Sumber
pendapatan Desa salah satunya adalah pendapatan asli desa, yang meliputi: 1)
hasil usaha desa; 2) hasil kekayaan desa; 3) hasil swadaya dan partisipasi; 4)
hasil gotong royong; dan 5) lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Pemberdayaan
potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa dilakukan, antara lain, dengan
pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerja sama dengan pihak ketiga, dan
kewenangan melakukan pinjaman (Tjandra, 2011).
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Pendirian,
Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Pasal 1, BUMDes adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Menurut
Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (2007), Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan
pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang
beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi
pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga
desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di
pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan
bermasyarakat.
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas
inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal
usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup
kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti
dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai
dengan peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,
Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 17 dan 18.
Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena
implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah
(Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
No comments:
Post a Comment