Konsep pelayanan berasal dari usaha untuk memberikan sesuatu
yang terbaik bagi individu, kelompok dan masyarakat. Ini sama halnya dengan
pelayanan sosial pada umumnya dilakukan oleh seorang pekerja sosial. Untuk
meningkatkan kesejahteraan kelompok atau individu yang mengalami masalah baik
dalam diri, kelompok dan lingkungan sosialnya. Pada umumnya masyarakat awam
belum begitu tahu dengan apa yang di maksud dengan pelayanan sosial itu sendiri
dan siapa saja yang terlibat dalam melakukan pelayanan sosial itu. Hal tersebut
disebabkan karena mereka hanya mengetahui pelayanan yang bersifat menolong
’sesaat’ atau dengan kata lain hanya mengenal pelayanan itu dalam bentuk
bantuan langsung.
Luasnya konsepsi mengenai pelayanan-pelayanan sosial
sebagaimana dikemukakan Romanyshyn 1971, bahwa pelayanan sosial bukan hanya
sebagai usaha memulihkan, memelihara, dan meningkatkan kemampuan berfungsi
sosial individu dan keluarga, melainkan juga sebagai usaha untuk menjamin
berfungsinya kolektifitas seperti kelompok-kelompok sosial, organisasi serta
masyarakat. Pelayanan-pelayanan sosial meliputi kegiatan-kegiatan atau
intervensi-intervensi kasus yang dilaksanakan secara individualisasi langsung
dan terorganisir, yang bertujuan membantu individu atau kelompok dan lingkungan
sosial dalam upaya saling penyesuaian. Disebut pelayanan dalam arti bahwa program
ini memberikan jasa kepada orang-orang dan membantu mewujudkan tujuan-tujuan
mereka, bukan untuk kepentingan atau kepentingan sendiri (Nurdin, 1990: 50).
Menurut Walter.A.Ffriedlander, kesejahteraan sosial
merupakan sistem yang terorganisir dari pelayanan-pelayanan sosial dan
lembaga-lembaga yang bertujuan untuk membantu individu dan kelompok agar dapat
mencapai standar hidup dan kesehatan yang memuaskan dan relasi-relasi pribadi
dan sosial yang mungkin mereka mengembangkan kemampuanya sepenuh mungkin dan
meningkatkan selaras dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat.
Defenisi di atas menjelaskan bahwa:
1. Konsep kesejahteraan sosial sebagai suatu sistem yang
berintikan lembaga-lembaga pelayanan sosial.
2. Tujuan sistem tersebut adalah mencapai tingkat kehidupan
yang sejahtera dalam arti tingkat kebutuhan pokok seperti : pangan, sandang,
papan, kasehatan, juga relasi-relasi sosial dengan lingkunganya.
3. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan saran meningkatkan
kemampuan individu-individu dalam memecahkan masalah maupun memenuhi
kebutuhannya (Muhidin 1992: 1-2).
Adapun kegiatan-kegiatan utama di dalam lapangan pekerja
sosial itu dapat diklasifikasikan menurut jenis atau pelayanan yang dibutuhkan
yaitu sebagai berikut:
1. Bantuan sosial umum (public assistance). Universitas
Sumatera Utara
Pelayanan sosial bagi orang-orang yang membutuhkan biaya,
termasuk bantuan sosial atau asistensi sosial untuk menanggulangi kemiskinan,
bantuan untuk lansia, orang-orang cacat dan anak-anak yatim piatu.
2. Asuransi sosial (social insurance).
Bantuan bagi para karyawan yang memiliki asuransi, bantuan
bagi para buruh serta keluarganya untuk menanggulangi hilangnya mata
pencaharian mereka karena disebapkan umur yang lanjut, pengangguran, kecelakaan
di dalam industri, dan penyakit selama bekerja, meninggalnya aggota keluarga
yang menanggung biaya rumah tangga, serta usaha untuk mengatasi aspek-aspek
tertentu dari penyakit yang lain dengan jalan memberikan bantuan pemeliharaan
kesehatan, perawatan rumah sakit dan di tempat-tempat rehabilitasi.
3. Pelayanan kesejahteraan keluarga (family services).
Memberikan petunjuk dan penyuluhan tentang hubungan-hubungan
pribadi dan keluarga, tentang soal-soal perkawinan, kesehatan dan masalah
keluarga lainya.
4. Pelayanan kesejahteraan anak (child welfare service).
Menempatkan anak-anak yatim di rumah-rumah orng tua angkat
dan di rumah-rumah perawatan anak-anak (panti-panti asuhan) tempat-tempat
penitipan anak pada siang hari, supervisi asuhan keluarga dan adopsi anak,
pelayanan berupa perlindungan anak untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang
salah (menyimpang) serta perilaku yang a-sosial, pemeliharaan bagi bayi serta
anak-anak sebelum masa sekolah, pelayanan sosial di dalam sekolah dan
melindungi anak-anak yang bekerja sebagai buruh.
5. Pelayanan kesehatan dan pengobatan (health and medical
services).
