Berdasarkan pada bagaimana
pelaksanaan itu dilaksanakan, menurut Siagian, pengawasan dapat dibedakan mjadi
dua macam: pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
1. Pengawasan langsung (direct control), yaitu pengawasan yang dilakukan secara langsung
oleh pihak-pihak yang berwenang.
2. Pengawasan tidak langsung (indirect control), yaitu pengawasan yang
dilakukan secara tidak langsung, dan biasanya dilakukan melalui laporan dari
bawahan atau para pelaksana.
Baik pengawasan maupun
evaluasi dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan perbaikan atas segala
kegiatan atau aktivitas. Pengawasan dimaksudkan untuk mengawasi/mengontrol agar
apa yang sedang dilakukan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rel
perencanaan yang sudah ditetapkan. Penyimpangan atau penyelewengan harus
dikembalikan pada jalurnya. Sementara itu evaluasi dimaksudkan untuk menilai
sampai sejauh mana kegiatan yang telah dilaksanakan mampu mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan. Bila ditemukan adanya kekurangan akan dilakukan
perbaikan-perbaikan untuk dijadikan sebagai bahan perencanaan berikutnya.
Hasil pengawasan pelaksanaan
pembangunan akan menjadi masukan bagi perencana untuk melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan program tertentu maupun untuk melakukan evaluasi akhir.
Hasil evaluasi harus memberikan umpan balik kepada perencana apakah program
sudah berjalan sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan dan masalah-masalah
apa yang menjadi hambatan selama program berjalan, Umpan balik merupakan bahan
bagi perencana untuk melakukan perencanaan program pembanguann selanjutnya
No comments:
Post a Comment