Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemukakan fungsi
pelayanan sosial sebagai berikut:
1. Peningkatan kondisi kehidupan masyarakat.
2. Pengembangan sumber-sumber manusiawi.
3. Orientasi masyarakat terhadap perubahan-perubahan sosial
dan penyesuaian.
4. Mobilisasi dan pencipta sumber-sumber masyarakat, untuk
tujuan pembangunan.
5. Penyediaan dan penyelenggaraan struktur kelembagaan untuk
tujuan agar pelayanan-pelayanan yang terorganisir dapat berfungsi.
Sementara Ricart M. Titmus mengemukakan fungsi pelayanan
sosial di tinjau dari perspektif masyarakat sebagai berikut:
1. Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang
diciptakan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan individu, kelompok dan
masyarakat untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
2. Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang
diciptakan sebagai suatu investasi yang di perlukan untuk mencapai
tujuan-tujuan sosial (suatu program tenaga kerja).
3. Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang
diciptakan untuk melindungi masyarakat.
4. Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang
diciptakan sebagai program kompensasi bagi orang-orang yang tidak mendapat
pelayanan sosial (misalnya kompensasi kecelakaan industri dan lainya)
Sedangkan Alfred j. Khan menyatakan bahwa fungsi utama
pelayanan sosial adalah:
1. Pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangan.
2. Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan, dan
rehabilitasi.
3. Pelayanan akses.
Pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangan
dimaksudkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam diri anak dan pemuda
melalui program-program pemeliharaan, pendidikan (non formal), dan
pengembangan. Tujuanya untuk menanamkan nilai-nilai masyarakat dalam usaha
pengembangan kepribadian anak.
Bentuk-bentuk pelayanan sosial untuk sosialisasi dan
pengembangan yang dimaksut tersebut diantaranya adalah:
1. Program penitipan anak.
2. Program-program kegiatan remaja/pemuda.
3. Program-program pengisian waktu luang bagi anak dan
remaja dalam keluarga.
Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan, dan
rehabilitasi mempunyai tujuan untuk melaksanakan pertolongan pada seseorang,
baik secara individual maupun di dalam kelompok/keluarga dan masyarakat agar mampu
mengatasi masalah-masalahnya
Bentuk-bentuk pelayanan sosial tersebut antara lain:
a. Bimbingan sosial bagi keluarga.
b. Program asuhan keluarga dan adopsi anak.
c. Program bimbingan bagi anak nakal dan bebas hukuman.
d. Program-program rehabilitasi bagi penderita cacat.
e. Program-program bagi lanjut usia.
f. Program-program penyembuhan bagi penderita gangguan
mental.
g. Program-program bimbingan bagi anak-anak yang mengalami
masalah dalam bidang pendidikan.
h. Program-program bimbingan bagi para pasien di rumah
sakit.
Kebutuhan akan program pelayanan sosial akses disebabkan
karena:
a. Adanya birokrasi modern.
b. Perbedaan akan tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang hal-hal dan kewajiban/tanggung jawabnya.
c. Diskriminasi.
d. Jarak geografi antara lambaga-lembaga pelayanan dan
orang-orang yang memerlukan pelayanan sosial.
Dengan adanya berbagai kesenjangan tersebut, maka pelayanan
sosial mempunyai fungsi sebagai ”akses” untuk menciptakan hubungan bimbingan
yang sehat antara berbagai program, sehingga program-program tersebut dapat
berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkanya. Pelayanan
akses juga menghubungkan seseorang dengan sumber-sumber yang diperlukan
(Muhidin, 1992: 42-44).
No comments:
Post a Comment