Suatu
tindak pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut
Lamintang dan Samosir pada umumnya memiliki dua unsur yakni “unsur subjektif
yaitu unsur yang melekat pada diri si pelaku dan unsur objektif yaitu unsur
yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan”.[1]
Menurut Mulyadi bahwa Unsur subjektif dari suatu tindak pidana adalah:
a. Kesengajaan
atau ketidak sengajaan (dolus atau culpa).
b. Maksud
atau voornemen pada suatu percobaan.
c. Macam-macam
maksud atau oogmerk.
d. Merencanakan
terlebih dahulu atau voorbedachte raad.
e.
Perasaan takut atau vress. [2]
Mulyadi menambahkan
bahwa unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut:
a. Sifat
melanggar hukum
b. Kualitas
dari si pelaku
c. Kausalitas,
yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengansuatu kenyataan
sebagai akibat. [3]
Terkait dengan unsur tindak pidana
menurut Marpaung unsur tindak pidana yang terdiri dari 2 (dua) unsur pokok,
yakni:
Unsur pokok
subjektif:
1) Sengaja
(dolus).
2) Kealpaan
(culpa).
Unsur pokok
objektif:
1) Perbuatan
manusia.
2) Akibat
(result) perbuatan manusia.
3) Keadaan-keadaan.
4)
Sifat dapat dihukum dan sifat melawan
hukum. [4]
Terkait
dengan kesalahan pelaku tindak terdapat dua macam yaitu pidana menurut Prodjodikoro berupa 2 (dua)
macam yakni:
a.
Kesengajaan (opzet)
Dalam teori kesengajaan
(Opzet) yaitu mengkehendaki dan
mengetahui (willens en wettens)
perbuatan yang dilakukan terdiri dari 2 (dua) teori yaitu:
1) Teori
kehendak (wilstheorie), adanya
kehendak untuk mewujudkan unsur-unsurtindak pidana dalam Undang-Undang.
2)
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings
theorie), pelakumampu membayangkam akan timbulnya akibat dari perbuatannya. [5]
Sebagian
besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet. Kesengajaan ini
mempunyai 3 (tiga) macam jenis yaitu:
1) Kesengajaan
yang bersifat tujuan (Oogmerk).
Dapat dikatakan bahwa si pelaku
benar-benar menghendaki mencapaiakibat yang menjadi pokok alasan diadakan
ancaman hukuman pidana.
2) Kesengajaan
secara keinsyafan kepastian (Opzet Bij
ZekerheidsBewustzinj).
Kesengajaan semacam ini ada apabila si
pelaku dengan perbuatannya tidakbertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi
dasar dari delict, tetapi iatahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti
perbuatan itu.
3) Kesengajaan
secara keinsyafan kemungkinan (Opzet Bij
MogelijkheidsBewustzijn).[6]
Lain
halnya dengan kesengajaan yang terang-terangan tidak disertai bayangan suatu
kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, tetapi hanya dibayangkan suatu
kemungkinan belaka akan akibat itu.
b.
Culpa
Arti
kata culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmupengetahuan hukum
mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang
tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat
yang tidak disengaja terjadi.
Berdasarkan
uraian di atas diketahui bahwa semua unsur tersebut merupakan satu kesatuan
dalam suatu tindak pidana, satu unsur saja tidak ada akan menyebabkan tersangka
tidak dapat dihukum. Sehingga penyidik harus cermat dalam meneliti tentang
adanya unsur-unsur tindak pidana tersebut.
Menurut
bahwa Tindak pidana umum adalah “tindak pidana kejahatan dan pelanggaran yang
diaturdi dalam KUHP yang penyidikannya dilakukan oleh Polri dengan menggunakan
ketentuan yang terdapat dalam KUHAP”.[7]
Moeljatno menambahkan terkait culpa juga berlaku bagi tindak pidana khusus yang
tidak diatur dalam KUHP, adapun pernyataan tersebut adalah sebagai
berikut: :
Tindak pidana di luar KUHP seperti
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UndangUndang Tindak Pidana Ekonomi, Undang
Undang Bea Cukai, Undang-Undang Terorisme dan sebagainya yang penyidikannya
dilakukan oleh Polri, Kejaksaan,dan Pejabat Penyidik lain sesuai dengan
ketentuan-ketentuan khusus hukum acarapidana bersangkutan. Sementara itu,
tindak pidana tertentu adalah tindak pidana diluar KUHP yang tidak termasuk
dalam tindak pidana khusus, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang
Keimigrasian, Peraturan Daerah, dan sebagainya. [8]
No comments:
Post a Comment