentingan nasional melalui dua sudut pandang yaitu secara deskriptif yang memiliki arti sebagai tujuan yang harus dicapai oleh suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah. Sedang secara normatif, kepentingan nasional adalah kumpulan cita-cita dari suatu bangsa dimana bangsa tersebut berusaha mencapainya dengan cara berhubungan dengan negara lain. Daniel S. Paap, mengatakan bahwa dalam kepentingan nasional terdapat beberapa aspek, seperti ekonomi, ideologi, kekuatan dan keamanan militer, moralitas dan legalitas
Sementara itu, Paul Seabury mendefinisikan kepentingan nasional melalui dua sudut pandang yaitu secara deskriptif yang memiliki arti sebagai tujuan yang harus dicapai oleh suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah. Sedang secara normatif, kepentingan nasional adalah kumpulan cita-cita dari suatu bangsa dimana bangsa tersebut berusaha mencapainya dengan cara berhubungan dengan negara lain. Daniel S. Paap, mengatakan bahwa dalam kepentingan nasional terdapat beberapa aspek, seperti ekonomi, ideologi, kekuatan dan keamanan militer, moralitas dan legalitas
Teori Sinergi (skripsi dan tesis)
Covey mengartikan sinergisitas sebagai “kombinasi atau paduan unsur atau bagian yang dapat menghasilkan keluaran yang lebih baik dan lebih besar daripada dikerjakan sendiri-sendiri, selain itu gabungan beberapa unsur akan menghasilkan suatu produk yang lebih unggul. Oleh sebab itu, sinergisitas dalam pembangunan berarti keterpaduan berbagai unsur yang dapat menghasilkan keluaran lebih baik dan lebih besar. Covey menambahkan sinergisitas akan mudah terjadi bila komponen-komponen yang ada mampu berpikir sinergi, terjadi kesamaan pandang dan saling menghargai
Teori Diplomasi Pertahanan (skripsi dan tesis)
Diplomasi pertahanan merupakan
seluruh cara dan strategi melalui
berbagai aspek kerjasama seperti
ekponomi, budaya, politik, pertahanan
dan diplomasi sehingga negara-negara
dapat memiliki hubungan pertemanan,
lebih jauh dapat saling bekerja sama, dan
yang paling penting adalah menigkatkan
kepercayaan
Diplomasi pertahanan digunakan sebagai alat untuk mencapai target kebijakan luar negeri suatu negara. Gregory Winger dalam tulisannya The Theory of Defense Diplomacy menjelaskan bahwa diplomasi pertahanan merupakan suatu cara penggunaan militer bukan untuk kekerasan, seperti pertukaran perwira, kunjungan kapal perang, latihan militer bersama dalam rangka mencapai kepentingan internasional suatu negara. Masih dalam tulisan Winger, Andre Cottey dan Anthony Foster menyatakan bahwa diplomasi pertahanan adalah penggunaan militer dalam masa damai sebagai alat untuk kebijakan keamanan dan hubungan luar negeri. Hal ini diperkuat oleh Martin Edmons yang mendefinisikan diplomasi pertahanan sebagai penggunaan militer untuk operasi selain perang dengan memanfaatkan pengalaman latihan dan disiplinnya untuk mecapai kepentingan nasional baik di dalam maupun di luat negeri8 . Keberhasilan pelaksanaan diplomasi pertahanan sangat bergantung pada upaya-upaya diplomatik yang dilakukan di tingkat global, regional dan bilateral. Dari semua itu, diplomasi dalam tingkatan bilateral memainkan peranan yang sangat penting. Keberhasilan strategi diplomasi pertahanan suatu negara merupakan kolaborasi dari komponen diplomasi, pertahanan dan pembangunan. Namun, secara parsial terdapat karakter utama dari diplomasi pertahanan suatu negara
: 1) Defense diplomacy for Confidence Building Measures;
2) Defense Diplomacy for defense capabilities;
3) Defense Diplomacy for Defense industry.
