Menurut ketentuan di dalam
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maka sanksi pidana atas
pelanggaran prinsip rahasia bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam hal
sanksi pidana terhadap pelanggar rahasia bank dalam Undang-undang perbankan
ini, sebagimana juga terhadap sanksi-sanksi pidana lainnya dalam Undang-undang
perbankan yang bersangkutan. Ciri khas dan sanksi pidana terhadap pelanggaran
prinsip rahasia bank, yaitu sebagai berikut:
a. Terdapat ancaman hukuman minimal di samping ancaman maksimal;
b. Antara ancaman hukuman
penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif.
c. Tidak ada kolerasi antara
berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda
Ancaman hukuman pidana
terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan menurut Undang-undang
Perbankan dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut:
1. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat)
tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah),
diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin
dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, 41 A, dan
Pasal 42 dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-undang Perbankan.139
2. Penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun
serta denda minimal Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal Rp.
8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), diancam terhadap anggota dewan
komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan
sengaja memberikan keterangan wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang-undang
Perbankan.
3. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tahun)
serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal Rp.
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Pidana penjara minimal 2
(dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00
(empat milyar rupiah) dan maksimal Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar)
diancam kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 A dan 44 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999.
No comments:
Post a Comment