Dalam Bab I
Ketentuan Umum Pasal 1 (UU Pornografi) yang dimaksud dengan jasa pornografi
adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui
pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon,
internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan
barang cetakan lainnya.
Sedangkan
menurut Armando, 2004, jenis media yang mengandung unsur pornografi adalah:
1. Media
audio (dengar) seperti siaran radio, kaset, CD, telepon, ragam media audio lain
yang dapat diakses di internet:
a.
Lagu-lagu yang mengandung lirik mesum,
lagu-lagu yang mengandung bunyi-bunyian atau suara-suara yang dapat
diasosiasikan dengan kegiatan seksual;
b.
Program radio dimana penyiar atau
pendengar berbicara dengan gaya mesum;
c.
Jasa layanan pembicaraan tentang seks
melalui telepon (party line, dan sebagainya.
2. Media
audio-visual (pandang-dengar) seperti program televisi, film layar lebar,
video, laser disc, VCD, DVD, game komputer, atau ragam media audio visual
lainnya yang dapat diakses di internet:
a. Film-film
yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis yang tampil dengan
berpakaian minim, atau tidak (atau seolah-olah tidak) berpakaian;
b. Adegan
pertunjukan musik dimana penyanyi, musisi atau penari latar hadir dengan
tampilan dan gerak yang membangkitkan syahwat penonton.
3. Media
visual (pandang) seperti koran, majalah, tabloid, buku (karya sastra, novel
populer, buku non-fiksi) komik, iklan billboard, lukisan, foto, atau bahkan
media permainan seperti kartu:
a.
Berita, cerita, atau artikel yang
menggambarkan aktivitas seks secara terperinci atau yang memang dibuat dengan
cara yang sedemikian rupa untuk merangsang hasrat seksual pembaca.
b.
Gambar, foto adegan seks atau artis yang
tampil dengan gaya yang dapat membangkitkan daya tarik seksual.
c.
Iklan di media cetak yang menampilkan
artis dengan gaya yang menonjolkan daya tarik seksual.
d.
Fiksi atau komik yang mengisahkan atau
menggambarkan adegan seks dengan cara yang sedemikian rupa sehingga
membangkitkan hasrat seksual.
No comments:
Post a Comment