Pentingnya peran UKM dalam mendorong perekonomian
tentunya harus diiringi dengan kesadaran untuk memperkuat UKM dengan
meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan efesiensi. UKM
tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri untuk mendorong porekonomian kita. Oleh
karena itu perlu ada langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja UKM
kita. Beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh antara lain:
a. Pengembangan
Kelembagaan UKM
UKM sebagai wahana perbaikan ekonomi bagi masyarakat
DIY didudukkan sebagai gerakan untuk menolong diri sendiri dengan mengembangkan
serta membuka usaha kecil menengah untuk meningkatkan taraf hidup dan
mengurangi kemiskinan. Tugas utama pemerintah daerah terkait dengan UKM adalah
fungsi pengaturan atau regulatory serta pemberdayaan secara selektif.
Dalam hal pembangunan UKM fokus perhatian sebaiknya
ditujukan pada:
1) penertiban
administrasi badan hukum UKM,
2) menata
pengawasan pengesahan badan hukum UKM baru,
3) menyelenggarakan
akreditasi atau penilaian badan hukum UKM secara teratur dan berlanjut sebagai
bentuk perlindungan publik,
4) memperkuat
lembaga pengembangan SDM gerakan koperasi,
5) memperkuat
lembaga keuangan UKM dengan mempersiapkan kelembagaan simpan pinjam untuk UKM,
6) perkuatan
permodalan dilakukan selektif dan diarahkan untuk memperkuat sistem keuangan
UKM.
Kehadiran kelembagaan UKM yang kuat dengan
pemberdayaan UKM terutama usaha mikro adalah keberadaan wahana untuk
bekerjasama bagi para produsen dan konsumen serta pengguna jasa terutama jasa
keuangan. Dengan peta kekuatan UKM setelah sepuluh tahun dilanda krisis, di
mana peluang UKM semakin besar. Pemberdayaan UKM diharapkan dapat terus
mendongkrak citra UKM sebagai pendorong perekonomian masyarakat di semua
tingkatan.
Pemberdayaan UKM ke depan diharapkan mampu
memperbaiki posisi dan peran pembangunan UKM. Pemberdayaan ini seharusnya
mengikuti pola dan strategi untuk peningkatan daya saing untuk pertumbuhan dan ekspor
serta dukungan terhadap perluasan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
Untuk tujuan yang pertama penguatan lembaga UKM pendukung terutama sub-sektor jasa
perusahaan harus menjadi unsur pendorong. Pada tujuan yang kedua lembaga
keuangan mikro harus menjadi fokus perkuatan disertai dengan pengembangan
sistem kelembagaan yang efisien serta peningkatan kapasitas pendamping bagi
usaha mikro oleh petugas lapangan UKM.
b. Peran
Pemerintah sebagai Fasilitator
Pemberdayaan UKM Pemerintah sebagai pihak yang sangat
berkepentingan terhadap pembangunan perekonomian seharusnya tidak mengecilkan
peran UKM dalam mendorong perekonomian daerah. Oleh karena Pemerintah perlu mengambil
peran yang lebih strategis dalam pemberdayaan UKM. Pentingnya peran pemerintah
dalam pemberdayaan ini terkait dengan beberapa faktor non ekonomi yang dapat
mengganggu kinerja UKM. Faktor nonekonomi berupa oligarki-ekonomi cenderung memunculkan
monopoli dan oligopoly karena peran pemerintah yang diminimalkan yang mana
seharusnya berfungsi sebagai pengayom dengan memberikan jaminan hukum dan
perundang undangan.
