Menurut Bab I (satu) peraturan Perundang-undangan tentang
perlindungan dan kesejahteraan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak asuh adalah anak terlantar yang hidup atau kehidupanya
tidak mendapatkan pemenuhan yang wajar baik materi maupun non materi dan
dipelihara di yayasan atau panti asuhan. Kemudian kesejahteraan anak dapat
diartikan sebagai keadaan hidup yang mengandung rasa aman, tentram dan makmur
secara jasmaniah dan rohaniah bagi anak sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh
dan berkembang secara wajar (Suparlan, 1983: 53 dan 57).
No comments:
Post a Comment