Diplomasi pertahanan digunakan sebagai alat untuk mencapai target kebijakan luar negeri suatu negara. Gregory Winger dalam tulisannya The Theory of Defense Diplomacy menjelaskan bahwa diplomasi pertahanan merupakan suatu cara penggunaan militer bukan untuk kekerasan, seperti pertukaran perwira, kunjungan kapal perang, latihan militer bersama dalam rangka mencapai kepentingan internasional suatu negara. Masih dalam tulisan Winger, Andre Cottey dan Anthony Foster menyatakan bahwa diplomasi pertahanan adalah penggunaan militer dalam masa damai sebagai alat untuk kebijakan keamanan dan hubungan luar negeri. Hal ini diperkuat oleh Martin Edmons yang mendefinisikan diplomasi pertahanan sebagai penggunaan militer untuk operasi selain perang dengan memanfaatkan pengalaman latihan dan disiplinnya untuk mecapai kepentingan nasional baik di dalam maupun di luat negeri8 . Keberhasilan pelaksanaan diplomasi pertahanan sangat bergantung pada upaya-upaya diplomatik yang dilakukan di tingkat global, regional dan bilateral. Dari semua itu, diplomasi dalam tingkatan bilateral memainkan peranan yang sangat penting. Keberhasilan strategi diplomasi pertahanan suatu negara merupakan kolaborasi dari komponen diplomasi, pertahanan dan pembangunan. Namun, secara parsial terdapat karakter utama dari diplomasi pertahanan suatu negara
: 1) Defense diplomacy for Confidence Building Measures;
2) Defense Diplomacy for defense capabilities;
3) Defense Diplomacy for Defense industry.
Konsep Politik Luar Negeri Bebas Aktif (skripsi dan tesis)
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 5
Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri,
hubungan luar negeri dilaksanakan
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, politik
luar negeri, peraturan perundangundangan nasional dan hukum serta
kebiasaan internasional. Politik luar
negeri dalam pasal 3 dan 4, disampaikan
bahwa menganut prinsip bebas aktif
yang diabadikan untuk kepentingan
nasional dan dilaksanakan melalui
diplomasi yang kreatif, aktif dan
antisipatif, tidak sekedar rutin dan
reaktif, teguh dalam prinsip dan
pendirian, serta rasional dan luwes dalam
pendekatan. Maksud dari “bebas aktif”
adalah politik luar negeri yang pada
hakekatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang
bebas menentukan sikap dan
kebijaksanaan terhadap permasalahan
internasional dan tidak mengikat diri
secara apriori pada satu kekuatan dunia
serta secara aktif memberikan
sumbangan baik dalam bentuk
pemikiran maupun partisipasi aktif dalam
menyelesaikan konflik, sengketa dan
permasalahan dunia lainnya, demi
terwujudnya ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Wakil presiden pertama RI, Mohammad Hatta, di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 di Yogyakarta, menyampaikan: “Tetapi mestikah kita bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara kita, hanya harus memilih pro Russia atau pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang lain harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya”. Konsep pemikiran inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi negara 6 M. Hatta, Mendayung Antara Dua Karang, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988). dalam menentukan kebijakan poltik luar negeri Indonesia yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Wakil presiden pertama RI, Mohammad Hatta, di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 di Yogyakarta, menyampaikan: “Tetapi mestikah kita bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara kita, hanya harus memilih pro Russia atau pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang lain harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya”. Konsep pemikiran inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi negara 6 M. Hatta, Mendayung Antara Dua Karang, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988). dalam menentukan kebijakan poltik luar negeri Indonesia yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Kepentingan Nasional (skrispi dan tesis)
Konsep kepentingan nasional merupakan dasar untuk menjelaskan
perilaku luar negeri suatu negara serta memahami perilaku internasional.
