Sementara di
sisi lain pelaksanaan hukum positivisme memberikan kelebihan yaitu dapat memandang
hukum dari segi empirisnya saja tanpa memandang dari segi lain seperti normative dan filosofinya serta hanya
berlandaskan pada kemanfaatan tanpa memikirkan suatu keadilan dan kepastian dan
tujuan hukum yang harus kita ketahui bahwa poin pertamanya yaitu keadilan
setelah terwujudnya suatu keadilan maka terwujudlah yang namanya kemanfaatan
serta kepastian dalam sebuah masyarakat dan itu yang harus kita terapkan dalam
sebuah masyarakat agar keadilan, kemanfaatan serta kepastian itu dapat terwujud.
Di sisi lain, hukum progresif memiliki kekurangan
yaitu hanya mendasarkan pada dua komponen basis dalam hukum, yaitu peraturan
dan perilaku. Sedangkan kelebihannya maka hukum progresif memandang hukum itu
sebagai serangkaian tindakan radikal yang dapat mengubah system hukum.termasuk
juga dalam mengubah peraturan-peraturan yang ada pada hukum jika
diperlukan.tujuannya agar hukum dapat lebih berguna dan bermanfaat terutama
untuk mengangkat harga diri dan juga menjamin kebahagiaan dan hukum progresif
yang di utarakan Satjipto Rahardjo merupakan hukum yang dapat melakukan
pembebasan baik dalam hal cara berpikir ataupun dalam hal bertindak dalam dalam
hukum tersebut. dengan begitu hukum akan mengalir begitu saja dalam menuntaskan
tugasnya yaitu mengabdi pada manusia dan juga kemanusiaan dan menurut satjipto
rahardjo hukum memiliki tujuan yaitu menciptakan keadilan dan juga
kesejahteraan bagi seluruh rakyat. [1]
Dalam kondisi
sistem hukum Indonesia saat ini, hukum progresif memberikan jalan keluar yang
dapat dilaksanakan dengan kondisi diimana sistem hukum Indonesia masih memiliki
banyak ketertinggalan. Sistem hukum Indonesia saat ini masih banyak memiliki
kekurangan apalagi dengan penerapan hukum peninggalan Belanda ini, entah sadar
atau tidak sadar merupakan penghambat utama terwujudnya keadilan sosial bagi
masyarakat, sebab hukum peninggalan Belanda dimaksud kebanyakan tidak sesuai
lagi dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Demikian pula dalam
proses penegakan hukum, penegak hukum termasuk hakim sama sekali tidak
menerapkan hukum progresif untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat melainkan
hanya mempertimbangkan hukum sebagai suatu keharusan atau garis hitam-putihnya
hukum atau benar atau salah menurut pasal-pasal dalam undang-undang, dogma dan
asas hukum. Penegak hukum hanyalah mengindentikan hukum dengan
undang-undang, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum tanpa
memperdulikan keadilan dan manfaatnya bagi masyarakat.
No comments:
Post a Comment