Dalam
penggunaan sehari-hari pengertian kawasan sering dipertukarkan dengan
pengertian daerah dan wilayah. Istilah kawasan, daerah dan wilayah memang
mempunyai persamaan meskipun juga mengandung perbedaan. Hal ini diungkapkan
oleh Sinulingga (20015), bahwa dalam tujuan pengelompokan kesamaan kondisi (homogenity) istilah wilayah sering
dipertukarkan dengan kawasan. Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
penataan ruang yang dimaksud dengan kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama
lindung atau budidaya.
Pengertian
perkembangan wilayah atau kawasan mengandung makna adanya perubahan kondisi
kawasan yang menjadi lebih baik mencakup aspek perubahan fisik maupun non
fisik. Perkembangan suatu kawasan dipengaruhi oleh faktor dari dalam dan dari
luar. Pengaruh dari dalam berupa rencana pengembangan dan perencanaan kota,
regulasi atau kebijakan yang ditetapkan di daerah tersebut, pertumbuhan
ekonomi, adanya kemudahan sarana prasarana yang ada. Sedangkan pengaruh dari
luar berupa daya tarik daerah tersebut bagi daerah di sekitarnya seperti adanya
pusat kegiatan perdagangan dan jasa serta kemudahan fasilitas (Yunus, 2005).
Menurut
Sujarto (1991), terdapat tiga faktor utama yang sangat menentukan pola
perkembangan suatu wilayah, yaitu :
1) Faktor manusia, yaitu menyangkut segi-segi
perkembangan penduduk baik karena kelahiran maupun karena perpindahan tempat.
Segi-segi perkembangan tenaga kerja, perkembangan status sosial dan
perkembangan kemampuan pengetahuan dan teknologi.
2) Faktor kegiatan manusia, yaitu menyangkut
segi-segi kegiatan kerja, kegiatan fungsional, kegiatan perekonomian dan
kegiatan perhubungan regional yang lebih luas.
3) Faktor pola pergerakan, yaitu sebagi
akibat dari perkembangan yang disebabkan oleh kedua faktor perkembangan
penduduk yang disertai dengan perkembangan fungsi kegiatan dalam membentuk pola
perhubungan antara pusat-pusat kegiatan tersebut.
Terkait
dengan pergerakan manusia Charles Colby dalam Yunus (2005) menyebutkan tentang
kekuatan-kekuatan dinamis yang mempengaruhi pola penggunaan lahan di perkotaan
melalui artikelnya yang berjudul “centrifugal
and centripetal forces in urban geography”. Secara garis besar kekuatan
dinamis dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1) Kekuatan centrifugal (centrifugal forces) adalah kekuatan-kekuatan yang menyebabkan
terjadinya pergerakan penduduk dan fungsi-fungsi perkotaan dari bagian dalam
suatu kota menuju ke bagian luar
2) Kekuatan centripetal (centripetal forces) adalah kekuatan-kekuatan yang menyebabkan
terjadinya pergerakan penduduk dan fungsi-fungsi yang berasal dari bagian luar
menuju ke bagian perkotaan.
Kedua kekuatan tersebut terjadi karena adanya
faktor pendorong (push factors) yang
terdapat di daerah asal pergerakan (place
of origin) dan faktor penarik (pull factors) yang terdapat di tempat tujuan
pergerakan (place of destination).
Perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan lahan
berpotensi merubah bentuk pemanfaatan lahan yang selanjutnya mendorong
perkembangan wilayah pada arah tertentu. Orientasi kepentingan masyarakat,
memanfaatkan lahan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi akan kebutuhan sosial
ekonominya. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangganya, interaksi sosial dan rekreasi.
Orientasi kepentingan swasta, memanfaatkan lahan
untuk keuntungan yang akan diperoleh dari nilai ekonominya. Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan meliputi kegiatan produksi barang dan kegiatan jasa. Dengan
demikian berlaku hukum ekonomi yaitu mencari lokasi yang paling menguntungkan.
Orientasi lembaga pemerintahan, memanfaatkan lahan
untuk optimalisasi pelayanan umum. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi
kegiatan pengembangan manusia, kegiatan dasar untuk pelayanan umum dan kegiatan
untuk kesejahteraan. Tujuan yang diharapkan adalah terpenuhinya kebutuhan
masyarakat akan pemanfaatan pelayanan umum.
Fokus pembangunan dan pengembangan wilayah pada
umumnya diletakkan pada kota-kota pusat pertumbuhan yang merupakan titik awal
dari suatu perkembangan. Perkembangan selanjutnya dilakukan melalui pusat-pusat
perkembangan lainnya dengan mengikuti hierarki dalam suatu sistem pusat-pusat
pertumbuhan. Tingkat pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah akan tercapai
apabila didukung oleh ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana yang
mampu membuka keterbelakangan daerah serta menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan
yang dapat memberikan dampak ekonomi seperti pengembangan sentra-sentra
produksi unggulan dan penguatan simpul-simpul pertumbuhan (Poernomosidi, 1999).
Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan suatu
wilayah beberapa pendekatan disampaikan oleh beberapa ahli. Pramudji (1985),
mengembangkan ukuran baku untuk menentukan kriteria perkembangan perkotaan.
Perkotaan merupakan salah satu ciri dari kemajuan suatu wilayah akibat
perkembangan yang terjadi di wilayah atau kawasan yang bersangkutan.
Unsur-unsur yang dipandang berpengaruh terhadap perkembangan suatu wilayah
meliputi unsur fisik dan non fisik. Unsur-unsur fisik meliputi :
1) Jumlah penduduk
2) Mata pencaharian penduduk
3) Luas daerah terbangun (built up area)
4) Keadaan bangunan-bangunan (perumahan
penduduk, gedung perkantoran, balai pertemuan, pasar dan sebagainya)
5) Keadaan “Public Utilities”
6) Potensi keruangan
Adapun unsur-unsur non fisik meliputi :
1) Peranan dan fungsi kota dalam pengembangan
wilayah
2) Kedudukan dalam pemerintahan negara
3) Heterogenitas kegiatan penduduk
4) Sifat hubungan sesama warga masyarakat
Dengan
demikian perkembangan kawasan merupakan suatu proses perubahan kawasan baik
fisik maupun non fisik dari suatu keadaan tertentu akibat adanya aktivitas
manusia baik aktivitas yang sengaja dilakukan untuk merubah kawasan melalui
implementasi kebijakan-kebijakan maupun akibat adanya aktivitas manusia dalam
menjalankan kehidupannya.
No comments:
Post a Comment