Kepentingan nasional juga dapat dijelaskan sebagai tujuan fundamental dan faktor
penentu akhir yang mengarahkan para pembuat keputusan dari suatu negara dalam
merumuskan kebijakan luar negerinya. Padelford dan Lincoln mengidentifikasi
kepentingan nasional berupa kepentingan keamanan nasional, kepentingan
pengembangan ekonomi, kepentingan peningkatan kekuatan nasional, dan
kepentingan prestise atau citra nasional.
Dalam pencapaian kepentingan nasional juga dapat dilihat bagaimana negara menjalankan kebijakan luar negeri. Karena kebijakan luar negeri merupakan suatu upaya negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya.Tujuan dari kebijakan luar negeri sebenarnya merupakan proses di mana tujuan negara atau kepentingan nasional hendak di susun dan di capai. Paul R.Viotti dan Mark V. Kauppi membedakan tujuan kebijakan luar negeri jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang menyangkut tiga isu penting dalam politik global yaitu keamanan, ekonomi dan identitas. Dalam tabel berikut keduanya memberikan contoh kebijakan luar negeri yang berkaitan dengan tiga isu tersebut berdasarkan rentang waktu yang dicakupnya.
Dalam pencapaian kepentingan nasional juga dapat dilihat bagaimana negara menjalankan kebijakan luar negeri. Karena kebijakan luar negeri merupakan suatu upaya negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya.Tujuan dari kebijakan luar negeri sebenarnya merupakan proses di mana tujuan negara atau kepentingan nasional hendak di susun dan di capai. Paul R.Viotti dan Mark V. Kauppi membedakan tujuan kebijakan luar negeri jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang menyangkut tiga isu penting dalam politik global yaitu keamanan, ekonomi dan identitas. Dalam tabel berikut keduanya memberikan contoh kebijakan luar negeri yang berkaitan dengan tiga isu tersebut berdasarkan rentang waktu yang dicakupnya.
Diplomasi Publik (skripsi dan tesis)
Merujuk pada definisi di atas, diplomasi publik merupakan salah satu
instrumen soft power. Konsep soft power pertama kali diperkenalkan oleh Joseph
S, Nye di tahun 1990. Konsep power sendiri menurut Nye adalah kemampuan
dalam hal mempengaruhi orang lain untuk melakukan apa yang kita inginkan.
Selain itu, Nye mendefinisikan soft power sebagai kemampuan untuk
mendapatkan apa yang kita inginkan dari orang lain dengan cara memunculkan
ketertarikan (attraction) dibandingkan melakukan paksaan (coercion) atau
bayaran (payments) (Nye, 2004: 5). Soft power ini terletak pada kemampuan suatu
pihak dalam membentuk preferensi pihak lain. Soft power yang dimiliki oleh
suatu negara pada dasarnya bergantung pada tiga sumber utama, yakni: budaya
(dimana orang merasa tertarik terhadapnya), nilai-nilai politis/political values
(ketika orang merasakannya, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri), dan terakhir kebijakan luar negeri (ketika orang melihatnya sebagai suatu legitimasi
dan mempunyai otoritas moral) (Nye, 2004: 5).
Diplomasi publik juga dikenal dengan istilah second track diplomacy yang secara umum didefinisikan sebagai upaya-upaya diplomasi yang dilakukan oleh elemen-elemen non-pemerintah secara tidak resmi (unofficial). Dengan kata lain, diplomasi publik dilancarkan dengan tujuan agar masyarakat domestik dan internasional mempunyai persepsi yang baik tentang kegiatan atau tindakan negara, sebagai landasan sosial bagi hubungan dan pencapaian kepentingan yang lebih luas (Shoelhi M, 2011:74), sehingga diplomasi publik didefinisikan sebagai upaya mencapai kepentingan nasional suatu negara melaui understanding, informing, and influencing foreign audiences. Diplomasi publik ini menjadi cara berdiplomasi yang tidak lagi hanya melibatkan peran pemerintah satu negara saja, tetapi juga melibatkan peran dari aspek-aspek lainnya. Publik memegang peranan yang semakin vital dalam menjalankan misi diplomasi sebuah negara terlebih pada situasi yang semakin terintegrasi dengan beragam bidangnya yang sangat variatif (Dwirezanti, 2012: 2).
