Definisi
mitigasi menurut UU No. 24 tahun
2007 tentang penanggulangan bencana banjir adalah
serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana banjir, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana. Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 24
tahun 2007 dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi
masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi sebagaimana
dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan
penataan tata ruang;
b.
pengaturan
pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan;
c.
penyelenggaraan
pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
Coburn,dkk. (dalam Harjono, 2012) juga mendefinisikan mitigasi
bencana sebagai pengambilan tindakan-tindakan untuk mengurangi
pengaruh-pengaruh suatu bahaya sebelum bahaya itu terjadi.
No comments:
Post a Comment