Pembangunan pertanian dapat didefinisikan sebagai
suatu proses perubahan sosial. Implementasinya tidak hanya ditujukan untuk
meningkatkan status dan kesejahteraan petani semata, tetapi sekaligus juga
dimaksudkan untuk mengembangkan potensi
sumberdaya manusia baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya, lingkungan,
maupun melalui perbaikan (improvement), pertumbuhan (growth) dan
perubahan (change) (Iqbal dan Sudaryanto, 2008).
Syarat pokok pembangunan pertanian (Mosher, 1968)
meliputi: (1) adanya pasar untuk hasil-hasil usahatani, (2) teknologi yang
senantiasa berkembang, (3) tersedianya bahan-bahan dan alat-alat produksi
secara lokal, (3) adanya perangsang produksi bagi petani, dan (5) tersedianya
pengangkutan yang lancar dan kontinyu. Adapun syarat pelancar pembangunan
pertanian meliputi: (1) pendidikan pembangunan, (2) kredit produksi, (3)
kegiatan gotong royong petani, (4) perbaikan dan perluasan tanah pertanian, dan
(5) perencanaan nasional pembangunan pertanian. Beberapa Negara berkembang,
termasuk Indonesia, mengikuti saran dan langkah kebijakan yang disarankan oleh
Mosher.
Pembangunan
Pertanian di Indonesia tetap dianggap terpenting dari keseluruhan pembangunan
ekonomi, apalagi semenjak sektor pertanian ini menjadi penyelamat perekonomian
nasional karena justru pertumbuhannya meningkat, sementara sektor lain
pertumbuhannya negatif. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian
di Indonesia : (1) potensi sumberdayanya
yang besar dan beragam, (2) pangsa terhadap pendapatan nasional cukup besar,
(3) besarnya penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini dan (4)
menjadi basis pertumbuhan di pedesaan.
No comments:
Post a Comment