Diplomasi publik juga dikenal dengan istilah second track diplomacy yang secara umum didefinisikan sebagai upaya-upaya diplomasi yang dilakukan oleh elemen-elemen non-pemerintah secara tidak resmi (unofficial). Dengan kata lain, diplomasi publik dilancarkan dengan tujuan agar masyarakat domestik dan internasional mempunyai persepsi yang baik tentang kegiatan atau tindakan negara, sebagai landasan sosial bagi hubungan dan pencapaian kepentingan yang lebih luas (Shoelhi M, 2011:74), sehingga diplomasi publik didefinisikan sebagai upaya mencapai kepentingan nasional suatu negara melaui understanding, informing, and influencing foreign audiences. Diplomasi publik ini menjadi cara berdiplomasi yang tidak lagi hanya melibatkan peran pemerintah satu negara saja, tetapi juga melibatkan peran dari aspek-aspek lainnya. Publik memegang peranan yang semakin vital dalam menjalankan misi diplomasi sebuah negara terlebih pada situasi yang semakin terintegrasi dengan beragam bidangnya yang sangat variatif (Dwirezanti, 2012: 2).
Konsep Security Dilemma (skripsi dan tesis)
Konsep security dilemma merupakan sebuah aksi dan reaksi antar negara, ketika suatu negara meningkatkan keamanannya maka akan dianggap melemahkan negara lain dan menimbulkan reaksi dari negara tersebut. Menurut Robert Jervis Security dilemma terjadi akibat kegagalan saat mengintrepetasikan masing-masing prilaku Negara karena ketakutan akan perubahan postur militer Negara lain. Herbert Butterfield menjelaskan security dilemma kedalam aspek berbeda, yaitu:
(1) Kondisi anarki (lack of a higher untity) sebagai sumber utamanya;
(2) Kondisi tersebut memunculkan ketidakpastian dan ketakutan atas potensi antar negara untuk melakukan kejahatan;
(3) Negara-negara mencoba keluar dari dilemma keamanan secara self-help dengan mengakumulasi terus-menerus kekuatannya (power), yang mendorong terciptanya siklus kompetisi kekuatan;
(4) Akumulasi kekuatan tersebut ternyata tidak serta-merta meningkatkan keamanan negara (bahkan cenderung terjadinya hal-hal tragis;
(5) Factor psikologikal dapat memperkeruh dilemma keamanan; serta
(6) Merupakan pendorong terjadinya semua konflik yang terjadi antar umat manusia.
Keamanan Nasional (skripsi dan tesis)
Konsep keamanan merupakan salah satu kajian penting dalam studi
Hubungan Internasional. Pada hakikatnya keamanan nasional merupakan
kepentingan nasional paling penting bagi setiap negara. Menurut Richard Ullman
keamanan adalah hal yang berkaitan dengan keberadaan ancaman dimana ancaman
ini dipandang sebagai sesuatu hal atau peristiwa yang menantang serta
mengganggu stabilitas suatu negara dan instrumennya.
Menurut Lawrence Ziring keamanan nasional dimaknai dengan pengalokasian sumber-sumber untuk produksi, implementasi dan pelaksanaan atas apa yang disebut sebagai fasilitas koersif yang digunakan suatu negara dalam mencapai kepentingan-kepentingannya. Hal ini mengarah bahwa konsep keamanan terkait dengan ancaman penggunaan kekerasan dalam konteks militer di dalam menyelesikan konflik yang ada.
