Beberapa
pengertian UMKM menurut para ahli atau pihak yang berhubungan langsung dengan
UMKM, antara lain:
1.
Menurut Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008, UMKM memiliki kriteria sebagai berikut:
1)
Usaha Mikro, yaitu
usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang
memenuhi kriteria yakni :
a.
Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
b.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
2)
Usaha Kecil, yaitu
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria yakni :
a.
Memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
b.
Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3)
Usaha Menengah, yaitu
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria:
a. Memiliki
hasil kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
2.
Menurut Badan Pusat
Statistik (BPS)
Badan Pusat Statistik
(BPS) mendefinisikan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil
merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 orang sampai dengan 19
orang, sedangkan usaha menengah merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga
kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.
3.
Menurut Kementrian
Keuangan
Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil
sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang
mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp600.000.000 atau aset
setinggi-tingginya Rp600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati).
Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha. Sedangkan
contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah tangga,
peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.
4.
Kementrian Menegkop
& UKM bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro
(UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan
memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha
Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang
memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp
10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. (Muditomo, 2012).
Dari
berbagai pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian UMKM dilihat
dari berbagai aspek, baik dari segi kekayaan yang dimiliki pelaku, jumlah
tenaga kerja yang dimiliki atau dari segi penjualan/omset pelaku UMKM
No comments:
Post a Comment