Monitoring
dan evaluasi merupakan dua fungsi manajemen yang saling terkait, Monitoring
dalam prakteknya diidentikkan dengan pengawasan, pengendalian atau pemantauan terhadap
suatu aktivitas/kegiatan yang sedang berjalan, sedangkan evaluasi sering
diartikan sebagai penilaian terhadap suatu hasil aktivitas yang dilakukan
setelah kegiatan berjalan (Riyadi, 2004)
Dalam buku Filsafat
Administrasi pengawasan diartikan sebagai proses pengamatan dari
pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan
yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan
sebelumnya. Sedangkan evaluasi (penilaian) didefinisikan sebagai proses pengukuran
dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang kenyataannya dicapai dengan
hasil-hasil yang seharusnya dicapai.
Dalam hubungannya dengan
perencanaan pembangunan wilayah/daerah, monitoring dan evaluasi rencana
pembangunan merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan dari siklus kegiatan
perencanaan dan pelaksanaan pembanguanan. Pengawasan dan perencanaan merupakan
dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Harold Kontz dan Cryill O’Donnel mengemukakan bahwa “planning and controlling are the two sides
of the same coin” (Siagian, 1996: 86)
Tujuan dari pengawasan adalah untuk menjaga agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah
ditentukan sebelumnya, sehingga efisiensi dan efektivitas dapat tercapai. Oleh
karena itu pengawasan terhadap implementasi perencanaan pembangunan daerah
dilakukan untuk:
1.
Mengetahui sampai sejauh mana
pelaksanaan hasil perencanaan dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan
(tidak keluar dari master plan yang
telah dibuat
2.
Mengetahui apakah unit-unit
melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing. Hal ini
dimaksudkan untuk memantau sampai sejauh mana unit-unit/instansi-instansi
teknis bertanggung jawab terhadap tugasnya sesuai dengan substansi bidang
pembangunan yang menjadi bidang garapannya
3.
Mengetahui apakah ada
koordinasi yang dilakukan oleh setiap unit-instansi atau pelaksana proyek
dengan pihak-pihak terkait (stakeholders)
4.
Mengetahui apakah tempat
pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya yang
ditetapkan dalam RUTR.
5.
Mencegah dan mengendalikan
penyimpangan-penyimpangan sehingga dapat dihindari, diminimalisir atau bahkan
dihilangkan sama sekali
No comments:
Post a Comment