Pelecehan
seksual merupakan salah satu bentuk
kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dimana korban mengalami
penderitaan yang dilematis. Bahkan secara pisik dimungkinka korban telah
kehilangan kehormatannya (virginitas) atau kemungkinan menderita
kehamilan. Secara psikis (emosional) korban pelecehan sexsual mengalami trauma
dan menderita seumur hidupnya, oleh karena tidak sedikit dari korban tindak
pidana pelecehan sexsual ini kehilangan harapan akan masa depannya.
Meningkatnya
intensitas hubungan hukum dalam pergaulan bermasyarakat, berimplikasi juga pada
pemaknaan atas sesuatu perbuatan mengalami penafsiran secara meluas (ekstensif),
demikian juga dengan pelecehan sexsual, tidak hanya digunakan pada bentuk
perbuatan / tindakan pemaksaan dalam hubungan seks atau secara fisik yang
dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan untuk memuaskan nafsu birahinya,
melainkan sering juga digunakan pada tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan
tertentu yang modus operandinya merugikan orang lain dan melanggar hak-hak
asasi manusia seperti pelecehan sexsual hak-hak sipil, pelecehan sexsual
ekologis (lingkungan hidup).
No comments:
Post a Comment