Mendirikan pelayanan kesehatan bagi para ibu dan anak
mendirikan pusat-pusat kesehatan bagi anak-anak, kunjungan juru rawat (perawat
kerumah-rumah, pemberian perawatan dan pengobatan bagi orang-orang mendapat
tunjangan dari masyarakat, memberikan bantuan financial, pengobatan, serta
mengusahakan rehabilitasi bagi anak-anak cacat penderita penyakit seperti
kanker, paru-paru, penyakit lumpuh pada anak-anak, keduanya dibawah pimpinan
lembaga pemerintahan swasta.
6. Pelayanan kesejahteraan kesehatan jiwa (mental higiene
service).
Pelayanan di rumah sakit dan sanabrium untuk orang-orang
yang sakit jiwa dan yang jiwanya lemah, pengawasan serta penempatan para pasien
yang menderita penyakit syaraf baik iyu anak-anak mauun orang dewasa.
7. Pelayanan kesejahteraan dalam bidang kejahatan
(corektinol services).
Pelayanan bagi pemuda yang mendapat pelayanan percobaan dan
pengadilan kriminal, pelayanan-pelayanan diagnosa dan pengobatan, bimbingan
sosial perorangan (case work) dan bimbingan sosial kelompok (social group work)
di dalam rumah-rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, bantuan agar para tahanan
dapat menyesuaikan serta mempersiapkan diri untuk kembali ketengah kehidupan
masyarakat.
8. Pelayanan kesejahteraan para pemuda di dalam pengisian
waktu luangnya (youth leure-time service).
Mendirikan pusat-pusat kegiatan masyarakat dan pemuda,
rumah-rumah penampungan, rumah-rumah rukun tetangga, serta menyediakan
fasilitas-fasilitas rekreasi, memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok pemuda
dan pemudi seperti klub-klub anak-anak, kepramukaan (kependuan) putra dan
putri, maupun organisasi pemuda lainnya.
9. Pelayanan kesejahteraan bagi veteran (veteran’s
services).
Pelayanan yang diberikan demi kesejahteraan veteran,
diantaranya bimbingan sosial perorangan dan bimbingan sosial kelompok bagi para
veteran yang cacat dan para veteran perang yang membutuhkan perawatan medis
atau perawatan jiwa di rumah sakit dan klinik-klinik: bimbingan sosial
perorangan bagi para keluarga veteran, usaha rehabilitasi serta bimbingan
jabatan (pekerjaan), usaha bantuan pendidikan dan bantuan lainya.
10. Pelayanan kesejahteraan di bidang penempatan tenaga
kerja (employment services)
Mencarikan lapangan bagi para karyawan, membantu
perindustrian dan pertanian guna mendapatkan para karyawan yang cakap,
memberikan bimbingan jabatan (pekerjaan), memberikan perlindungan bagi
kepentingan buruh, memberikan pendidikan keselamatan kerja, memberikan bantuan
terhadap usaha rehabilitasi jabatan (pekerjaan).
11. Pelayanan kesejahteraan sosial di bidang perumahan
(hausing services).
Pelayanan yang diberikan pada individu atau keolompok untuk
mendapatkan perumahan, seperti pelayanan keluarga dan anak-anak untuk meperoleh
tempat pada proyek-proyek perumahan bagi umum (rakyat) serta pada rumah-rumah
yang baru di bangun (semacam perumnas), usaha-usaha untuk membersihkan daerah
kumuh dan pembangunan kota kembali dan pelayanan lainya.
12. Pelayanan-pelayanan sosial internasional
Pada lembaga-lembaga seperti misalnya Perserikatan
Bangsa-Bangsa, WHO, Program bantuan teknik PBB, Dana anak-anak PBB, Konfrensi
internasional mengenai pekerja sosial, Uni Pan-Amerika, Komite palang merah
internasional, Federasi Kesehatan Mental sedunia, Lembaga Sosial Internasional,
dan persatuan pemuda sedunia, atau di lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di
negara-negara asing.
13. Pelayanan kesejahteraan sosial masyarakat (comunity
walfare service).
Usaha-usaha untuk perencanaan, pengorganisasian, dan
dana-dana sosial kesehatan melalui media-media seperti misalnya badan
kesejahteraan masyarakat dan badan lainya (Hariwoerjanto 1986: 43)
Kemudian secara garis besarnya pelayanan sosial dapat
dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Pelayanan sosial dalam arti luas yaitu pelayanan sosial
yang mencakup fungsi pengembangan termasuk dalam bidang kesehatan, pendidikan,
perumahan, tenaga kerja, dan sebagainya. Defenisi ini biasanya berkembang di
negara-negara maju.
2. Pelayanan sosial dalam arti sempit disebut juga pelayanan
kesejahteraan sosial yang mencakup program pertolongan dan perlindungan kepada
golongan-golongan yang tidak beruntung, seperti pelayanan sosial bagi anak
terlantar, keluarga miskin, orang cacat, tuna susila dan sebagainya. Defenisi
sering digunakan oleh negara-negara yang sedang berkembang (Muhidin, 1992:
410).
No comments:
Post a Comment