Lahan adalah suatu
daratan / permukaan tanah yang dapat di manfaatkan oleh manusia untuk
keberlangsungan kehidupan. Tata guna lahan (land use) adalah
suatu upaya dalam merencanakan penggunaan lahan dalam suatu
kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi
tertentu. Tata guna lahan merupakan salah satu faktor penentu utama dalam
pengelolaan lingkungan. Keseimbangan antara
kawasan budidaya dan kawasan konservasi merupakan kunci dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Tata guna lahan dan pengembangan lahan dapat
meliputi :
a.Kota, merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan
rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas
untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
b.Kawasan perkotaan (urban), merupakan wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan
susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
c.Wilayah,
merupakan sebuah daerah yang memiliki batasan yang jelas sesuai dengan
pengamatan administrative pemerintah.
d.Kawasan,
merupakan daerah tertentu yang
mempunyai ciri tertentu, seperti tempat tinggal, pertokoan, industri, dan
sebagainya.
e.Perumahan,
merupakan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal.
f.Permukiman,
merupakan lingkungan tempat tinggal berupa kawasan perkotaan maupun kawasan
pedesaan yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kehidupan.
No comments:
Post a Comment