Pendirian
BUM Desa menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Permendes Nomor 4 Tahun
2015 dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang
ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama
antar-Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan:
a.
meningkatkan perekonomian Desa;
b.
mengoptimalkan aset Desa agar
bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c.
meningkatkan usaha masyarakat
dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.
mengembangkan rencana kerja sama
usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.
menciptakan peluang dan jaringan
pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.
membuka lapangan kerja;
g.
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Desa; dan
h.
meningkatkan pendapatan masyarakat
Desa dan Pendapatan Asli Desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif
desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi,
akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk
menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara efektif,
efisien, profesional dan mandiri
Untuk
mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan
konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang
dikelola masyarakat dan Pemdes. Pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak
memberatkan masyarakat, mengingat BUMDes akan menjadi usaha desa yang paling
dominan dalam menggerakkan ekonomi desa. Lembaga ini juga dituntut mampu
memberikan pelayanan kepada non anggota (di luar desa) dengan menempatkan harga
dan pelayanan yang berlaku standar pasar. Artinya terdapat mekanisme
kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan
distorsi ekonomi di pedesaan disebabkan usaha yang dijalankan oleh BUMDes.
Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,
Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 4 bahwa
Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM
Desa dengan mempertimbangkan:
a.
inisiatif Pemerintah Desa dan/atau
masyarakat Desa;
b.
potensi usaha ekonomi Desa;
c.
sumberdaya alam di Desa;
d.
sumberdaya manusia yang mampu
mengelola BUM Desa; dan
e.
penyertaan modal dari Pemerintah
Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola
sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Keterlibatan
pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri
bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),
yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang
merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula,
pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai lembaga berbadan
hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai
dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan lebih lanjut
mengenai BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) setelah memperhatikan
peraturan di atasnya. Melalui mekanisme self help dan member-base,
maka BUMDes juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara
keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh
kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam
mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah
pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota.
No comments:
Post a Comment