Sedangkan Glenn H Synder lebih menekankan pada pentingnya tujuan utama dari keamanan nasional yaitu untuk menangkal (deter) serangan musuh dan mempertahankan (defense) diri dari serangan musuh yang dapat terjadi dengan kerugian seminimal mungkin. “Esentially detterence means discouraging the enemy from making action by posingfor him a prospect of cost and risk which outweights his prospective gain. Defence means reducting our own prospective cost and risk in the even that detterence fail. Detterence works on the enemy’s constitution: the deterent value of militarry enenmy moves. Defence value of militery forces is their effect in mitigating the adverse concequences for us of posible enemy moves, whether such concequences are counted as losses of territory or war damage.. Perhaps the crucial defference betwen detterece and defence is that detterence is primarity a peacetime objective while defence is a war time value. Detterence value and defence value are directly employed in different time periods”.Menurut Frank N.Trager dan F.N simonic keamanan nasional memiliki arti: “The Preservation of a war of life acceptable to the people and compitable with the needs and legitimate aspiration of others. It includes freedom from militarry attack or coercion, freedom from internal subversion and freedom from the erosion of the political, economic and social values which are essential to the quality of life”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa keamanan adalah kemampuan sebuah negara untuk melindungi negaranya dari ancaman yang mungkin merusak stabilitas keamanan negara tersebut. Keamanan juga berkaitan soal upaya negara dalam memenuhi kepentingan-kepenitingannya.
Menurut Lawrence Ziring keamanan nasional dimaknai dengan pengalokasian sumber-sumber untuk produksi, implementasi dan pelaksanaan atas apa yang disebut sebagai fasilitas koersif yang digunakan suatu negara dalam mencapai kepentingan-kepentingannya. Hal ini mengarah bahwa konsep keamanan terkait dengan ancaman penggunaan kekerasan dalam konteks militer di dalam menyelesikan konflik yang ada.
Sedangkan Glenn H Synder lebih menekankan pada pentingnya tujuan utama dari keamanan nasional yaitu untuk menangkal (deter) serangan musuh dan mempertahankan (defense) diri dari serangan musuh yang dapat terjadi dengan kerugian seminimal mungkin. “Esentially detterence means discouraging the enemy from making action by posingfor him a prospect of cost and risk which outweights his prospective gain. Defence means reducting our own prospective cost and risk in the even that detterence fail. Detterence works on the enemy’s constitution: the deterent value of militarry enenmy moves. Defence value of militery forces is their effect in mitigating the adverse concequences for us of posible enemy moves, whether such concequences are counted as losses of territory or war damage.. Perhaps the crucial defference betwen detterece and defence is that detterence is primarity a peacetime objective while defence is a war time value. Detterence value and defence value are directly employed in different time periods”.Menurut Frank N.Trager dan F.N simonic keamanan nasional memiliki arti: “The Preservation of a war of life acceptable to the people and compitable with the needs and legitimate aspiration of others. It includes freedom from militarry attack or coercion, freedom from internal subversion and freedom from the erosion of the political, economic and social values which are essential to the quality of life”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa keamanan adalah kemampuan sebuah negara untuk melindungi negaranya dari ancaman yang mungkin merusak stabilitas keamanan negara tersebut. Keamanan juga berkaitan soal upaya negara dalam memenuhi kepentingan-kepenitingannya.
Kepentingan Nasional (skripsi dan tesis)
Konsep kepentingan nasional merupakan dasar dalam memahami perilaku
internasional suatu negara. Kepentingan nasional merupakan upaya negara dalam
megejar power untuk dapat mengembangkan kekuasaan atas negara lain. Menurut
Donald E. Nuechterlin sedikitnya menyebutkan empat jenis dimensi kepentingan
nasional, yaitu kepentingan pertahanan, kepentingan ekonomi, kepentingan tata
internasional, dan yang terakhir kepentingan ideologi. Hans J Morgenthau mendefinisikan kepentingan nasional sebagai berikut:
Kepentingan nasional sebagai power (pengaruh, kekuasaan dan
kekuatan) atau kemampuan minimum negara-negara untuk melindungi
dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultural dari gangguan
negara-negara lain. Dari tinjauan itu, pemimpin suatu negara dapat
menurunkan suatu kebijakan spesifik terhadap negara lain bersifat
kerjasama maupun konflik. Kepentingan nasional juga sebagai tujuan fundamental yang mengarahkan
para pembuat keputusan dari suatu negara dalam merumuskan kebijakan luar
negerinya. Kepentingan nasional suatu negara secara khas merupakan unsur-unsur yang membentuk kebutuhan negara yang paling vital, seperti pertahanan,
keamanan, militer, dan kesejahteraan ekonomi.
Dari definisi diatas kepentingan nasional merupakan tolak ukur atau kriteria pokok bagi para pengambil keputusan (decision makers) masing-masing negara sebelum merumuskan dan menetapkan sikap atau tindakan. Bahkan setiap langkah kebijakan luar negeri perlu dilandaskan kepada kepentingan nasional dan diarahkan untuk mencapai serta melindungi apa yang dikategorikan atau ditetapkan sebagai kepentingan nasional.
Dari definisi diatas kepentingan nasional merupakan tolak ukur atau kriteria pokok bagi para pengambil keputusan (decision makers) masing-masing negara sebelum merumuskan dan menetapkan sikap atau tindakan. Bahkan setiap langkah kebijakan luar negeri perlu dilandaskan kepada kepentingan nasional dan diarahkan untuk mencapai serta melindungi apa yang dikategorikan atau ditetapkan sebagai kepentingan nasional.
Politik Luar Negeri (skripsi dan tesis)
Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara dan proses sebuah
negara dalam memperjuangkan kepentingan di dalam hubungannya dengan negara
lain. Menurut Jack C. Plano dan Ray Olton dalam buku Kamus Hubungan
Internasional mengatakan bahwa:
Politik luar negeri merupakan strategi atau rencana tindakan yang dibentuk
oleh para pembuat keputusan suatu negara dalam menghadapi negara lain atau
unit politik internasional lainnya yang dikendalikan untuk mencapai tujuan
nasional spesifik yang dituangkan dalam terminology kepentingan nasional.Politik Luar Negeri berisi tujuan suatu negara, cara mencapai tujuan, dan
cara mengelola sumber daya alam agar negara dapat bersaing dengan negara-negara
lain. Politik Luar Negeri merupakan langkah negara dalam mengambil tindakan
berdasarkan kondisi internasional.
Teori Hubungan Internasional (skripsi dan tesis)
Ilmu Hubungan Internasional merupakan ilmu baru dalam deretan ilmuilmu sosial lainnya. Ilmu Hubungan Internasional mulai berkembang pada tahun
1930. Ilmu ini berkembang terutama di Amerika Serikat dan Inggris, hal itu dikarenakan aspek-aspek yang membahas hubungan antar negara dianggap penting
sebagai upaya untuk tercapainya perdamaian dunia pada saat itu.
The Dictionary of World Politics mengartikan Hubungan Internasional
sebagai suatu istilah yang digunakan untuk melihat seluruh interaksi antara atoraktor negara dengan melewati batas-batas negara.
Interaksi aktor atau anggota masyarakat yang terjadi sebagai akibat adanya saling ketergantungan dalam masyarakat internasional. Interaksi-interaksi tersebut dapat berupa politik, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya di antara aktor-aktor negara dan aktor-aktor non negara. Mochtar Ma’soed mendefinisikan hubungan internasional sebagai interaksi antar aktor internasional, yaitu sebagai berikut: Hubungan internasional juga didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antar beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan subnasional seperti birokrasi dan pemerintah domestik serta individu - individu. Tujuan dasar studi Hubungan Internasional adalah mempelajari perilaku internasional, yaitu perilaku para aktor negara maupun non-negara, didalam arena transaksi internasional. Perilaku ini bisa berwujud kerjasama, pembentukan aliansi, perang, konflik serta interaksi dalam organisasi internasional.
