Deustch (2005)
& Tornblom (2002) mendefinisikan keadilan organisasi menjadi 3 tipe, yaitu
keadilan distributif, keadilan prosedural dan keadilan interaksional. Pertama,
keadilan distributif adalah keadilan yang diterima seseorang sebagai hasil dari
keputusan alokasi, misalnya yaitu standar gaji. Kedua, keadilan prosedural didefinisikan
sebagai keadilan yang dipersepsikan terhadap suatu alokasi, misalnya bagaimana
suatu proses penentuan gaji itu ditempuh, adil atau tidak (Laventhal, 2006 dan
Thibault & Walker, 2005). Ketiga, keadilan interaksional, Biacs (2007) dan
Bies & Moag (2006) menyatakannya sebagai keadilan tentang perlakuan
interaksional pembuat keputusan (decision maker) terhadap bawahan atau karyawan
(Cropanzano , 2007).
No comments:
Post a Comment