Menurut
Rusli bahwa Strafbaar feit merupakan
istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalambahasa Indonesia dengan
berbagai arti diantaranya yaitu, “tindak pidana, delik, perbuatan pidana,
peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana.”[1] Menurut
Sudarto kaitan dengan Strafbaar feit
terdiri dari 3 kata, yakni sebagai berikut:
Straf, baar dan feit. Berbagai istilah yang digunakan
sebagai terjemahan dari strafbaar feit
itu, ternyata straf diterjemahkan
sebagai pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan
dengan dapat dan boleh,sedangkan untuk kata feit
diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggarandan perbuatan.[2]
Menurut
Pompe, pengertian straf baar feit dibedakan menjadi:
a. Defenisi
menurut teori memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu
pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan
diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan
kesejahteraan umum ;
b.
Definisi menurut hukum positif,
merumuskan pengertian “strafbaar feit”adalah suatu kejadiaan (feit)
yang oleh peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat
dihukum. [3]
Sejalan
dengan definisi atau pengertian menurut teori dan hukum positif di atas, J.E
Jonkers juga telah memberikan defenisi strafbaar feit menjadi
duapengertian, sebagaimana yang dikemukakan Bambang Pornomo yaitu:
a. Definisi
pendek memberikan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu kejadian
(feit) yang dapat diancam pidana oleh Undang-Undang.
b. Definisi
panjang atau lebih dalam memberikan pengertian “strafbaar feit”adalah
suatu kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alfa
oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. [4]
No comments:
Post a Comment