Menurut Theodore A Coulombis dan James H. Wolfe dalam buku Pengantar Hubungan Internasional: Keadilan dan Power, Hubungan Internasional adalah: Suatu studi mengenai pola-pola aksi dan reaksi antara Negera-negara yang berdaulat yang diwakili oleh elit-elit pemerintahannya. Aktivitas-aktivitas diplomasi dan tantara yang melaksanakan politik luar negeri pemerintah Negara-negara tersebut tidak lepas dari balance of power (perimbangan kekuatan), pencapaian kepentingan nasional, usaha untuk menemukan world order (keteraturan tata dunia) dan diplomasi yang prudence (hati-hati).21 Berdasarkan pengertian tersebut maka hubungan internasional tujuannya untuk melihat bagaimana perilaku aktor dalam interaksi internasional, yang diaplikasikan dalam bentuk kerjasama, pembentukan aliansi, perang dan konflik. Hubungan internasional juga mengkaji masalah Politik Luar Negeri yang dipengaruhi oleh kepentingan nasional. Seperti halnya penentangan Tiongkok dalam hal pengadaan Terminal High Altitude Area Defense di Korea Selatan diperlukan dasar untuk menjelaskan perilaku kedua aktor yang mempengaruhi pola interaksi kedua negara tersebut.
Interaksi aktor atau anggota masyarakat yang terjadi sebagai akibat adanya saling ketergantungan dalam masyarakat internasional. Interaksi-interaksi tersebut dapat berupa politik, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya di antara aktor-aktor negara dan aktor-aktor non negara. Mochtar Ma’soed mendefinisikan hubungan internasional sebagai interaksi antar aktor internasional, yaitu sebagai berikut: Hubungan internasional juga didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antar beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan subnasional seperti birokrasi dan pemerintah domestik serta individu - individu. Tujuan dasar studi Hubungan Internasional adalah mempelajari perilaku internasional, yaitu perilaku para aktor negara maupun non-negara, didalam arena transaksi internasional. Perilaku ini bisa berwujud kerjasama, pembentukan aliansi, perang, konflik serta interaksi dalam organisasi internasional.
Menurut Theodore A Coulombis dan James H. Wolfe dalam buku Pengantar Hubungan Internasional: Keadilan dan Power, Hubungan Internasional adalah: Suatu studi mengenai pola-pola aksi dan reaksi antara Negera-negara yang berdaulat yang diwakili oleh elit-elit pemerintahannya. Aktivitas-aktivitas diplomasi dan tantara yang melaksanakan politik luar negeri pemerintah Negara-negara tersebut tidak lepas dari balance of power (perimbangan kekuatan), pencapaian kepentingan nasional, usaha untuk menemukan world order (keteraturan tata dunia) dan diplomasi yang prudence (hati-hati).21 Berdasarkan pengertian tersebut maka hubungan internasional tujuannya untuk melihat bagaimana perilaku aktor dalam interaksi internasional, yang diaplikasikan dalam bentuk kerjasama, pembentukan aliansi, perang dan konflik. Hubungan internasional juga mengkaji masalah Politik Luar Negeri yang dipengaruhi oleh kepentingan nasional. Seperti halnya penentangan Tiongkok dalam hal pengadaan Terminal High Altitude Area Defense di Korea Selatan diperlukan dasar untuk menjelaskan perilaku kedua aktor yang mempengaruhi pola interaksi kedua negara tersebut.
Motif Bantuan Internasional (Foreign Aid) (skripsi dan tesis)
Bantuan internasional atau Foreign Aid (FA) merupakan salah satu
fenomena dalam kajian Hubungan Internasional kontemporer. Dikutip menurut
Mutaqien (2014) mengenai definisi bantuan
Money or other aid made available to third world states to help them
speed up economy development or meet humanitarian aids
Dari definisi diatas, dapat dijelaskan bahwa bantuan luar negeri ada karena
adanya keinginan untuk menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik di negara
dunia ketiga oleh negara dunia pertama. Sehingga, realisasi dari bantuan luar
negeri ini dapat dikatakan untuk membantu kelangsungan stabilitas ekonomi
maupun kemanusiaan di negara dunia ketiga. Terdapat dua aktor dalam terjadinya
hubungan bantuan luar negeri, yakni donor dan recipient. Donor merupakan
negara atau organisasi yang memberikan bantuan, sebaliknya recipient adalah
negara atau organisasi penerima.
Namun, tidak bisa dipungkiri, bahwa terjadinya bantuan internasional
didasari pada suatu kenyataan, yakni adanya motif dibalik pemberian bantuan.
Motif donor dalam memberikan bantuan dapat sangat bervariasi dan berubah
secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut bergantung pada
tujuan dan kepentingan pemberian bantuan.
Menurut Mutaqien (2014) secara sedehana motif donor dalam memberikan
bantuan dapat dibagi menjadi tiga hal, yaitu:
1. Motif Politik, yaitu pemberian bantuan digunakan untuk mendapatkan keuntungan berupa pengaruh secara politik;
2. Motif kemanusiaan, yaitu pemberian bantuan murni didasarkan pada adanya kepedulian dan rasa kemanusiaan dan
3. Motif Ekonomi, yaitu bantuan digunakan donor untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi baik pada saat itu ataupun dimasa yang akan datang (Future Economic Advantages)
Dalam 3 motif diatas, ada 3 asumsi lanjutan yang diungkapkan Mutaqien untuk memperjelas hubungan donor dan penerima bantuan:
1. Donor berharap negara penerima dapat menunjukkan rasa terimakasihnya dengan cara mendukung kepentingan dari negara donor, terutama dalam tata kelola dunia internasional.
2. Negara penerima dapat meningkatkan perdagangan dengan negara donor, dan sekali lagi untuk mendukung kepentingan donor akan sebuah produk
3. Negara donor peduli dengan negara penerima dan berharap negara tersebut dapat memberikan penghidupan yang layak kepada warganya. Melalui asumsi di atas dapat dilihat bahwa motif sebuah negara donor dalam memberikan bantuan kepada negara penerima, hampir pasti digunakan untuk membantu negara donor tersebut mendapatkan kepentingannya, baik dalam kepentingan politik, keamanan nasional maupun ekonomi. Negara donor menggunakan berbagai syarat dan kondisi dalam paket bantuan yang diberikan agar dapat memaksa negara penerima dapat mendukung pemenuhan kepentingan dari negara donor tersebut.
1. Motif Politik, yaitu pemberian bantuan digunakan untuk mendapatkan keuntungan berupa pengaruh secara politik;
2. Motif kemanusiaan, yaitu pemberian bantuan murni didasarkan pada adanya kepedulian dan rasa kemanusiaan dan
3. Motif Ekonomi, yaitu bantuan digunakan donor untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi baik pada saat itu ataupun dimasa yang akan datang (Future Economic Advantages)
Dalam 3 motif diatas, ada 3 asumsi lanjutan yang diungkapkan Mutaqien untuk memperjelas hubungan donor dan penerima bantuan:
1. Donor berharap negara penerima dapat menunjukkan rasa terimakasihnya dengan cara mendukung kepentingan dari negara donor, terutama dalam tata kelola dunia internasional.
2. Negara penerima dapat meningkatkan perdagangan dengan negara donor, dan sekali lagi untuk mendukung kepentingan donor akan sebuah produk
3. Negara donor peduli dengan negara penerima dan berharap negara tersebut dapat memberikan penghidupan yang layak kepada warganya. Melalui asumsi di atas dapat dilihat bahwa motif sebuah negara donor dalam memberikan bantuan kepada negara penerima, hampir pasti digunakan untuk membantu negara donor tersebut mendapatkan kepentingannya, baik dalam kepentingan politik, keamanan nasional maupun ekonomi. Negara donor menggunakan berbagai syarat dan kondisi dalam paket bantuan yang diberikan agar dapat memaksa negara penerima dapat mendukung pemenuhan kepentingan dari negara donor tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)