Implementasi
kebijakan merupakan bagian dari siklus kebijakan publik. Di dalam siklus
kebijakan publik terdapat lima proses, yaitu agenda setting, formulasi
kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Beberapa
pakar mempunyai definisi mengenai kebijakan publik. Harold Laswell dan Abraham
Kaplan mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu program yang diproyeksikan
dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu dan praktik-praktik
tertentu. David Easton berpendapat bahwa kebijakan publik merupakan akibat
aktivitas pemerintah. Sedangkan Carl I. Friedrick mendefinisikan kebijakan
publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau
pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang
ada. Kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi
sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Dari definisi beberapa pakar tersebut dapat diambil definisi yang sederhana
bahwa kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh suatu Negara,
khususnya pemerintah sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan Negara yang
bersangkutan. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantarkan masyarakat pada
masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi untuk menuju pada masyarakat
yang dicita-citakan (Nugroho, 2009)
Nugroho
(2009) menjelaskan bahwa kebijakan publik dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1.
Kebijakan publik yang bersifat makro atau
umum, atau mendasar seperti UUD 1945, Undang-Undang / Perpu pengganti
Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
2.
Kebijakan publik yang bersifat messo atau
menengah, kebijakan ini Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan
Bupati, Surat Keputusan Bersama antar Menteri, dan lain-lain.
3.
Kebijakan publik yang bersifat mikro, adalah
kebijakan yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan atau implementasi kebijakan
tingkat menengah. Kebijakan ini berbentuk peraturan yang dikeluarkan oleh
aparat publik di bawah menteri, gubernur, bupati dan wali kota.
William
Dun (dalam Nugroho, 2009) menjelaskan bahwa analisis kebijakan adalah suatu
aktivitas intelektual dan praktis yang ditunjukan untuk menciptakan, secara
kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang dan di dalam proses
kebijakan. Analisis kebijakan adalah displin ilmu sosial terapan yang
menggunakan berbagai metode pengkajian dalam konteks argumentasi dan debat
politik untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan
pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Analisis kebijakan adalah suatu
aktivitas intelektual yang dilakukan dalam proses politik dan membangun elit
teknokratis.
Salah satu tahap penting dalam sebuah kebijakan publik
adalah implementasi, karena implementasi kebijakan publik merupakan proses
kegiatan administratif menyangkut output dari kebijakan yang secara langsung
dirasakan oleh masyarakat, yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui.
Jadi implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan
dapat mencapai tujuannya. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, ada dua
pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk
program atau melalui formulasi kebijakan turunan dari kebijakan publik
tersebut.
Beberapa kebijakan publik
memerlukan kebijakan publik penjelas atau peraturan pelaksanaan, yang kemudian
baru diimplementasikan dalam bentuk program, proyek dan kegiatan. Contoh
kebijakan publik yang memerlukan kebijakan penjelas adalah Undang-Undang atau
Perda, sedangkan kebijakan publik yang bisa langsung operasional antara lain Keppres, Inpres, Kepmen, Keputusan Kepala
Daerah, Keputusan Kepala Dinas, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment