Pemerintah
Amerika Serikat pernah menugaskan Komisi Meese untuk melakukan penelitian
berskala nasional tentang seks di media. Komisi tersebut menemukan bahwa di
‘pasar pornografi’ terdapat empat jenis pornografi:
a. ‘Nudity’,
yaitu pornografi yang menampilkan model yang telanjang. Yang masuk dalam
kategori ini misalnya adalah majalah Playboy, yang diisi oleh banyak model
wanita dalam keadaan telanjang.
b. ‘Nonviolent’,
non degrading material. Dalam hal ini, produk media tersebut memang memuat
adegan seks atau model yang berpakaian seksi atau bahkan telanjang, namun tidak
menyertakan unsur kekerasan atau unsur yang dianggap melecehkan perempuan.
Jadi, bisa saja dalam sebuah film terdapat adegan ranjang, namun selama adegan
tersebut menampilkan dua pihak melakukan aktivitas seksual tanpa paksaan
(misalnya perkosaan) atau aktivitas yang melecehkan (seperti seks oral), film
tersebut masuk dalam kategori ini.
c. ‘Nonviolent’, degrading sexuality explisit
material. Yang membedakan ini dari kategori kedua adalah bahwa meskipun
materi seks yang disajikan tidak mengandung unsur kekerasan, tetapi di dalamnya
terdapat unsur yang melecehkan. Misalnya saja, sebuah film yang memuat adegan
seorang model perempuan yang harus menjalankan aktivitas seks yang merendahkan
martabatnya, misalnya: melakukan seks oral atau digilir oleh beberapa pria,
atau melakukan hubungan seks dengan hewan.
b. ‘Sexually Violent Material’, adalah
materi pornografi dengan menyertakan kekerasan. Jenis ini tidak saja
menggambarkan adegan seksual secara eksplisit, tetapi juga melibatkan tindak
kekerasan. Tergolong dalam kategori ini adalah pornografi yang melibatkan degan
pria menyiksa perempuan sebelum atau saat melakukan aktivitas seksual, atau
adegan pemerkosaan, baik sendiri-sendiri atau beramai-ramai. Bentuk paling
ekstrim dari jenis pornografi ini adalah snuff. Dalam snuff adegan kekerasan
seksual tersebut benar-benar dipraktekkan, bahkan sampai mengambil korban
nyawa. Kategorisasi yang dibuat Meese menunjukkan bahwa ada jenis-jenis
pornografi, dari yang ringan sampai yang berat. Namun seperti terlihat
pornografi yang dianggap paling ‘halus’ adalah pornografi yang sekedar menghadirkan
gambar telanjang. Dengan kata lain bagi komisi tersebut, kehadiran wanita seksi
atau berbikini di halaman depan sebuah tabloid belum tergolong pornografi. Hal
ini tentu saja mencerminkan nilai-nilai yang dianut Amerika Serikat. Di negara
lain, bisa saja tampilan perempuan dengan pakaian minim sudah dapat dianggap
sebagai pornografi (Armando, 2004).
c. Child/kid pornografi,
yakni produk media pornografi yang menampilkan anak atau remaja sebagai model
(Soebagijo, 2008;31).
No comments:
Post a Comment