Akan
tetapi, sebagai konsekuensi dari sistematika pembangunan ekonomi “pro growth” yang
dijalankan, terkadang hal tersebut memunculkan citra akan peran pemerintah yang
tidak mengayomi dan memberikan jaminan hukum dan perundang-undangan pada
potensi kegiatan ekonomi yang potensial, layaknya UKM. Padahal, fenomena kemakmuran
di Asia, menurut Stiglitz dalam laporan penelitiannya yang berjudul “The World
Bank Research Observer (Vol. 11, No. 2, 1996)” yang dinyatakan oleh
Prasetyantoko (2001:21), menyiratkan kalimat sebagai berikut:
“… fenomena keajaiban
yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Menurut dia, dari penelitiannya di
delapan Negara tersebut menemukan adanya berbagai kombinasi faktor yang sangat mempengaruhi
kinerja ekonomi. Pertama, tingginya angka tabungan (saving rate) yang ditopang
oleh peningkatan sumber daya manusia (human capital). Kedua, adanya lingkungan
yang berorientasi pada mekanisme pasar, namun tetap mengakui adanya campur
tangan pemerintah secara aktif sehingga memungkinkan transfer teknologi dengan
baik.”
Hal penting yang dapat ditangkap dari
deskripsi di atas adalah bahwa peran pemerintah dalam ekonomi pasar khususnya
di Asia posisinya tidak dapat dimimalkan begitu saja. Dengan demikian pemerintah
perlu berperan aktif dalam mewujudkan kondisi yang mendukung tumbuh dan
berkembangnya UKM.
Untuk kebutuhan dalam penyerapan tenaga kerja, usaha
kecil dan menengah (UKM) dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan
ekonomi nasional. Perannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal bagi upaya pemerintah
menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha.
Akan tetapi, eksistensinya di dalam struktur APBN/D
kerap mengalami ketidakadilan ekonomi. Kita perlu mencontoh Negara India dalam penyediaan
alokasi dana untuk UKM. Seorang analisis ekonom dari Bank Sental India,
Chandasekharan mengungkapkan bahwa ”Salah satu yang pantas dipuji dari India
adalah sistem finansialnya yang tidak mendiskriminasikan UKM (Kompas, 6 Desember
2006).”
Jika situasi-situasi seperti di atas dapat dimaknai,
maka kemandirian ekonomi Indonesia akan dapat diwujudkan. Meskipun menghindari investasi
asing dalam perekonomian Indonesia juga merupakan sesuatu yang sangat tidak
mungkin di era globalisasi ini, tetapi gagasan dari pengembangan UKM ini,
paling tidak, dapat membantu perekonomian Indonesia untuk mengurangi
ketergantungan dari pihak asing. Untuk mewujudkan perekonomian nasional dan daerah
yang kokoh tersebut, UKM perlu diberdayakan agar dapat menjadi tangguh dan
mandiri serta dapat berkembang.
Dalam kaitannya dengan kondisi di atas, maka pemerintah
melalui berbagai elemennya, seperti Departemen Koperasi, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan dan Bappenas serta BUMN juga institusi keuangan
baik bank maupun nonbank, melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut.
Dukungan diwujudkan melalui kebijakan maupun pengadaan fasilitas dan stimulus
lain. Selain itu, banyak dukungan atau bantuan yang diperlukan berkaitan dengan
upaya tersebut, misalnya bantuan berupa pengadaan alat produksi, pengadaan
barang fisik lainnya juga diperlukan adanya sebuah metode, mekanisme dan
prosedur yang memadai, tepat guna, dan aplikatif serta mengarah pada kesesuaian
pelaksanaan usaha dan upaya pengembangan dengan kemampuan masyarakat sebagai
elemen pelaku usaha dalam suatu system perekonomian yang berbasis masyarakat. Pemberdayaan
Usaha Kecil Menengah (UKM) juga perlu melihat permasalahn yang dihadapi oleh
UKM. Oleh karena itu berbagai pihak, pemerintah maupun masyarakat perlu mengupayakan
hal-hal yang diperlukan oleh UKM (Mohammad JF, 2004).
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh
UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :
1) Penciptaan
Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang
kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha
serta penyederhanaan penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak
dan sebagainya.
2) Bantuan
Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus
dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan
permodalannya, baik itu melalui sektor jasa financial formal, sektor jasa financial
informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
3) Perlindungan
Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha
tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan
perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undangundang maupun peraturan pemerintah
yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4) Pengembangan
Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu
antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di
luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu
juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien.
Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis
lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5) Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM
baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya
dalam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk
menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan
kemitraan rintisan.
6) Membentuk
Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung
jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan
UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan
baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7) Memantapkan
Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk
meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha
yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8) Mengembangkan
Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM
dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan
produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara
asosiasi dengan mitra usahanya.
9) Mengembangkan
Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi
antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu
mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
Dalam menganalisis faktor-faktor
internal yang dapat mempengaruhi kinerja
UMKM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat dicermati faktor kekuatan dan faktor kelemahan, sebagai berikut (Wuryandani
dan Meilani, 2013):
a. Kekuatan
1) tersedianya
SDM yang cukup potensial.
2) terdapatnya
berbagai lembaga research and development, baik milik pemerintah maupun
swasta.
3) dikuasainya
teknologi tepat guna untuk mendukung pengembangan sektor Indagkop dan UKM.
4) sarana
dan prasarana untuk pengembangan ekonomi cukup baik.
5) dalam
melaksanakan pembangunan indagkop dan UKM dilengkapi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dari ketiga sektor tersebut.
b. Kelemahan
1) komposisi
dan kualifikasi pendidikan aparatur di beberapa strata belum seimbang dan belum
sesuai.
2) pola
pembinaan dan pengembangan karier belum jelas dan belum diterapkan analisa jabatan.
3) sarana
dan prasarana terbatas dan perkantoran belum terpusat.
4) otonomi
daerah mengakibatkan program sektor indagkop dan UKM kurang berjalan secara
optimal ditandai dengan tumpang tindihnya kebijakan antar daerah, antar daerah
dan pusat.
5) aspek
monitoring dan evaluasi masih perlu ditingkatkan baik kualitas dan kuantitasnya
guna meningkatkan kinerja dan transparasi, sehingga menunjang tercapainya tujuan rencana strategis dan terwujudnya good
governance.
6) keterbatasan
kualitas SDM di lingkungan UMKM dalam pengelolaan usaha baik dari sisi
manajemen, teknis produksi dan pemasaran serta akses permodalan.
7) keterbatasan
kemampuan UKM dalam memanfaatkan informasi teknologi sebagai sarana akses pasar
yang berkembang pesat.
8) lemahnya
UMKM dalam menjalin kerjasama untuk memperkuat eksistensi dan posisi tawar
dengan pihak pembeli.
9) keterbatasan
SDA yang mendukung perkembangan sektor Indagkop dan UMKM.
c. Peluang
1) berkembangnya
pariwisata menjadi peluang daerah dalam pengembangan industri perdagangan.
2) ketersediaan
potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan untuk industri dan perdagangan.
3) otonomi
daerah memungkinkan daerah membuat kebijakan yang pro UMKM
4) biaya
produksi sektor UKM yang relative masih rendah dibanding dengan daerah lain.
5) tersediaanya
SDM yang memadai dalam mendukung industri.
6) daya
saing produk seni dan kreatif yang tinggi.
d. Tantangan
1) optimalisasi
informasi potensi ekonomi daerah untuk pengembangan UKM.
2) optimalisasi
pengembangan UKM yang berkesinambungan sehingga daya saing tetap tinggi.
3) optimalisasi
pengembangan produk karya seni dan kreativitas.
4) maraknya
peredaran barang ilegal/produk impor.
e. Isu
Strategis
1) perkuatan
basis ekonomi kerakyatan dengan optimalisasi segenap potensi.
2) peningkatan
pengembangan industri kreatif dan
bisnis kreatif dengan
optimalisasi pengembangan produk karya seni dan kreativitas.
3) mendorong
peningkatan ekspor dengan optimalisasi promosi untuk penanganan dampak krisis
global.
4) mendorong penggunaan produksi dalam negeri dalam rangka
peningkatan daya saing. peningkatan perlindungan konsumen dan pengamanan peredaran barang impor dan barang
ilegal.
No comments:
Post a Comment