Proses penyelesaian suatu
perkara pidana berdasarkan KUHAP dibagi ke dalam 4
(empat) tahap yaitu[1]:
1. Penyelidikan
2. Penangkapan
3. Penahanan
4. Pemeriksaan di muka
sidang pengadilan.
Wewenang dan kewajiban
penyelidik diatur dalam Pasal 5 KUHAP yang
berbunyi:
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
1) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana
2) Mencari keterangan dan barang bukti
3) Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa identitas tanda pengenal diri.
4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab
b. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1) Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan , penyitaan.
2) Pemeriksaan dan penyitaan surat
3) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4) Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas Penyidik
adalah Pejabat Polisi Negara Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri sipil
tertentu yang diberi kewenangan Khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
No comments:
Post a Comment