Sebagaimana Undang-undang pada umumnya, undang-undang
perlindungan anak diperlukan guna memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam
pengertian terhadap hak-hak anak, mengingat:
1. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
2. Anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa yang
memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan
dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
3. Anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk
tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial
dan mempunyai akal yang mulia.
4. Pada kenyataannya masih terdapat banyak anak yang:
a. Belum terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan
eksploitasi
b. Masih hidup terlantar dan tidak mendapat kesempatan
memperoleh pendidikan yang wajar, apalagi memadai.
Anak merupakan sumber modal bagi keberlangsungan
pemerintahan, karena tanpa mereka maka sebuah pemerintahan akan berada pada
ambang yang tidak menguntungkan dimana tidak adanya generasi penerus (lose
generation), oleh karena itu sudah sepatutnya kita/negara memberikan apa yang
menjadi hak anak.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib
dijamin, dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan
negara. Dalam UNICEF 1993, hak-hak anak yang dimaksud disini paling tidak
meliputi 4 kategori utama hak anak yang diklasifikasikan oleh Republik Indonesia
tahun 1990, yaitu:
1. Hak-hak bertahan hidup (survival rights) adalah hak anak
untuk hidup dan memperoleh semua kebutuhan hidup dasar seperti standart hidup
yang layak, tempat berlindung/rumah, nutrisi/makanan bergizi, akses pada
pelayanan kesehatan.
2. Hak-hak tumbuh kembang (development rights) adalah
hak-hak yang harus ada agar anak dapat mencapai potensi yang tertinggi, seperti
hak untuk memperoleh pendidikan, bermain dan rekreasi, kegiatan kebudayaan,
akses pada informasi dan kebebasan berfikir dan beragama.
3. Hak-hak perlindungan (protection rights) adalah
melindungi anak dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kekerasan, dan
eksploitasi, seperti
menyediakan tempat dan pelayanan bagi anak yang mengalami
siksaan dan kekerasan dalam sistem pengadilan, perlindungan bagi anak-anak yang
dieksploitasi secara seksual, buruh anak dan lain-lain.
4. Hak-hak partisipasi (participation rights) adalah yang
memungkinkan anak-anak berperan dan terlibat aktif dalam masyarakat atau
bangsanya seperti kebebasan berpendapat dalam hal-hal yang menyangkut
kehidupannya, bergabung dalam organisasi dan berkumpul secara aman dan damai
berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat agar siap menjadi orang dewasa yang
bertanggung jawab (Joni dan Tanamas, 1999: 35).
Disamping hak diatas, dalam hal ini komite hak-hak anak PBB
telah mengembangkan KHA menjadi 8 kategori. Berdasarkan kategori tersebut,
secara substansial hak-hak anak meliputi:
1. Hak sipil dan kemerdekaan, yang memberikan jaminan
mencakup hak untuk mendapat dan dipertahankan identitasnya dan
kewarganegaraannya, kebebasan berekspresi, berfikir, beragama, dan berhati
nurani, kebebasan berserikat, mendapat perlindungan dan kehidupan pribadi,
memperoleh informasi yang layak serta perlindungan dan penganiayaan dan
perenggutan atas kebebasan.
2. Hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
yang memberikan jaminan mencakup tanggung jawab dan bimbingan orang tua, hak
anak yang terpisah dari keluarganya, pemulihan dan pemeliharaan anak, anak yang
terenggut dari lingkungan keluarganya, adopsi, dan peninjauan berkala atas
penempatan anak serta jaminan perlindungan dari kekerasan serta penelantaran
anak dalam keluarga.
3. Hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar yang memberikan
jaminan, diantaranya mencakup akses kesehatan dan pelayanan kesehatan, jaminan
sosial serta pelayanan dan fasilitas perawatan anak dan standart kehidupan.
4. Hak atas pendidikan waktu luang dan budaya.
5. Hak atas perlindungan khusus yang memberikan jaminan
terhadap perlindungan anak dari situasi darurat (pengungsi anak dan anak dalam
konflik bersenjata, anak yang berkonflik dalam hukum, situasi eksploitatif
(eksploitatif ekonomi, drug abuse, eksploitasi seksual, penjualan dan
perdagangan anak, dan berbagai eksploitasi lainnya) dan perlindungan khusus
untuk anak kelompok minoritas.
Konvensi Hak Anak merupakan komitmen dan pemenuhan kebutuhan
dasar agar anak dapat bertumbuh secara wajar. Di Indonesia hak anak tersebut
diatur dalam Undang-undang No.4 1979 tentang Kesejahteraan anak sebagai
berikut:
1. Anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang
dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
2. Agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut,
maka anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang
dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial.
3. Kesempatan pemeliharaan dan berusaha menghilangkan
hambatan tersbut hanya dapat dilaksanakan dan diperoleh bila mana kesejahteraan
anak terjamin (Joni dan Tanamas, 1999: 78).
Menurut Oswald Kroh bahwa didalam perkembangan anak sangat
memerlukan kebutuhan yang meliputi:
1. Kebutuhan fisik biologi, sebagai tuntutan yang harus
dipenuhi oleh makhluk jasmaniah, sebab kalau tidak terpenuhi maka dapat
terlambat pertumbuhan fisiknya.
2. Kebutuhan mental fisikis, yaitu untuk menjamin kesehatan
jasmani dan rohani anak yang berkaitan dengan eksistensinya sebagai makhluk
metal fisikis.
3. Kebutuhan sosial yaitu kebutuhan yang berkitan dengan
eksistensi manusia sebagai makhluk sosial karena manusia tidak dapat hidup
sendiri tanpa orang lain.
Selanjutnya Mrs. Engglatine jebb, pendiri save dhe children
fund mengembangkan tujuh gagasan mengenai hak-hak anak yaitu:
1. Anak harus dilindungi di luar dari segala pertimbangan
mengenai ras, kebangsaan dan kepercayaan.
2. Anak harus tetap di pelihara dengan tetap menghargai
kebutuhan keluarga.
3. Bagi anak harus disediakan sarana yang diperlukan untuk
perkembangan secara normal.
4. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus
dirawat, anak cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak terlantar dan
anak yatim piatu harus diurus dan diberi perumahan.
5. Anaklah pertama-tama yang harus mendapatkan
bantuan/pertolongan saat terjadi kesengsaraan.
6. Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat dari
program kesejahteraan dan jaminan sosial, mendapat pelatihan agar saat
diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus
dilindungi dari segala jenis eksploitasi.
7. Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman
bahwa bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian kepada sesama umat (Joni dan
Tanamas, 1999: 30).
Dengan kata lain bahwa terpenuhinya kebutuhan akan kebutuhan
dasar yang diperlukan dalam perkembangan dan pertumbuhan anak itu sendiri
adalah merupakan wujud dari pemenuhan akan hak-hak anak yang tentunya sudah
merupakan kewajiban kita sebagai orang dewasa yang berada di lingkungannya
ataupun orang yang peduli akan kebutuhan dan hak mereka.
No comments:
Post a Comment