Daerah Istimewa Yogyakarta dalam strateginya
menguatkan pondasi kelembagaan dan memantapkan struktur ekonomi daerah dengan
meningkatkan iklim usaha bagi sektor-sektor unggulan, pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil dan menengah, memberdayakan dan meningkatkan industri kecil
dan kerajinan rakyat yang memberi nilai tambah daya tarik wisata. Kebijakan
daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan kegiatan impor,
ekspor dan cukai (dalam dan luar negeri) yaitu tentang perijinan terpadu satu
atap sehingga pengurusan perijinan semakin mudah. Kantor tersebut beralamat di
Komplek THR jalan Brigjen Katamso Yogyakarta (Gerai Pelayanan Perizinan
Terpadu/GP2T).
Dengan masuknya investasi ke Daerah Istimewa
Yogyakarta, diharapkan dapat menggerakkan perekonomian, penyerapan tenaga
kerja, penggunaan kemajuan teknologi, meningkatkan devisa ekspor dan pendapatan
masyarakat serta menyumbang pendapatan daerah. Tujuan dibentuknya Gerai P2T
untuk mewujudkan pelayanan yang efisien, efektif, transparan, profesional,
partisipatif, kesamaan hak dan akuntabel, serta memberikan kualitas pelayanan
yang terbaik. Dengan cakupan pelayanan sesuai dengan Pergub Nomor 36 Tahun 2010
dan Pergub Nomor 36 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Terpadu mencakup 12 sektor meliputi penanaman modal, perindustrian dan
perdagangan, perhubungan, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan dan
perkebunan, pekerjaan umum, perumahan dan ESDM, kesehatan, sosial, tenaga
kerja, lingkungan hidup, pendidikan, dengan 64 jenis perizinan dan non
perizinan. Program-program yang dilaksanakan dalam melaksanakan kebijakan dan
strategi UMKM di antaranya yaitu (Wuryandani dan Meilani, 2013):
a. bidang
koperasi dan UMKM yaitu program penciptaan iklim usaha kecil menengah yang
kondusif, program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha
kecil menengah, program pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro
kecil dan menengah, program peningkatan kualitas kelambagaan koperasi.
b. penanaman
modal
1) program peningkatan
promosi dan kerjasama investasi.
2) program peningkatan
iklim investasi dan realisasi investasi.
c. perdagangan
1) program peningkatan
kerja sama perdagangan internasional.
2) program peningkatan
dan pengembangan ekspor
3) program peningkatan
efisiensi perdagangan dalam negeri.
4) program perlindungan
konsumen dan pengamanan perdagangan.
Menurut
Biro Administrasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
para pengusaha mikro kecil dan menengah menghadapi beberapa kesulitan di
lapangan yang berkaitan dengan semakin maraknya kemunculan pasar modern. UMKM
banyak tersebar di pasar-pasar tradisional yang otomatis akan bersaing dengan
pasar modern, sehingga dalam menyusun peraturan perlu diperhitungkan rasio
antara pasar tradisional dengan pasar modern di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta sehingga tidak mematikan pertumbuhan para pengusaha UMKM. Adapun
ketidaknyamanan kemitraan antara UMKM dengan pasar modern yang sudah diatur
dengan peraturan menteri perdagangan dianggap tidak sesuai dengan yang terjadi
di lapangan, misalnya UMKM yang memasukkan barang tidak dipungut biaya tapi
ternyata dipungut, apabila produk UMKM dititipkan di pasar modern maka untuk
pembayaran sangat sulit untuk ditagih
No comments:
Post a Comment