Menurut Bintarto (1991), Wilayah adalah merupakan
suatu bagian tertentu di permukaan bumi dengan batas atau karakteristik
tertentu. Selanjutnya wilayah dapat diartikan sebagai permukaan bumi yang dapat
dibedakan dalam hal-hal tertentu dari daerah disekitarnya.
Suatu wilayah tidak hanya suatu sistem permukiman
secara fungsional, tetapi merupakan suatu jaringan interaksi sosial, ekonomi
dan fisik. Proses interaksi dibentuk oleh keterkaitan diantara
permukiman-permukiman. Dengan demikian penduduk desa mendapatkan akses ke
pelayanan, fasilitas infrastruktur dan aktifitas pelayanan ekonomi yang berada
di Kota melalui keterkaitan ini penduduk desa menerima berbagai input yang
dibutuhkan untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan pemasaran
barang-barang yang dihasilkannya (Rondinelli, 1985).
Keterkaitan antara permukiman-permukiman dalam
suatu daerah dan diantara mereka dengan pusat-pusat yang berlokasi di daerah
lain atau kota lain menurut Rondinelli (1984, 1985) meliputi :
1) Keterkaitan fisik seperti jaringan jalan,
hubungan transportasi, jaringan kereta serta saling ketergantungan secara
ekologis.
2) Keterkaitan ekonomi yang dicerminkan dalam
pola dasar, aliran barang-barang mentah dan setengah jadi, aliran modal atau
perdagangan, keterkaitan produksi antar industri, pola konsumsi dan pertokoan,
aliran pendapatan dan komoditas.
3) Keterkaitan gerakan penduduk yang mencakup
pola migrasi temporer dan permanen, aliran perjalanan musiman, pola perjalanan
menuju tempat kerja dan sebagainya.
4) Keterkaitan teknologi yang dicerminkan
dalm pola kunjungan interaksi kelompok sosial, pola masyarakat berdasarkan
kekeluargaan.
5) Keterkaitan penyediaan pelayanan yang
mencakup lembaga keuangan, pendidikan, lembaga pelatihan, pelayanan kesehatan,
pelayanan transportasi.
6) Keterkaitan organisasional, administrasi
dan politik yang mencakup hubungan struktural kepemerintahan, aliran anggaran
pendanaan, prosedur dalam membuat keputusan baik formal maupun informal.
Adapun kawasan adalah sebutan untuk wilayah dalam
batas yang ditetapkan berdasarkan fungsi tertentu, misaqlnya kawasan perdagangan,
kawasan permukiman, kawasan pusat kota dan lain sebaginya (Sarosa, 1981). Menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 1992
tentang penataan ruang, yang dimaksud dengan kawasan adalah wilayah dengan
fungsi utama atau budidaya.
No comments:
Post a Comment